Womanindonesia.co.id – Minat masyarakat terhadap investasi kripto terus meningkat seiring perkembangan teknologi dan kemudahan akses melalui aplikasi digital. Namun di balik peluangnya, investasi aset kripto juga memiliki risiko yang tidak kecil. Karena itu, penting bagi investor terutama perempuan modern yang cermat dalam mengelola keuangan keluarga untuk memahami kiat aman sebelum terjun ke dunia kripto.
Salah satu langkah penting yang kini dilakukan pelaku industri adalah memperkuat kolaborasi dengan regulator dan aparat penegak hukum guna menciptakan ekosistem investasi yang aman dan tepercaya.
Kripto dan Pentingnya Perlindungan Konsumen
PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset crypto yang terdaftar resmi di Indonesia, menegaskan komitmennya dalam mendukung keamanan investasi dan penguatan ekosistem aset kripto nasional. Komitmen ini diwujudkan melalui partisipasi PINTU dalam Advanced Asset Tracing & Recovery Workshop yang diinisiasi oleh Kortastipikdor Polri bersama ICITAP di bawah naungan Departemen Kehakiman Amerika Serikat.
Dalam forum tersebut, PINTU hadir bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) lain seperti Indodax.
Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK, Tommy Elvani Siregar, menegaskan pentingnya penguatan regulasi demi melindungi konsumen.
“Prinsip pengaturan OJK terus mengalami perkembangan di mana kami melengkapi tiga hal yakni manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen. Kemudian ada beberapa kewajiban terkait dengan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dan Market Conduct. Ke depan kami sedang membuat POJK terkait tata kelola dan manajemen risiko yang lebih dalam. Kami ingin buat penguatan dan pengembangan pasar crypto sambil mengutamakan perlindungan konsumen,” ujarnya dalam keterangan persnya, Jumat (7/2).
Kolaborasi Regulasi untuk Ekosistem Kripto yang Lebih Aman
Penguatan keamanan investasi kripto juga dilakukan melalui kerja sama lintas lembaga. Analis Permasalahan Hukum PPATK, Syahrijal Syakur, menjelaskan bahwa sinergi antarotoritas menjadi kunci mitigasi risiko.
“Kami di PPATK, bersama-sama dengan OJK, kemudian teman-teman penegak hukum, dari BIN, BNPT, Densus 88, Kejaksaan, Kepolisian, dan Bappebti, di tahun 2021 telah menyusun suatu Sectoral Risk Assessment (SRA) yaitu penilaian risiko atas sektoral, terutama di bidang finansial yang menggunakan teknologi baru (New Payment Method). Itu menjadi salah satu kewajiban yang harus kita penuhi dalam rangka comply terhadap Financial Action Task Force (FATF) recommendation. Ini juga bermanfaat bagi industri dan juga bagi teman-teman penegak hukum guna memitigasi risiko penggunaan sarana teknologi baru,” jelasnya.
Langkah ini menjadi fondasi penting agar industri kripto di Indonesia tumbuh sehat, transparan, dan mampu melindungi masyarakat dari potensi kejahatan finansial.
Peran Platform dalam Menjaga Keamanan Kripto
Dari sisi pelaku industri, PINTU menegaskan perannya sebagai PAKD yang aktif menjaga keamanan transaksi pengguna. Bakti Yudha, Financial Crime Compliance Sr. Manager PINTU, memaparkan upaya yang dilakukan perusahaan.
“PINTU secara konsisten menerapkan serta mengimplementasikan ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh OJK, PPATK, serta standar internasional dari FATF terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. Saat ini, PINTU memiliki tim dan sistem khusus yang beroperasi selama 24 jam untuk memantau transaksi aset crypto dan fiat yang terjadi di aplikasi PINTU. Selain itu, dalam rangka memperkuat mitigasi risiko terhadap transaksi keuangan mencurigakan yang terus berkembang, PINTU secara berkala melakukan peninjauan dan penyempurnaan sistem internal dan menerapkan sistem keamanan siber berlapis guna memastikan kemampuan identifikasi dan mitigasi terhadap berbagai potensi aktivitas ilegal secara optimal,” paparnya.
Waspada Modus Penipuan Kripto
Kesadaran investor juga menjadi faktor penting. Berdasarkan laporan TRM Labs tahun 2025, aktivitas ilegal global yang melibatkan aset crypto mencapai nilai USD 158 miliar, meningkat 145 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini dipicu oleh berbagai kejahatan, mulai dari pelanggaran sanksi hingga penipuan digital.
Bakti menambahkan bahwa modus penipuan seperti social engineering dan phishing masih paling sering terjadi.
“Berdasarkan hasil pemantauan dari berbagai kasus yang dihadapi, modus penipuan seperti social engineering dan phising masih menjadi jenis penipuan yang paling sering terjadi. Dalam praktiknya, pengguna kerap diperdaya untuk mengklik tautan tertentu melalui perangkat seluler yang berujung pada kebocoran data pribadi dan kredensial. Selain itu, masih ditemukan pula penipuan yang mengatasnamakan PINTU oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Menyikapi hal tersebut, PINTU melakukan mitigasi risiko dengan memperkuat sistem pemantauan transaksi, meningkatkan kapabilitas keamanan siber, serta menerapkan proses Know Your Customer (KYC) dan sistem monitoring transaksi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. Tidak hanya dari sisi sistem, PINTU juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat dan terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum. Kami meyakini berbagai inisiatif ini dapat menekan dan melawan praktik aktivitas ilegal di industri aset crypto, sehingga ekosistem crypto di Indonesia semakin aman dan dipercaya oleh masyarakat,” tutup Bakti.
Bagi pembaca Womanindonesia.co.id, investasi kripto sebaiknya dilakukan dengan prinsip well-informed decision. Gunakan platform yang terdaftar resmi, pahami risiko, aktif mencari edukasi, serta waspada terhadap iming-iming keuntungan instan. Dengan kombinasi regulasi yang kuat, komitmen industri, dan kecermatan investor, investasi kripto dapat menjadi pilihan yang lebih aman dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








