Womanindonesia.co.id – Semua istri ingin punya suami pekerja keras yang bisa menafkahi semua kebutuhan primer keluarga. Alih-alih bisa liburan dan belanja di mall, bagi istri dengan suami pengangguran sulit merasakan itu semua. Ya, bisa dibayangkan, jika Anda seorang istri yang punya anak, Anda pekerja tunggal dalam keluarga dan harus menjalani peran ganda. Sementara suami Anda pengangguran dan tidak ada usaha untuk bekerja.
Jika hal ini terjadi pada Anda, apa yang akan Anda lakukan? Apakah tetap bersabar dan pasrah dengan segala beban atau Anda justru memilih berpisah?
Berikut beberapa cara menghadapi suamu pengangguran dari konselor dan terapis di Biro Konsultasi Psikologi Westaria Anggia Chrisanti:
1. Kembali ke niat awal

Kondisi suami pengangguran ini sesungguhnya bukan hal baru. Bahkan banyak kasus pria menganggur bukan hal yang terjadi setelah Anda menikah saja, melainkan sebelum pernikahan. Coba Anda renungkan kembali apa sebab pada saat itu Anda tidak urung menikah dengan suami, padahal jelas tidak memiliki pekerjaan pasti?
2. Alasan suami tidak bekerja
Beberapa alasan suami (laki – laki) tidak bekerja atau suami pengangguran ada dua. Pertama, memang bukan tipikal orang kantoran atau pekerja formal. Kedua, memang tidak punya daya juang. “Jika yang pertama, selama suami masih punya tanggung jawab menafkahi dan tetap bertanggung jawab atas kehidupan Anda dan anak Anda, maka sebetulnya tidak apa – apa. Namun jika yang terjadi yang kedua, inilah yang menjadi masalah sebenarnya,” kata Anggia.
3. Jika yang terjadi adalah alasan kedua, suami tidak punya daya juang

Maka sebetulnya biasanya karakter ini sudah terlihat sejak awal berhubungan. Artinya, jika Anda cukup peka, seharusnya Anda mengenali dugaan karakter ini sejak awal. Dan jika itu menjadi masalah bagi Anda, mungkin sejak awal Anda seharusnya tidak menikah dengannya.
4. Nafkah sebagai kewajiban
Suka atau tidak suka, laki – laki terkena kewajiab untuk menafkahi keluarganya. Jika ini tidak diberikan sama sekali, dan itu karena kemalasannya, selama kurun waktu tertentu, Anda punya alasan kuat untuk menggugat perceraian. Minimal mengajukan ke pihak PA untuk dilakukan mediasi.
5. Tuntutan hak asuh anak

Jika ini yang Anda khawatirkan, hak asuh anak akan diambil ayahnya setelah bercerai maka Anda tidak perlu khawatir. Karena untuk mendapat hak asuh anak, tidak semudah itu. Ada syarat yang harus dipenuhi bagi siapapun (baik ayah atau ibu) untuk mendapatkan hak asuh anak. Dan itu ditentukan oleh pihak pengadilan agama.
“Saran saya, jika merasa situasi saat ini sudah tidak kondusif untuk dibicarakan baik – baik secara kekeluargaan, maka sebaiknya hubungi atau konsultasi ke ahli pernikaha, psikolog, atau ahli agama atau pengadilan agama,” tutunya.
sumber: ( 1 )
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News