Womanindonesia.co.id – Kasus penyebaran hoaks dan fitnah di media sosial kembali terjadi, kali ini menimpa Nurul Azizah atau lebih dikenal sebagai Azizah Salsha. Istri pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan tersebut melaporkan sejumlah akun media sosial yang menghujani dirinya dengan hoaks dan fitnah ke Bareskrim Mabes Polri melalui kuasa hukumnya yaitu Kantor Hukum VIPOSAN Legal & Consultant. Hal tersebut dilakukan agar pihak kepolisian dapat menindak tegas terhadap akun-akun penyebar hoaks dan fitnah yang telah merugikan kliennya.
Dalam kasus ini, kuasa hukum Azizah Salsha menargetkan akun-akun penyebar fitnah tersebut dengan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Ada beberapa akun sosial media yang menjadi focus kuasa hukum Azizah Salsha, terutama akun utama yang membuat thread atau banyak postingan dan menjadi referensi bagi akun-akun sosial media lainnya, yang mengupdate status mereka.
Menurut Egamarthadinata SH selaku kuasa hukum Azizah Salsha, “Ada banyak akun yang menyebar fitnah, tetapi sedang kami eliminir.” Dia juga menambahkan, “Kami meminta kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.” Di sisi lain, Laporan kuasa hukum Azizah Salsha diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi (LP) Nomor: STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.
Sebelumnya, Azizah Salsha melalui akun media sosial pribadinya telah memberikan klarifikasi terkait berita bohong dan fitnah terhadap dirinya dan Pratama Arhan yang telah menyebar luas di masyarakat. Azizah mengatakan bahwa saat ini rumah tangga mereka baik-baik saja dan mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah memberi perhatian dan doa untuk mereka.
Penyebaran hoaks dan fitnah di media sosial kerap kali dianggap sepele oleh sebagian orang, padahal hal tersebut dapat merugikan seseorang secara tidak langsung. Oleh sebab itu, penting untuk menyebar informasi yang benar dan mengonsumsi berita secara kritis.
Dalam kasus ini, keadilan harus dijunjung tinggi. Pihak yang menyebar informasi bohong dan fitnah harus mendapatkan hukuman yang setimpal agar kasus serupa tidak terulang lagi di masa depan. Semoga kasus ini segera teratasi dan tidak ada lagi korban penyebaran hoaks dan fitnah di media sosial. Kita harus ingat bahwa media sosial bukan tempat untuk menjatuhkan orang lain, namun harus digunakan dengan bijak untuk menyebarkan informasi yang benar dan bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News