Pembelian minyak goreng curah rakyat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi digagas Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Womanindonesia.co.id – Setelah menjadi syarat masuk ke gedung-gedung dan pusat perbelanjaan, aplikasi PeduliLindungi akan menjadi syarat pembelian minyak goreng curah. Sebagaimana diketahui bersama, kelangkaan minyak goreng beberapa bulan terakhir ini menjadi pusat perhatian semua pihak.
Perubahan sistem penjualan dan pembelian migor curah rakyat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi digagas Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Warga yang membeli migor curah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp 14.000,- sampai Rp 14.500,- harus menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau nomor induk kependudukan (NIK).
Luhut mengatakan aturan ini akan berlaku setelah pemerintah melaksanakan sosialisasi. Sosialisasi berlangsung mulai hari ini Senin (27/6).
“Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan sistem PeduliLindungi,” ucap Luhut dalam keterangan resminya, Jumat malam, (24/6).
Warga yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa menggunakan NIK untuk membeli migor curah. Setelah syarat baru tersebut berlaku, pembelian minyak goreng curah akan dibatasi 10 kilogram per NIK per hari.
“Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi kebutuhan rumah tangga, bahkan pengusaha usaha kecil-kecil,” ujar Luhut.
Dengan menyinergikan aplikasi PeduliLindungi dengan platform Warung Pangan dapat memudahkan Penjual dalam mendata pembelian migor dan juga memudahkan pembeli mendapatkan minyak goreng, sinergi aplikasi ini terus dikoordinasikan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) dan stakeholders terkait lainnya.
Cara Pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat dengan Aplikasi PeduliLindungi
- Unduh aplikasi Warung Pangan
- Cari informasi lokasi pengecer yang menyediakan MGCR
- Datang ke toko, dan melakukan scan QR Code yang ada di toko dengan aplikasi PeduliLindungi.
- Jika hasil scan menunjukkan warna hijau, dan konsumen bisa melanjutkan pembelian. Jika hasil scan berwarna merah, konsumen tidak bisa membeli MCGR.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, MGCR dapat diperoleh masyarakat melalui penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News