Womanindonesia.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa produk skincare milik PT. Ratansha Purnama Abadi telah melalui proses pengawasan ketat dan dinyatakan aman untuk digunakan. Klarifikasi ini disampaikan untuk menanggapi isu di media sosial yang menyebutkan bahwa pabrik tersebut ditutup karena menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, memastikan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi merugikan industri kosmetik yang telah mematuhi regulasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ratansha telah mendapatkan izin edar resmi, dan pabriknya tidak teridentifikasi sebagai pemasok merkuri,” tegas Taruna, dalam siaran persnya, Senin (24/3).
BPOM menegaskan bahwa setiap produk kosmetik yang beredar di pasaran harus melalui evaluasi ketat sebelum mendapatkan izin edar. Proses ini mencakup pengujian terhadap kandungan bahan, keamanan penggunaan, serta efektivitas produk.
“BPOM selalu berkomitmen dalam melindungi masyarakat dengan memastikan keamanan, khasiat, dan mutu produk kosmetik. Kami juga menjaga agar iklim usaha tetap sehat bagi produsen yang patuh terhadap regulasi,” lanjut Taruna.
Selain itu, BPOM menyayangkan penyebaran informasi tidak akurat di media sosial yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat serta merugikan produsen kosmetik yang telah beroperasi sesuai aturan. Hoaks semacam ini tidak hanya memengaruhi kepercayaan konsumen tetapi juga berdampak pada keberlangsungan bisnis dan lapangan pekerjaan di industri kosmetik.
BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam menerima informasi terkait produk kosmetik. Untuk memastikan legalitas suatu produk, masyarakat dapat mengecek langsung melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam menyaring informasi. Jika ada dugaan pelanggaran dalam produksi kosmetik, segera laporkan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533,” kata Taruna.
Dengan pengawasan ketat yang dilakukan BPOM, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap produk yang telah memiliki izin edar. Keamanan konsumen tetap menjadi prioritas utama, sekaligus menjaga industri kosmetik agar tetap berkembang dalam iklim usaha yang sehat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News