Hari Konsumen Nasional atau Harkonas diperingati setiap tahunnya pada tanggal 20 April sejak tahun 1999.
Womanindonesia.co.id – Hari Konsumen Nasional dicetuskan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 13/2012 tentang Hari Konsumen Nasional. Peringatan ini pastinya tidak terlepas dari latarbelakang sejarah berdirinya. Untuk itu, simak sejarahnya berikut ini.
Sejarah Hari Konsumen Nasional
Harkonas tertera pada Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 dengan mengacu kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hari ini ditetapkan pada tanggal 20 April karena mengingat tanggal tersebut merupakan tanggal ditetapkannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, demikian seperti dikutip laman resmi Fmipa UGM.
Negara berperan penting dalam hal pemberdayaan konsumen karena pihak konsumen sering menjadi pihak yang lemah yang tidak mampu memperjuangkan kepentingannya. Banyak pelaku usaha yang ingin mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan biaya seminim yang dapat merugikan konsumen, baik langsung maupun tidak langsung.
Pencanangan Hari Konsumen Nasional awalnya diselenggarakan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional pada tanggal 20 April 2012. Selanjutnya, peringatan Hari Konsumen Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah dengan koordinasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan.
Tujuan
Dikutip dari kominfo.go.id, adanya Hari Konsumen Nasional bertujuan sebagai upaya penguatan kesadaran secara massif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.
Menempatkan konsumen pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era globalisasi.
Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan Ekonomi Indonesia. Mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
Pada dasarnya Hari Konsumen Nasional bertujuan sebagai berikut:
- Sebagai upaya penguatan kesadaran secara masif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.
- Menempatkan konsumen pada subjek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era globalisasi.
- Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan ekonomi Indonesia.
- Mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
Baca terus womanindonesia.co.id untuk mendapatkan informasi update setiap hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News