WomanIndonesia.co.id – Presiden Joko Widodo telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini akan diberlakukan mulai 3 – 20 Juli 2021 mendatang. Hal ini disampaikan Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, siang tadi.
Jokowi menuturkan, keputusan ini diambil setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah. “Pemberlakuan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.” ujar Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).
Menurut Jokowi, langkah tegas tersebut diambil pemerintah dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di Tanah Air yang berkembang sangat cepat. Presiden juga menyebut varian baru Covid-19 menjadi persoalan serius tidak hanya di Indonesia tetapi juga di sejumlah negara. Baca berita pandemi Covid-19 di luar negeri.
Lebih Diperketat dari Sebelumnya
Jokowi telah menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, untuk menjelaskan kepada publik mengenai pengaturan PPKM Darurat ini.
“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” ujar Presiden.
Masyarakat Harus Disiplin
Jokowi pun meminta masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air dapat segera diatasi.
“Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid. Seluruh aparat negara, TNI-Polri, maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu. Bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini,” ucap Jokowi.
Lebih lanjut Jokowi meyakini penyebaran Covid-19 di Indonesia dapat segera ditekan dengan kerja sama yang baik dari seluruh rakyat Indonesia. Ia pun meminta agar masyarakat tetap tenang dan waspada serta mendukung upaya penanganan pandemi Covid-19.
“Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas rida Allah Tuhan Yang Maha Kuasa. Saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” ucap Presiden.
Sumber: setneg.go.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News