Indeks
Cerita Kita
Tuesday, July 1, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Economics & Culture
    • Entertaintment
    • Technology & Otomotive
  • Beauty
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Married
    • Parenting
    • Sex
  • Review
    • Books
    • Hotel & Resto
    • Movie
    • Travelling
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Event
#Quotes
Home News

KPAI Menyikapi Viralnya Kasus Penganiayaan Audrey

Ditulis oleh Andi Mardana
11 April 2019 wi
in News
KPAI Menyikapi Viralnya Kasus Penganiayaan Audrey
77
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

WomanIndonesia.co.id – Viralnya kasus penganiayaan siswi SMP, Audrey yang diduga dikeroyok 12 siswi SMA di Pontianak telah menyita perhatian publik. Pemberitaan terhadap kasus dimaksud terus berlangsung melalui berbagai media cetak, online maupun elektronik.

Menyikapi kasus tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan enam poin penting. Pertama, agar tidak menimbulkan informasi yang simpang siur sehingga berpotensi merugikan anak dan rentan menjadi “secondary victim” baik anak korban maupun pelaku KPAI berharap semua pihak menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian.

“Sehingga tidak terjadi persepsi yang salah terkait pelaku maupun korban, dan semua anak yang terlibat diproses sesuai ketentuan UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Dr. Susanto MA Ketua KPAI dalam siaran persnya kemarin.

Kedua, pemerintah daerah melalui dinas terkait harus memastikan upaya rehabilitasi yang tuntas kepada korban, penyediaan pendampingan hukum, psikososial dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah agar korban dna pelaku tidak mendapat stigma dan perlakuan salah akibat viralnya berita tersebut.

Ketiga, semua pihak agar tidak menyebarkan/menviralkan identitas korban dan pelaku, agar yang bersangkutan tidak mendapatkan stigma negatif dan berdampak kompleks. “Penyebaran identitas korban dan pelaku merupakan pelanggaran hukum.),” kata Susanto.

Menurut UU 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 19 (1) Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. (2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi. Sedangkan Pasal 97 ditegaskan bahwa Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Poin keempat, agar seluruh satuan pendidikan meningkatkan upaya preventif, membangun sinergi antara sekolah, orangtua dan masyarakat untuk memastikan anak tumbuh karakternya dengan baik, melakukan deteksi dini secara tepat agar anak tidak rentan menjadi pelaku aktifitas menyimpang.

Kemudian, poin kelima orangtua perlu meningkatkan perhatian dan kualitas pengasuhan keluarga, agar anak tumbuh menjadi pribadi yang unggul, mengisi hari-harinya dengan aktifitas positif dan memiliki visi ke depan.

Dan poin terakhir, seiring dengan pesatnya dunia digital, dewasa ini anak rentan terpapar dampak negatif dan mengimitasi perilaku yang tak pantas bahkan melanggar hukum. Maka satuan pendidikan dan keluarga perlu meningkatkan pengetahuan digital dalam mencegah dan selalu mengingatkan anak tidak menyalahgunakan media sosial pada aktifitas negatif, seperti bullying dan bentuk pemanfaatan negatif lainnya, sehingga anak tetap dalam koridor yang positif dalam memanfaatkan dunia digital.

Recommended By Editor

Huggable dari Heylocal, Manifesto Nyaman dan Anggun untuk Perempuan

3 Tempat di Rumah Ini Sering Terlewat Saat Menyedot Debu, Begini Mengatasinya

Rayakan HUT ke-74 Tahun, IBI (Ikatan Bidan Indonesia) didukung eNutri Pecahkan Rekor MURI

Jakarta Jadi Tuan Rumah Festival Halal Internasional, Dorong Ekosistem Produk Halal


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Share31Tweet19Pin7

RELATED ARTICLES

Huggable dari Heylocal, Manifesto Nyaman dan Anggun untuk Perempuan_Womanindonesia.co.id
News

Huggable dari Heylocal, Manifesto Nyaman dan Anggun untuk Perempuan

8 hours ago
3 Tempat di Rumah Ini Sering Terlewat Saat Menyedot Debu, Begini Mengatasinya_Womanindonesia.co.id
News

3 Tempat di Rumah Ini Sering Terlewat Saat Menyedot Debu, Begini Mengatasinya

12 hours ago
Rayakan HUT ke-74 Tahun, IBI (Ikatan Bidan Indonesia) didukung eNutri Pecahkan Rekor MURI
Healthy

Rayakan HUT ke-74 Tahun, IBI (Ikatan Bidan Indonesia) didukung eNutri Pecahkan Rekor MURI

5 days ago
Jakarta Jadi Tuan Rumah Festival Halal Internasional, Dorong Ekosistem Produk Halal_Womanindonesia.co.id
Economics & Culture

Jakarta Jadi Tuan Rumah Festival Halal Internasional, Dorong Ekosistem Produk Halal

6 days ago
Aset Crypto Bakal Berkembang Pesat di Indonesia, Ini Regulasinya_womanindonnesia.co.id
Financial

Saat Nabung Crypto Jadi Semudah Nabung Celengan: Mengenal Fitur Auto DCA Multiple Asset dari PINTU

1 week ago
Sambut Libur Sekolah, Magenta EO Hadirkan The Big Bounce Indonesia: Wahana Inflatable Terbesar di Asia Tenggara_Womanindonesia.co.id
Parenting

Sambut Libur Sekolah, Magenta EO Hadirkan The Big Bounce Indonesia: Wahana Inflatable Terbesar di Asia Tenggara

1 week ago
Next Post
4 Negara Ini Punya Ritual Unik Pubertas, Bali Salah Satunya

4 Negara Ini Punya Ritual Unik Pubertas, Bali Salah Satunya

WOMANINDONESIA

Informasi Terkini Untuk Perempuan Indonesia, Mulai Dari Kesehatan, Lifestyle, Keuangan, Fashion, Relationship, Food Review, Hot Issue Terkini dan Terbaru Hari Ini.

Topik Pilihan

usus makan uang bahan nasi anak run kerja iu kai sehat kesehatan ibu aman erha bar Indonesia os Me sel ikan alam

Informasi

  • About Us
  • Career
  • Media Kit
  • Contact Us
  • Sitemap

Alamat Redaksi

PT. Komunikasi Perkasa Indonesia. Epicentrum Walk Lt. 3 Unit A306-A307 Kawasan Rasuna Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12960.

: halo@womanindonesia.co.id
: 0812 8877 7317
: +62 812 8877 7317
: +62 812 8877 7317

BLOGROLL

  • Womenpedia
  • Trend.co.id
  • CaraLengkap.com
  • Create.web.id
  • DapurLetters.com
  • JasaSaya.com
  • KataSandi.com
  • zonanusantara.com
  • Desa.or.id
  • RedJasa.com
  • School.sch.id
  • SEO.sch.id
  • SLI.sch.id
  • Social.or.id
  • Whuzzz.com
  • TukuDong.com
  • Urbanoir.net
  • YPI.ac.id
  • idkoe.com
  • bukupandu.com
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions
  • Indeks

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved. | DMCA.com Protection Status

No Result
View All Result
  • News
    • Entertaintment
    • Politics
    • Economics & Culture
    • Technology & Otomotive
  • Lifestyle
    • Beauty
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Parenting
    • Married
    • Sex
  • Review
    • Hotel & Resto
    • Books
    • Movie
    • Music
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Motivasi
    • Jiwa Bahagia
  • Quotes
  • Event

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved. | DMCA.com Protection Status

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist