Indeks
Cerita Kita
Sunday, October 19, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Economics & Culture
    • Entertaintment
    • Technology & Otomotive
  • Beauty
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Married
    • Parenting
    • Sex
  • Review
    • Books
    • Hotel & Resto
    • Movie
    • Travelling
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Event
#Quotes
Home News

Mengenal Tilang Elektronik yang Mulai Diberlakukan

Ditulis oleh Andi Mardana
1 April 2022 wi
in News
Mengenal Tilang Elektronik yang Mulai Diberlakukan_womanindonesia.co.id

Mengenal Tilang Elektronik yang Mulai Diberlakukan/Istimewa

79
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Tilang Elektronik Berlaku 24 Jam

Aturan itu akan diawasi melalui kamera e-TLE selama 24 jam. Kamera e-TLE akan mengambil gambar terhadap kendaraan yang mrlanggar aturan.

“Karena nggak ada batas waktu di jalan tol maka berlaku 24 jam. Apabila ada pelanggaran batas kecepatan, maka kamera akan melakukan penindakan capture,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3).

Berapa Besaran Denda Tilang Elektronik?

Mengenal Tilang Elektronik yang Mulai Diberlakukan_womanindonesia.co.id
Mengenal Tilang Elektronik yang Mulai Diberlakukan/Istimewa

Kamera tilang elektronik yang menangkap pelanggaran lalu lintas  dan mereka yang melanggar akan dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut ini adalah besaran denda tilang elektronik yang harus diketahui.

1. Menggunakan smartphone dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 750.000 sesuai dengan pasal 283 UU LLAJ.

2. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dapat dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.

3. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 500.000 sesuai dengan pasal 287 ayat 1.

4. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 250.000 sesuai dengan pasal 106 ayat 8 UU LLAJ bahwa setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

5. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 500.000 sesuai dengan pasal 280.

Cara Bayar Tilang Elektronik

Para pelanggar lalu lintas dapat membayar langsung denda tilang elektronik melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC ke rekening BRI ETLE Polda Metro Jaya.

Melalui Teller BRI
Melalui ATM, Mobile Banking, Internet Banking, atau EDC BRIVA
Pembayaran Non BRI

Recommended By Editor

Transformasi Hiburan Keluarga di Era Digital: Timezone Hadirkan Konsep Baru di Mal Taman Anggrek

TCL Dorong Revolusi Udara Bersih Dunia Lewat Manufaktur Hijau di Wuhan

Kolaborasi Strategis untuk Menutup Kesenjangan Akses dan Peluang Ekonomi bagi Perempuan dan Kaum Muda

Yadea Ubah Gaya Peluncuran Otomotif: TikTok Jadi Panggung Digital Pertama di Indonesia


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Page 2 of 2
Prev12
Share33Tweet19Pin7

RELATED ARTICLES

Transformasi Hiburan Keluarga di Era Digital: Timezone Hadirkan Konsep Baru di Mal Taman Anggrek_womanindonesia.co.id
Lifestyle

Transformasi Hiburan Keluarga di Era Digital: Timezone Hadirkan Konsep Baru di Mal Taman Anggrek

17 hours ago
TCL Dorong Revolusi Udara Bersih Dunia Lewat Manufaktur Hijau di Wuhan_Womanindonesia.co.id
News

TCL Dorong Revolusi Udara Bersih Dunia Lewat Manufaktur Hijau di Wuhan

2 days ago
Kolaborasi Strategis untuk Menutup Kesenjangan Akses dan Peluang Ekonomi bagi Perempuan dan Kaum Muda_Womanindonesia.co.id
Economics & Culture

Kolaborasi Strategis untuk Menutup Kesenjangan Akses dan Peluang Ekonomi bagi Perempuan dan Kaum Muda

3 days ago
Yadea Ubah Gaya Peluncuran Otomotif: TikTok Jadi Panggung Digital Pertama di Indonesia_Womanindonesia.co.id
Technology & Otomotive

Yadea Ubah Gaya Peluncuran Otomotif: TikTok Jadi Panggung Digital Pertama di Indonesia

3 days ago
Kolaborasi Pengetahuan Global di Pacific Coatings Show & Conference 2025: Saat Sains, Inovasi, dan Keberlanjutan Berjumpa_Womanindonesia.co.id
News

Kolaborasi Pengetahuan Global di Pacific Coatings Show & Conference 2025: Saat Sains, Inovasi, dan Keberlanjutan Berjumpa

1 week ago
Ofero Ride Fest 2025: Saat Mobilitas Jadi Gaya Hidup Baru_Womanindonesia.co.id
Technology & Otomotive

Ofero Ride Fest 2025: Saat Mobilitas Jadi Gaya Hidup Baru

1 week ago
Next Post
Sejarah Hari Peduli Autisme Serdunia yang Diperingati 2 April_womanindonesia.co.id

Sejarah Hari Peduli Autisme Serdunia yang Diperingati 2 April

WOMANINDONESIA

Informasi Terkini Untuk Perempuan Indonesia, Mulai Dari Kesehatan, Lifestyle, Keuangan, Fashion, Relationship, Food Review, Hot Issue Terkini dan Terbaru Hari Ini.

Topik Pilihan

usus makan uang bahan nasi run kerja anak iu kai sehat kesehatan ibu aman erha bar Indonesia os Me sel ikan alam

Informasi

  • About Us
  • Career
  • Media Kit
  • Contact Us
  • Sitemap

Alamat Redaksi

PT. Komunikasi Perkasa Indonesia. Epicentrum Walk Lt. 3 Unit A306-A307 Kawasan Rasuna Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12960.

: halo@womanindonesia.co.id
: 0812 8877 7317
: +62 812 8877 7317
: +62 812 8877 7317

BLOGROLL

  • Womenpedia
  • Trend.co.id
  • CaraLengkap.com
  • Create.web.id
  • DapurLetters.com
  • JasaSaya.com
  • KataSandi.com
  • zonanusantara.com
  • Desa.or.id
  • RedJasa.com
  • School.sch.id
  • SEO.sch.id
  • SLI.sch.id
  • Social.or.id
  • Whuzzz.com
  • TukuDong.com
  • Urbanoir.net
  • YPI.ac.id
  • idkoe.com
  • bukupandu.com
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions
  • Indeks

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved. | DMCA.com Protection Status

No Result
View All Result
  • News
    • Entertaintment
    • Politics
    • Economics & Culture
    • Technology & Otomotive
  • Lifestyle
    • Beauty
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Parenting
    • Married
    • Sex
  • Review
    • Hotel & Resto
    • Books
    • Movie
    • Music
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Motivasi
    • Jiwa Bahagia
  • Quotes
  • Event

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved. | DMCA.com Protection Status

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist