Indeks
Cerita Kita
Tuesday, March 10, 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Economics & Culture
    • Entertaintment
    • Technology & Otomotive
  • Beauty
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Married
    • Parenting
    • Sex
  • Review
    • Books
    • Hotel & Resto
    • Movie
    • Travelling
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Event
#Quotes
Home News

Mengenal Tilang Elektronik yang Mulai Diberlakukan

Ditulis oleh Andi Mardana
1 April 2022 wi
in News
Mengenal Tilang Elektronik yang Mulai Diberlakukan_womanindonesia.co.id

Mengenal Tilang Elektronik yang Mulai Diberlakukan/Istimewa

79
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Tilang Elektronik Berlaku 24 Jam

Aturan itu akan diawasi melalui kamera e-TLE selama 24 jam. Kamera e-TLE akan mengambil gambar terhadap kendaraan yang mrlanggar aturan.

“Karena nggak ada batas waktu di jalan tol maka berlaku 24 jam. Apabila ada pelanggaran batas kecepatan, maka kamera akan melakukan penindakan capture,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3).

Berapa Besaran Denda Tilang Elektronik?

Mengenal Tilang Elektronik yang Mulai Diberlakukan_womanindonesia.co.id
Mengenal Tilang Elektronik yang Mulai Diberlakukan/Istimewa

Kamera tilang elektronik yang menangkap pelanggaran lalu lintas  dan mereka yang melanggar akan dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut ini adalah besaran denda tilang elektronik yang harus diketahui.

1. Menggunakan smartphone dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 750.000 sesuai dengan pasal 283 UU LLAJ.

2. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dapat dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.

3. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 500.000 sesuai dengan pasal 287 ayat 1.

4. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 250.000 sesuai dengan pasal 106 ayat 8 UU LLAJ bahwa setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

5. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 500.000 sesuai dengan pasal 280.

Cara Bayar Tilang Elektronik

Para pelanggar lalu lintas dapat membayar langsung denda tilang elektronik melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC ke rekening BRI ETLE Polda Metro Jaya.

Melalui Teller BRI
Melalui ATM, Mobile Banking, Internet Banking, atau EDC BRIVA
Pembayaran Non BRI

Recommended By Editor

PINTU Rilis Pintu VIP, Program Eksklusif Bagi Trader Elite

Pengelolaan Keuangan Modern untuk Owner Kost di Era Aset Crypto

Formula Rayakan 40 Tahun Inovasi untuk Kesehatan Gigi Indonesia

Pintu Futures Sediakan Lima Fitur Unggulan, Perketat Manajemen Risiko Trading Derivatif Crypto


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Page 2 of 2
Prev12
Share33Tweet19Pin7

RELATED ARTICLES

PINTU Rilis Pintu VIP, Program Eksklusif Bagi Trader Elite_womanindonesia.co.id
News

PINTU Rilis Pintu VIP, Program Eksklusif Bagi Trader Elite

11 hours ago
Pengelolaan Keuangan Modern untuk Owner Kost di Era Aset Crypto_Womanindonesia.co.id
Technology & Otomotive

Pengelolaan Keuangan Modern untuk Owner Kost di Era Aset Crypto

6 days ago
Formula Rayakan 40 Tahun Inovasi untuk Kesehatan Gigi Indonesia_Womanindonesia.co.id
Activity

Formula Rayakan 40 Tahun Inovasi untuk Kesehatan Gigi Indonesia

2 weeks ago
Kompetisi Akhir Tahun sebagai Cara PINTU Mendorong Literasi dan Partisipasi Trading Crypto di Indonesia_Womanindonesia.co.id
Financial

Pintu Futures Sediakan Lima Fitur Unggulan, Perketat Manajemen Risiko Trading Derivatif Crypto

3 weeks ago
Cassandra Lee Rekomendasikan Parfum Lokal Favorit untuk Gen Z yang Aktif dan Percaya Diri_womanindonesia.co.id
Beauty

Cassandra Lee Rekomendasikan Parfum Lokal Favorit untuk Gen Z yang Aktif dan Percaya Diri

3 weeks ago
Hillary Lasut Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Tinju Asia U23 & Youth 2026_womanindonesia.co.id
News

Hillary Lasut Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Tinju Asia U23 & Youth 2026

3 weeks ago
Next Post
Sejarah Hari Peduli Autisme Serdunia yang Diperingati 2 April_womanindonesia.co.id

Sejarah Hari Peduli Autisme Serdunia yang Diperingati 2 April

WOMANINDONESIA

Informasi Terkini Untuk Perempuan Indonesia, Mulai Dari Kesehatan, Lifestyle, Keuangan, Fashion, Relationship, Food Review, Hot Issue Terkini dan Terbaru Hari Ini.

Topik Pilihan

usus makan uang bahan nasi run kerja anak iu kai sehat kesehatan ibu aman erha bar Indonesia os Me sel ikan alam

Informasi

  • About Us
  • Career
  • Media Kit
  • Contact Us
  • Sitemap

Alamat Redaksi

PT. Komunikasi Perkasa Indonesia. Epicentrum Walk Lt. 3 Unit A306-A307 Kawasan Rasuna Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12960.

: halo@womanindonesia.co.id
: 0812 8877 7317
: +62 812 8877 7317
: +62 812 8877 7317

BLOGROLL

  • Womenpedia
  • Trend.co.id
  • Create.web.id
  • zonanusantara.com
  • Desa.or.id
  • RedJasa.com
  • School.sch.id
  • SEO.sch.id
  • SLI.sch.id
  • Urbanoir.net
  • YPI.ac.id
  • idkoe.com
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions
  • Indeks

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved. | DMCA.com Protection Status

No Result
View All Result
  • News
    • Entertaintment
    • Politics
    • Economics & Culture
    • Technology & Otomotive
  • Lifestyle
    • Beauty
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Parenting
    • Married
    • Sex
  • Review
    • Hotel & Resto
    • Books
    • Movie
    • Music
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Motivasi
    • Jiwa Bahagia
  • Quotes
  • Event

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved. | DMCA.com Protection Status

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist