Indeks
Cerita Kita
Saturday, December 13, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Economics & Culture
    • Entertaintment
    • Technology & Otomotive
  • Beauty
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Married
    • Parenting
    • Sex
  • Review
    • Books
    • Hotel & Resto
    • Movie
    • Travelling
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Event
#Quotes
Home News

Mengenal Tilang Elektronik yang Mulai Diberlakukan

Ditulis oleh Andi Mardana
1 April 2022 wi
in News
Mengenal Tilang Elektronik yang Mulai Diberlakukan_womanindonesia.co.id

Mengenal Tilang Elektronik yang Mulai Diberlakukan/Istimewa

79
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Tilang elektronik atau E-Tilang atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan sistem tilang elektronik yang memanfaatkan sistem CCTV sebagai pemantaunya sebagai pengganti polisi yang bertugas di jalanan. Jika seseorang terkena tilang elektronik, lalu tidak membayar denda, maka sanksinya adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Womanindonesia.co.id – Jika seseorang terkena tilang elektronik, lalu tidak membayar denda, maka sanksinya adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Secara umum, setidaknya terdapat 10 jenis pelanggaran yang akan terkena e-tilang. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya:

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat;
  • Berkendara sambil menggunakan gawai pintar;
  • Melanggar batas kecepatan;
  • Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali;
  • Berkendara melawan arus;
  • Melanggar lampu merah;
  • Tidak mengenakan helm;
  • Berboncengan lebih dari dua orang;
  • Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari sepeda motor.

Melansir etilang.id, tilang elektronik merupakan penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Tak hanya berlaku bagi jenis kendaraan roda empat, pemberlakuan e-tilang juga diterapkan pada kendaraan roda dua. Pihak kepolisian akan mengirimkan pemberitahuan berupa pesan elektronik jika pengendara melakukan pelanggaran.

Pengendara yang terkena e-tilang dikenakan sanksi membayar denda dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Jika pelanggar tak kunjung membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir. Untuk memastikan tidak ada pelanggaran, pengendara perlu mengeceknya melalui situs resmi etle-pmj.info.

Recommended By Editor

MUSIAD Indonesia dan KADIN Indonesia Hadirkan Talk Show Pemberdayaan Perempuan Bertema Kewirausahaan dan Akses Permodalan

Budaya Perusahaan yang Menguat di Akhir Tahun: Kapal Api Group Rayakan 2025 dengan Aksi Kemanusiaan Lewat Donor Darah

Industri Cat dan Pelapis Indonesia Tumbuh Pesat, PCS 2025 Dorong Inovasi dan Investasi

WonderFace Hadir di Indonesia Membawa Era Baru Pengencangan Wajah Lewat Pengencangan Otot


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Page 1 of 2
12Next
Share33Tweet19Pin7

RELATED ARTICLES

MUSIAD Indonesia dan KADIN Indonesia Hadirkan Talk Show Pemberdayaan Perempuan Bertema Kewirausahaan dan Akses Permodalan_Womanindonesia.co.id
News

MUSIAD Indonesia dan KADIN Indonesia Hadirkan Talk Show Pemberdayaan Perempuan Bertema Kewirausahaan dan Akses Permodalan

20 hours ago
Budaya Perusahaan yang Menguat di Akhir Tahun: Kapal Api Group Rayakan 2025 dengan Aksi Kemanusiaan Lewat Donor Darah_Womanindonesia.co.id
Activity

Budaya Perusahaan yang Menguat di Akhir Tahun: Kapal Api Group Rayakan 2025 dengan Aksi Kemanusiaan Lewat Donor Darah

23 hours ago
Industri Cat dan Pelapis Indonesia Tumbuh Pesat, PCS 2025 Dorong Inovasi dan Investasi_Womanindonesia.co.id
Economics & Culture

Industri Cat dan Pelapis Indonesia Tumbuh Pesat, PCS 2025 Dorong Inovasi dan Investasi

2 days ago
WonderFace Hadir di Indonesia Membawa Era Baru Pengencangan Wajah Lewat Pengencangan Otot_Womanindonesia.co.id
News

WonderFace Hadir di Indonesia Membawa Era Baru Pengencangan Wajah Lewat Pengencangan Otot

2 days ago
Kementerian Ekraf Jembatani 12 Brand Fashion ke Pasar Global Lewat ASIK Fashion Connect_Womanindonesia.co.id
News

Kementerian Ekraf Jembatani 12 Brand Fashion ke Pasar Global Lewat ASIK Fashion Connect

3 days ago
Midea Perkenalkan Koleksi Terbaru Built-In Gas Hob & Cooker Hood_Womanindonesia.co.id
Technology & Otomotive

Midea Perkenalkan Koleksi Terbaru Built-In Gas Hob & Cooker Hood

5 days ago
Next Post
Sejarah Hari Peduli Autisme Serdunia yang Diperingati 2 April_womanindonesia.co.id

Sejarah Hari Peduli Autisme Serdunia yang Diperingati 2 April

WOMANINDONESIA

Informasi Terkini Untuk Perempuan Indonesia, Mulai Dari Kesehatan, Lifestyle, Keuangan, Fashion, Relationship, Food Review, Hot Issue Terkini dan Terbaru Hari Ini.

Topik Pilihan

usus makan uang bahan nasi run kerja anak iu kai sehat kesehatan ibu aman erha bar Indonesia os Me sel ikan alam

Informasi

  • About Us
  • Career
  • Media Kit
  • Contact Us
  • Sitemap

Alamat Redaksi

PT. Komunikasi Perkasa Indonesia. Epicentrum Walk Lt. 3 Unit A306-A307 Kawasan Rasuna Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12960.

: halo@womanindonesia.co.id
: 0812 8877 7317
: +62 812 8877 7317
: +62 812 8877 7317

BLOGROLL

  • Womenpedia
  • Trend.co.id
  • Create.web.id
  • zonanusantara.com
  • Desa.or.id
  • RedJasa.com
  • School.sch.id
  • SEO.sch.id
  • SLI.sch.id
  • Urbanoir.net
  • YPI.ac.id
  • idkoe.com
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions
  • Indeks

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved. | DMCA.com Protection Status

No Result
View All Result
  • News
    • Entertaintment
    • Politics
    • Economics & Culture
    • Technology & Otomotive
  • Lifestyle
    • Beauty
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Parenting
    • Married
    • Sex
  • Review
    • Hotel & Resto
    • Books
    • Movie
    • Music
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Motivasi
    • Jiwa Bahagia
  • Quotes
  • Event

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved. | DMCA.com Protection Status

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist