Indeks
Cerita Kita
Wednesday, April 29, 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Economics & Culture
    • Entertaintment
    • Technology & Otomotive
  • Beauty
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Married
    • Parenting
    • Sex
  • Review
    • Books
    • Hotel & Resto
    • Movie
    • Travelling
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Event
#Quotes
Home News

Mengenal Tilang Elektronik yang Mulai Diberlakukan

Ditulis oleh Andi Mardana
1 April 2022 wi
in News
Mengenal Tilang Elektronik yang Mulai Diberlakukan_womanindonesia.co.id

Mengenal Tilang Elektronik yang Mulai Diberlakukan/Istimewa

79
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Tilang Elektronik Berlaku 24 Jam

Aturan itu akan diawasi melalui kamera e-TLE selama 24 jam. Kamera e-TLE akan mengambil gambar terhadap kendaraan yang mrlanggar aturan.

“Karena nggak ada batas waktu di jalan tol maka berlaku 24 jam. Apabila ada pelanggaran batas kecepatan, maka kamera akan melakukan penindakan capture,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3).

Berapa Besaran Denda Tilang Elektronik?

Mengenal Tilang Elektronik yang Mulai Diberlakukan_womanindonesia.co.id
Mengenal Tilang Elektronik yang Mulai Diberlakukan/Istimewa

Kamera tilang elektronik yang menangkap pelanggaran lalu lintas  dan mereka yang melanggar akan dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut ini adalah besaran denda tilang elektronik yang harus diketahui.

1. Menggunakan smartphone dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 750.000 sesuai dengan pasal 283 UU LLAJ.

2. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dapat dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.

3. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 500.000 sesuai dengan pasal 287 ayat 1.

4. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 250.000 sesuai dengan pasal 106 ayat 8 UU LLAJ bahwa setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

5. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 500.000 sesuai dengan pasal 280.

Cara Bayar Tilang Elektronik

Para pelanggar lalu lintas dapat membayar langsung denda tilang elektronik melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC ke rekening BRI ETLE Polda Metro Jaya.

Melalui Teller BRI
Melalui ATM, Mobile Banking, Internet Banking, atau EDC BRIVA
Pembayaran Non BRI

Recommended By Editor

Transportasi Publik sebagai Layanan Dasar: TDP Indonesia Dorong Penguatan Kebijakan Nasional

Danone SN Indonesia Mempermudah Akses Nutris si Kecil Melalui Flagship Store di Wilayah Tangerang

Pemprov DKI Jakarta Gelar Diseminasi Penguatan Integrasi Data Carik Jakarta 2026

Pembelajaran Seru Jadi Kunci, Kolaborasi Lintas Pihak Dorong Generasi Masa Depan Lebih Siap


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Page 2 of 2
Prev12
Share33Tweet19Pin7

RELATED ARTICLES

Transportasi Publik sebagai Layanan Dasar: TDP Indonesia Dorong Penguatan Kebijakan Nasional_Womanindonesia.co.id
Economics & Culture

Transportasi Publik sebagai Layanan Dasar: TDP Indonesia Dorong Penguatan Kebijakan Nasional

5 hours ago
Peresmian Flagship Store Kolaborasi Danone SN & Raja Susu. PIK 2 - Tangerang (24/2026)
News

Danone SN Indonesia Mempermudah Akses Nutris si Kecil Melalui Flagship Store di Wilayah Tangerang

2 days ago
Pemprov DKI Jakarta Gelar Diseminasi Penguatan Integrasi Data Carik Jakarta 2025_womanindonesia.co.id
Technology & Otomotive

Pemprov DKI Jakarta Gelar Diseminasi Penguatan Integrasi Data Carik Jakarta 2026

6 days ago
Pembelajaran Seru Jadi Kunci, Kolaborasi Lintas Pihak Dorong Generasi Masa Depan Lebih Siap_womanindonesia.co.id
Education

Pembelajaran Seru Jadi Kunci, Kolaborasi Lintas Pihak Dorong Generasi Masa Depan Lebih Siap

6 days ago
Kartini Berdaya: Gerakan Kolaboratif Perempuan Bandung Rayakan Semangat Emansipasi_Womanindonesia.co.id
News

Kartini Berdaya: Gerakan Kolaboratif Perempuan Bandung Rayakan Semangat Emansipasi

1 week ago
Rayakan Anniversary ke-6, PINTU Gelar Campaign #SixcessfulYear_womanindonesia.co.id
Technology & Otomotive

Rayakan Anniversary ke-6, PINTU Gelar Campaign #SixcessfulYear

1 week ago
Next Post
Sejarah Hari Peduli Autisme Serdunia yang Diperingati 2 April_womanindonesia.co.id

Sejarah Hari Peduli Autisme Serdunia yang Diperingati 2 April

WOMANINDONESIA

Informasi Terkini Untuk Perempuan Indonesia, Mulai Dari Kesehatan, Lifestyle, Keuangan, Fashion, Relationship, Food Review, Hot Issue Terkini dan Terbaru Hari Ini.

Topik Pilihan

usus makan uang bahan nasi run kerja anak iu kai sehat kesehatan ibu aman erha bar Indonesia os Me sel ikan alam

Informasi

  • About Us
  • Career
  • Media Kit
  • Contact Us
  • Sitemap

Alamat Redaksi

PT. Komunikasi Perkasa Indonesia. Epicentrum Walk Lt. 3 Unit A306-A307 Kawasan Rasuna Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12960.

: halo@womanindonesia.co.id
: 0812 8877 7317
: +62 812 8877 7317
: +62 812 8877 7317

BLOGROLL

  • Womenpedia
  • Trend.co.id
  • Create.web.id
  • zonanusantara.com
  • Desa.or.id
  • RedJasa.com
  • School.sch.id
  • SEO.sch.id
  • SLI.sch.id
  • Urbanoir.net
  • YPI.ac.id
  • idkoe.com
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions
  • Indeks

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved. | DMCA.com Protection Status

No Result
View All Result
  • News
    • Entertaintment
    • Politics
    • Economics & Culture
    • Technology & Otomotive
  • Lifestyle
    • Beauty
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Parenting
    • Married
    • Sex
  • Review
    • Hotel & Resto
    • Books
    • Movie
    • Music
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Motivasi
    • Jiwa Bahagia
  • Quotes
  • Event

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved. | DMCA.com Protection Status

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist