Indeks
Cerita Kita
Thursday, February 12, 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Economics & Culture
    • Entertaintment
    • Technology & Otomotive
  • Beauty
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Married
    • Parenting
    • Sex
  • Review
    • Books
    • Hotel & Resto
    • Movie
    • Travelling
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Event
#Quotes
Home News

Minyak Goreng Mahal, Ini UU yang Berkaitan

Ditulis oleh Andi Mardana
7 April 2022 wi
in News, Economics & Culture
Minyak - Womanindonesia.co.id

Ilustrasi

76
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Kelangkaan minyak goreng membuat masyarakat mengeluh terlebih lagi pedagang kaki lima (PKL), namun tidak bisa berbuat banyak karena sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Womanindonesia.co.id – Melihat dengan melambung tingginya harga minyak goreng alias migor dan menimbulakan kelangkaan, sehinggang mempertaruhkan kredibiltas Pemerintah dalam mengatasi kelangkaan bahan pokok ini di pasar dalam negeri.

Sebagai produsen kepala sawit terbesar dunia, Indonesia kesulitan mengatasi masalah domestik terkait harga dan pasokan migor yang bahan bakunya melimpah.

Melansir dari ekon.go.id, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan bahwa prioritas utama pemerintah adalah pemenuhan kebutuhan rakyat. Harga migor harus terjangkau masyarakat. Karena itu Pemerintah harus memprioritaskan melakukan penyediaan migor dengan harga terjangkau oleh masyarakat, sekaligus menciptakan stabillisasi harga minyak sawit di dalam negeri.

Minyak Goreng Mahal, Ini UU yang Berkaitan_womanindonesia.co.id
Presiden Joko Widodo/Istimewa

Arahan Presiden tersebut ditujukan untuk merespon dengan cepat tren kenaikan harga pangan, khususnya migor yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Tercatat pada minggu ke-5 Desember 2021, harga migor kemasan mencapai rata-rata Rp18.492,00 per liter atau mengalami peningkatan sebesar 8,31% (MtM).

Peraturan Terkait Minyak Goreng

Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) migor. Ketentuan itu diberlakukan untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat dengan harga terjangkau. Juga, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo agar segera melakukan stabilisasi harga.

“Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah mengambil kebijakan menyediakan migor untuk masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada press briefing kebijakan Pemerintah terkait harga minyak goreng, di Jakarta, Rabu (5/01).

Migor kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Sementara itu, kebutuhan biaya untuk menutup selisih harga, PPN dan biaya Surveyor sebesar Rp3,6 Triliun yang bersumber dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).

Selisih harga yang dimaksud adalah selisih harga produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail. Kebijakan pembiayaan minyak goreng kemasan sederhana untuk keperluan rumah tangga diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat.

Minyak Goreng Mahal, Ini UU yang Berkaitan

Kebijakan ini sebagai bentuk upaya nyata Pemerintah dalam mendukung penyediaan pangan yang terjangkau untuk masyarakat. Pemerintah juga telah menugaskan kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama BPDP KS untuk mempercepat implementasi dari kebijakan ini.

Menteri Perdagangan akan bertugas untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi serta mekanismenya, dan menyiapkan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dengan penegasan pada pasal 1 dan pasal 3 sebagai berikut:

Pasal 1 ayat 5 berbunyi “Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit yang selanjutnya disebut HET adalah harga jual tertinggi Minyak Goreng Sawit kepada konsumen akhir di pasar rakyat dan/atau tempat penjualan eceran lainnya.”

Pasal 3

(1) Menteri menetapkan HET Minyak Goreng Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

(2) HET sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar:

a. Rp 11.500,00 (sebelas ribu lima ratus rupiah) perliter, untuk Minyak Goreng Curah;

b. Rp 13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah) perliter, untuk Minyak Goreng Kemasan Sederhana; dan

c. Rpl4.000,00 (empat belas ribu rupiah) perliter, untuk Minyak Goreng Kemasan Premium.

(3) Besaran HET sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Recommended By Editor

Godrej Dukung Peran Perempuan dalam Aksi Iklim

Teknologi EV Lebih Dekat dengan Pengguna Lewat Interaksi Komunitas BEYOND di IIMS 2026

Strategi DCA Aset Crypto untuk Investasi Jangka Panjang!

Simak Tips Aman Investasi Kripto


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Share30Tweet19Pin7

RELATED ARTICLES

Godrej Dukung Peran Perempuan dalam Aksi Iklim_womanindonesia.co.id
Economics & Culture

Godrej Dukung Peran Perempuan dalam Aksi Iklim

13 hours ago
Teknologi EV Lebih Dekat dengan Pengguna Lewat Interaksi Komunitas BEYOND di IIMS 2025_womanindonesia.co.id
Technology & Otomotive

Teknologi EV Lebih Dekat dengan Pengguna Lewat Interaksi Komunitas BEYOND di IIMS 2026

1 day ago
Strategi DCA Aset Crypto untuk Investasi Jangka Panjang!_Womanindonesia.co.id
Financial

Strategi DCA Aset Crypto untuk Investasi Jangka Panjang!

3 days ago
Simak Tips Aman Investasi Kripto_Womanindonesia.co.id
Financial

Simak Tips Aman Investasi Kripto

5 days ago
Slow Cooker Jadi Andalan Orang Tua Modern, Baby Safe Konsisten Raih Brand Choice Award Platinum_Womanindonesia.co.id
Technology & Otomotive

Slow Cooker Jadi Andalan Orang Tua Modern

7 days ago
Kulkas Side by Side, Solusi Premium untuk Keluarga Modern_Womanindonesia.co.id
Technology & Otomotive

Kulkas Side by Side, Solusi Premium untuk Keluarga Modern

7 days ago
Next Post
Dompet Dhuafa Luncurkan Program Ramadhan Muliakan Yatim_womanindonesia.co.id

Dompet Dhuafa Luncurkan Program Ramadhan Muliakan Yatim

WOMANINDONESIA

Informasi Terkini Untuk Perempuan Indonesia, Mulai Dari Kesehatan, Lifestyle, Keuangan, Fashion, Relationship, Food Review, Hot Issue Terkini dan Terbaru Hari Ini.

Topik Pilihan

usus makan uang bahan nasi run kerja anak iu kai sehat kesehatan ibu aman erha bar Indonesia os Me sel ikan alam

Informasi

  • About Us
  • Career
  • Media Kit
  • Contact Us
  • Sitemap

Alamat Redaksi

PT. Komunikasi Perkasa Indonesia. Epicentrum Walk Lt. 3 Unit A306-A307 Kawasan Rasuna Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12960.

: halo@womanindonesia.co.id
: 0812 8877 7317
: +62 812 8877 7317
: +62 812 8877 7317

BLOGROLL

  • Womenpedia
  • Trend.co.id
  • Create.web.id
  • zonanusantara.com
  • Desa.or.id
  • RedJasa.com
  • School.sch.id
  • SEO.sch.id
  • SLI.sch.id
  • Urbanoir.net
  • YPI.ac.id
  • idkoe.com
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions
  • Indeks

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved. | DMCA.com Protection Status

No Result
View All Result
  • News
    • Entertaintment
    • Politics
    • Economics & Culture
    • Technology & Otomotive
  • Lifestyle
    • Beauty
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Parenting
    • Married
    • Sex
  • Review
    • Hotel & Resto
    • Books
    • Movie
    • Music
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Motivasi
    • Jiwa Bahagia
  • Quotes
  • Event

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved. | DMCA.com Protection Status

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist