Womanindonesia.co.id – Masyarakat Indonesia saat ini tidak boleh lagi melakukan ‘seks di luar nikah’ dan ‘kumpul kebo’ karena bisa dipidana 1 tahun penjara. Aturan ini diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR di Jakarta pada Selasa (6/12).
Dalam revisi naskah RKUHP per 30 November 2022, pasal yang mengatur terkait seks luar nikah dan ‘kumpul kebo’ itu tercantum dalam pasal 411 dan pasal 412. Meskipun dua pasal tersebut menuai perdebatan di tengah masyarakat karena dianggap mengganggu iklim investasi dan akan berdampak pada pariwisata Indonesia.
Kendati demikian, seperti apa sih isi KUHP yang baru sehingga mendapat kritikan salah satunya Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Y. Kim dan Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Pasal dalam KUHP yang Mengatur Seks di Luar Nikah dan “Kumpul Kebo”
Pasal 411
Pada ayat (1) berbunyi “Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinahan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Kemudian pada ayat (2) dijelaskan, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orangtua atau anak bagi orang yang tak terikat perkawinan.
Ayat (3) pasal itu menyatakan, “Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.” Terakhir, ayat empatnya berbunyi, “Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.”
Pasal 412
Ayat (1) berbunyi “Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Pasal ini juga delik aduan”.
Dalam ayat (2) dijelaskan, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orangtua atau anak bagi orang yang tak terikat perkawinan.
Ayat (3) berbunyi “Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.”
Ayat (4) berbunyi “Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.”
Dari bunyi pasal di atas disebutkan bahwa pelanggarnya terancam hingga 12 bulan penjara dan ini tidak hanya menjerat warga Indonesia, tetapi juga orang asing dan wisatawan mancanegara yang sedang berlibur di tanah air.
Meskipun telah disahkan namun aturan hukum yang dinilai kontroversial itu baru akan berlaku tiga tahun kemudian. Alasan DPR membela KUHP baru tersebut adalah upaya untuk memenuhi “aspirasi publik” di negara yang majemuk.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan pada Selasa, 6 Desember 2022, bahwa tidak mudah bagi negara multikultural dan multietnis untuk membuat hukum pidana yang “mengakomodasi semua kepentingan”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News