Indeks
Cerita Kita
Saturday, July 5, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Economics & Culture
    • Entertaintment
    • Technology & Otomotive
  • Beauty
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Married
    • Parenting
    • Sex
  • Review
    • Books
    • Hotel & Resto
    • Movie
    • Travelling
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Event
#Quotes
Home News

Catat! Seks di Luar Nikah dan “Kumpul Kebo” Dipenjara 1 Tahun, Ini Pasalnya

Ditulis oleh Andi Mardana
9 December 2022 wi
in News
Catat! Seks di Luar Nikah dan "Kumpul Kebo" Dipenjara 1 Tahun, Ini Pasalnya_womanindonesia.co.id

Ilustrasi/Istimewa

76
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Womanindonesia.co.id – Masyarakat Indonesia saat ini tidak boleh lagi melakukan ‘seks di luar nikah’ dan ‘kumpul kebo’ karena bisa dipidana 1 tahun penjara. Aturan ini diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR di Jakarta pada Selasa (6/12).

Dalam revisi naskah RKUHP per 30 November 2022, pasal yang mengatur terkait seks luar nikah dan ‘kumpul kebo’ itu tercantum dalam pasal 411 dan pasal 412. Meskipun dua pasal tersebut menuai perdebatan di tengah masyarakat karena dianggap mengganggu iklim investasi dan akan berdampak pada pariwisata Indonesia.

Kendati demikian, seperti apa sih isi KUHP yang baru sehingga mendapat kritikan salah satunya Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Y. Kim dan Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Pasal dalam KUHP yang Mengatur Seks di Luar Nikah dan “Kumpul Kebo”

Catat! Seks di Luar Nikah dan "Kumpul Kebo" Dipenjara 1 Tahun, Ini Pasalnya

Pasal 411

Pada ayat (1) berbunyi “Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinahan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Kemudian pada ayat (2) dijelaskan, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orangtua atau anak bagi orang yang tak terikat perkawinan.

Ayat (3) pasal itu menyatakan, “Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.” Terakhir, ayat empatnya berbunyi, “Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.”

Pasal 412

Ayat (1) berbunyi “Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Pasal ini juga delik aduan”.

Dalam ayat (2) dijelaskan, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orangtua atau anak bagi orang yang tak terikat perkawinan.

Ayat (3) berbunyi “Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.”

Ayat (4) berbunyi “Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.”

Dari bunyi pasal di atas disebutkan bahwa pelanggarnya terancam hingga 12 bulan penjara dan ini tidak hanya menjerat warga Indonesia, tetapi juga orang asing dan wisatawan mancanegara yang sedang berlibur di tanah air.

Catat! Seks di Luar Nikah dan "Kumpul Kebo" Dipenjara 1 Tahun, Ini Pasalnya

Meskipun telah disahkan namun aturan hukum yang dinilai kontroversial itu baru akan berlaku tiga tahun kemudian. Alasan DPR membela KUHP baru tersebut adalah upaya untuk memenuhi “aspirasi publik” di negara yang majemuk.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan pada Selasa, 6 Desember 2022, bahwa tidak mudah bagi negara multikultural dan multietnis untuk membuat hukum pidana yang “mengakomodasi semua kepentingan”.

Recommended By Editor

Huggable dari Heylocal, Manifesto Nyaman dan Anggun untuk Perempuan

3 Tempat di Rumah Ini Sering Terlewat Saat Menyedot Debu, Begini Mengatasinya

Rayakan HUT ke-74 Tahun, IBI (Ikatan Bidan Indonesia) didukung eNutri Pecahkan Rekor MURI

Jakarta Jadi Tuan Rumah Festival Halal Internasional, Dorong Ekosistem Produk Halal


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Share30Tweet19Pin7

RELATED ARTICLES

Huggable dari Heylocal, Manifesto Nyaman dan Anggun untuk Perempuan_Womanindonesia.co.id
News

Huggable dari Heylocal, Manifesto Nyaman dan Anggun untuk Perempuan

4 days ago
3 Tempat di Rumah Ini Sering Terlewat Saat Menyedot Debu, Begini Mengatasinya_Womanindonesia.co.id
News

3 Tempat di Rumah Ini Sering Terlewat Saat Menyedot Debu, Begini Mengatasinya

4 days ago
Rayakan HUT ke-74 Tahun, IBI (Ikatan Bidan Indonesia) didukung eNutri Pecahkan Rekor MURI
Healthy

Rayakan HUT ke-74 Tahun, IBI (Ikatan Bidan Indonesia) didukung eNutri Pecahkan Rekor MURI

1 week ago
Jakarta Jadi Tuan Rumah Festival Halal Internasional, Dorong Ekosistem Produk Halal_Womanindonesia.co.id
Economics & Culture

Jakarta Jadi Tuan Rumah Festival Halal Internasional, Dorong Ekosistem Produk Halal

1 week ago
Aset Crypto Bakal Berkembang Pesat di Indonesia, Ini Regulasinya_womanindonnesia.co.id
Financial

Saat Nabung Crypto Jadi Semudah Nabung Celengan: Mengenal Fitur Auto DCA Multiple Asset dari PINTU

2 weeks ago
Sambut Libur Sekolah, Magenta EO Hadirkan The Big Bounce Indonesia: Wahana Inflatable Terbesar di Asia Tenggara_Womanindonesia.co.id
Parenting

Sambut Libur Sekolah, Magenta EO Hadirkan The Big Bounce Indonesia: Wahana Inflatable Terbesar di Asia Tenggara

2 weeks ago
Next Post
Waspada Ini 15 Ciri-ciri Orang Kejam dan Berhati Dingin_womanindonesia.co.id

Waspada Ini 15 Ciri-ciri Orang Kejam dan Berhati Dingin

WOMANINDONESIA

Informasi Terkini Untuk Perempuan Indonesia, Mulai Dari Kesehatan, Lifestyle, Keuangan, Fashion, Relationship, Food Review, Hot Issue Terkini dan Terbaru Hari Ini.

Topik Pilihan

usus makan uang bahan nasi anak run kerja iu kai sehat kesehatan ibu aman erha bar Indonesia os Me sel ikan alam

Informasi

  • About Us
  • Career
  • Media Kit
  • Contact Us
  • Sitemap

Alamat Redaksi

PT. Komunikasi Perkasa Indonesia. Epicentrum Walk Lt. 3 Unit A306-A307 Kawasan Rasuna Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12960.

: halo@womanindonesia.co.id
: 0812 8877 7317
: +62 812 8877 7317
: +62 812 8877 7317

BLOGROLL

  • Womenpedia
  • Trend.co.id
  • CaraLengkap.com
  • Create.web.id
  • DapurLetters.com
  • JasaSaya.com
  • KataSandi.com
  • zonanusantara.com
  • Desa.or.id
  • RedJasa.com
  • School.sch.id
  • SEO.sch.id
  • SLI.sch.id
  • Social.or.id
  • Whuzzz.com
  • TukuDong.com
  • Urbanoir.net
  • YPI.ac.id
  • idkoe.com
  • bukupandu.com
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions
  • Indeks

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved. | DMCA.com Protection Status

No Result
View All Result
  • News
    • Entertaintment
    • Politics
    • Economics & Culture
    • Technology & Otomotive
  • Lifestyle
    • Beauty
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Parenting
    • Married
    • Sex
  • Review
    • Hotel & Resto
    • Books
    • Movie
    • Music
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Motivasi
    • Jiwa Bahagia
  • Quotes
  • Event

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved. | DMCA.com Protection Status

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist