Indeks
Cerita Kita
Wednesday, June 10, 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Economics & Culture
    • Entertaintment
    • Technology & Otomotive
  • Beauty
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Married
    • Parenting
    • Sex
  • Review
    • Books
    • Hotel & Resto
    • Movie
    • Travelling
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Event
#Quotes
Home News

Catat! Seks di Luar Nikah dan “Kumpul Kebo” Dipenjara 1 Tahun, Ini Pasalnya

Ditulis oleh Andi Mardana
9 December 2022 wi
in News
Catat! Seks di Luar Nikah dan "Kumpul Kebo" Dipenjara 1 Tahun, Ini Pasalnya_womanindonesia.co.id

Ilustrasi/Istimewa

76
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Womanindonesia.co.id – Masyarakat Indonesia saat ini tidak boleh lagi melakukan ‘seks di luar nikah’ dan ‘kumpul kebo’ karena bisa dipidana 1 tahun penjara. Aturan ini diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR di Jakarta pada Selasa (6/12).

Dalam revisi naskah RKUHP per 30 November 2022, pasal yang mengatur terkait seks luar nikah dan ‘kumpul kebo’ itu tercantum dalam pasal 411 dan pasal 412. Meskipun dua pasal tersebut menuai perdebatan di tengah masyarakat karena dianggap mengganggu iklim investasi dan akan berdampak pada pariwisata Indonesia.

Kendati demikian, seperti apa sih isi KUHP yang baru sehingga mendapat kritikan salah satunya Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Y. Kim dan Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Pasal dalam KUHP yang Mengatur Seks di Luar Nikah dan “Kumpul Kebo”

Catat! Seks di Luar Nikah dan "Kumpul Kebo" Dipenjara 1 Tahun, Ini Pasalnya

Pasal 411

Pada ayat (1) berbunyi “Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinahan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Kemudian pada ayat (2) dijelaskan, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orangtua atau anak bagi orang yang tak terikat perkawinan.

Ayat (3) pasal itu menyatakan, “Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.” Terakhir, ayat empatnya berbunyi, “Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.”

Pasal 412

Ayat (1) berbunyi “Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Pasal ini juga delik aduan”.

Dalam ayat (2) dijelaskan, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orangtua atau anak bagi orang yang tak terikat perkawinan.

Ayat (3) berbunyi “Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.”

Ayat (4) berbunyi “Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.”

Dari bunyi pasal di atas disebutkan bahwa pelanggarnya terancam hingga 12 bulan penjara dan ini tidak hanya menjerat warga Indonesia, tetapi juga orang asing dan wisatawan mancanegara yang sedang berlibur di tanah air.

Catat! Seks di Luar Nikah dan "Kumpul Kebo" Dipenjara 1 Tahun, Ini Pasalnya

Meskipun telah disahkan namun aturan hukum yang dinilai kontroversial itu baru akan berlaku tiga tahun kemudian. Alasan DPR membela KUHP baru tersebut adalah upaya untuk memenuhi “aspirasi publik” di negara yang majemuk.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan pada Selasa, 6 Desember 2022, bahwa tidak mudah bagi negara multikultural dan multietnis untuk membuat hukum pidana yang “mengakomodasi semua kepentingan”.

Recommended By Editor

Kementrian Perindustrian, Gaungkan Tren Fesyen & Kriya Lokal Melalui Swarna Wastra Nusantara

Seabad Perjuangan, KOWANI Kini Hadapi Ujian Terbesar dari Dalam

JENNIE Resmi Menjadi Global Ambassador untuk Koleksi Body Care Vaseline

Jakarta Ingin Jadi Kota Global dan 200 Pengusaha Muda Ini Disiapkan Jadi Tulang Punggungnya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Share30Tweet19Pin7

RELATED ARTICLES

Kunjungan Wakil Ketua Harian I Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), Loemongga Kartasasmita, di area Pameran Swarna Wastra Nusantara
Nasional

Kementrian Perindustrian, Gaungkan Tren Fesyen & Kriya Lokal Melalui Swarna Wastra Nusantara

14 hours ago
Seabad Perjuangan, KOWANI Kini Hadapi Ujian Terbesar dari Dalam_Womanindonesia.co.id
News

Seabad Perjuangan, KOWANI Kini Hadapi Ujian Terbesar dari Dalam

1 week ago
JENNIE Resmi Menjadi Global Ambassador untuk Koleksi Body Care Vaseline_Womanindonesia.co.id
Lifestyle

JENNIE Resmi Menjadi Global Ambassador untuk Koleksi Body Care Vaseline

1 week ago
Jakarta Ingin Jadi Kota Global — dan 200 Pengusaha Muda Ini Disiapkan Jadi Tulang Punggungnya_Womanindonesia.co.id
News

Jakarta Ingin Jadi Kota Global dan 200 Pengusaha Muda Ini Disiapkan Jadi Tulang Punggungnya

2 weeks ago
Di Tengah Badai Digital, Kepercayaan Jadi Mata Uang Paling Berharga_Womanindonesia.co.id
Economics & Culture

Di Tengah Badai Digital, Kepercayaan Jadi Mata Uang Paling Berharga

2 weeks ago
Midea Buka Pabrik Kulkas Terbesar di Indonesia, Perkuat Komitmen Investasi dan Produksi Lokal_Womanindonesia.co.id
Technology & Otomotive

Midea Buka Pabrik Kulkas Terbesar di Indonesia, Perkuat Komitmen Investasi dan Produksi Lokal

2 weeks ago
Next Post
Waspada Ini 15 Ciri-ciri Orang Kejam dan Berhati Dingin_womanindonesia.co.id

Waspada Ini 15 Ciri-ciri Orang Kejam dan Berhati Dingin

WOMANINDONESIA

Informasi Terkini Untuk Perempuan Indonesia, Mulai Dari Kesehatan, Lifestyle, Keuangan, Fashion, Relationship, Food Review, Hot Issue Terkini dan Terbaru Hari Ini.

Topik Pilihan

usus makan uang bahan nasi run kerja anak iu kai sehat kesehatan ibu aman erha bar Indonesia os Me sel ikan alam

Informasi

  • About Us
  • Career
  • Media Kit
  • Contact Us
  • Sitemap

Alamat Redaksi

PT. Komunikasi Perkasa Indonesia. Epicentrum Walk Lt. 3 Unit A306-A307 Kawasan Rasuna Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12960.

: halo@womanindonesia.co.id
: 0812 8877 7317
: +62 812 8877 7317
: +62 812 8877 7317

BLOGROLL

  • Womenpedia
  • Trend.co.id
  • Create.web.id
  • zonanusantara.com
  • Desa.or.id
  • RedJasa.com
  • School.sch.id
  • SEO.sch.id
  • SLI.sch.id
  • Urbanoir.net
  • YPI.ac.id
  • idkoe.com
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions
  • Indeks

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved. | DMCA.com Protection Status

No Result
View All Result
  • News
    • Entertaintment
    • Politics
    • Economics & Culture
    • Technology & Otomotive
  • Lifestyle
    • Beauty
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Parenting
    • Married
    • Sex
  • Review
    • Hotel & Resto
    • Books
    • Movie
    • Music
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Motivasi
    • Jiwa Bahagia
  • Quotes
  • Event

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved. | DMCA.com Protection Status

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist