Womanindonesia.co.id – Pemerintah membatasi pembelian LPG hingga 3 kilogram per bulan. Ini terjadi setelah pembeli LPG melon hanya harus terdaftar mulai 1 Januari 2024.
Hal itu tertuang dalam Keputusan 99.K/MG.05/DJM/2023 Direktur Jenderal (Kepdirje) Perusahaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) tentang tahapan dan waktu pengisian SPBU tertentu. Tujuan
Penetapan yang ditandatangani Dirjen Industri Migas Tutuka Ariadji pada 28 Februari lalu itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri (Kepme) tentang ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 yang memprihatinkan. Pedoman teknis pendistribusian isi ulang LPG khusus.
“Pengguna LPG tertentu (masuk dan terdaftar)… dapat membeli LPG tertentu dengan pembatasan jumlah pembelian LPG tertentu per bulan dan konsumen LPG tertentu,” tulis Kepdirjen Migas 37 Tahun 2023, Rabu (3/7).
Pembatasan jumlah pembelian gas cair menjadi 3 kilogram per bulan merupakan langkah kedua dari ordonansi untuk memberikan dukungan yang sejalan dengan tujuan.
Namun, belum dirinci secara detail berapa konsumen bisa membeli elpiji 3 kg per bulan. Pembatasan dalam peraturan terperinci selanjutnya mulai berlaku saat dimulai.
“Pendistribusian isi ulang LPG tertentu ke Tahap II akan dilakukan setelah berlakunya Peraturan Presiden yang menargetkan pengguna LPG tertentu,” bunyi perintah tersebut.
Setidaknya dua tahap diatur agar 3 kg gas cair berada di tempat yang tepat. Pertama, mulai Maret 2023 akan dilakukan pendataan bertahap pembeli LPG 3 kg.
Kedua, informasi nama dan alamat yang dikumpulkan dari pembeli digabungkan dengan peringkat kesejahteraan kementerian/lembaga terkait.
Eksperimen untuk mendata konsumen melon LPG telah berjalan beberapa waktu ini. Pendataan meliputi pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK).
LPG
Liquefied petroleum gas, disingkat LPG atau sering disebut Elpiji adalah campuran mudah terbakar yang terdiri dari gas hidrokarbon, paling sering propana, butana, dan propilena.
Dengan menambah tekanan dan menurunkan suhunya, gas berubah menjadi cair. Komponennya didominasi propana (C3H8) dan butana (C4H10). Gas minyak cair juga mengandung hidrokarbon ringan lain dalam jumlah kecil, misalnya etana (C2H6) dan pentana (C5H12).
Dalam kondisi atmosfer, gas minyak cair akan berbentuk gas. Volume gas minyak cair dalam bentuk cair lebih kecil dibandingkan dalam bentuk gas untuk berat yang sama.

Karena itu gas minyak cair dipasarkan dalam bentuk cair dalam tabung-tabung logam bertekanan. Untuk memungkinkan terjadinya ekspansi panas (thermal expansion) dari cairan yang dikandungnya, tabung gas minyak cair tidak diisi secara penuh, hanya sekitar 80-85% dari kapasitasnya.
Rasio antara volume gas bila menguap dengan gas dalam keadaan cair bervariasi tergantung komposisi, tekanan dan temperatur, tetapi biasaya sekitar 250:1.
Tekanan ketika gas minyak cair berbentuk cair, dinamakan tekanan uap, juga beragam tergantung komposisi dan temperatur; sebagai contoh, dibutuhkan tekanan sekitar 220 kPa (2.2 bar) bagi butana murni pada 20 °C (68 °F) agar mencair, dan sekitar 2,2 MPa (22 bar) bagi propana murni pada 55 °C (131 °F).
Sifat LPG
- Sifat gas minyak cair terutama adalah sebagai berikut:
- Cairan dan gasnya sangat mudah terbakar
- Gas tidak beracun, tidak berwarna dan biasanya berbau menyengat
- Gas dikirimkan sebagai cairan yang bertekanan di dalam tangki atau silinder.
- Cairan dapat menguap jika dilepas dan menyebar dengan cepat.
- Gas ini lebih berat dibanding udara sehingga akan banyak menempati daerah yang rendah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News