WomanIndonesia.co.id – Laju penularan virus corona (Covid-19) kian bertambah. Hal ini disebabkan masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurangi mobilitas di luar rumah. Salah satunya melakukan perjalanan baik itu antardaerah maupun antarnegara.
Maka itu, Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperketat persyaratan bagi para pelaku perjalanan.
Ketua Satgas Covid-19, Ganip Warsito menuturkan, Satgas telah mengeluarkan peraturan untuk melakukan penapisan berlapis bagi pelaku perjalanan internasional. Untuk mencegah penularan kasus dari luar.
“Kewajiban untuk membawakan surat atau surat telah divaksin lengkap, dan juga melakukan selamat selama 8×24 jam. Kemudian pada hari ketujuh dilakukan PCR kedua khususnya bagi WNI atau PMI yang belum divaksin setelah PCR. kedua akan dilakukan vaksinasi,” ujar Ganip dalam keterangan pers secara virtual usai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, Selasa, (6/7).
Selain itu, Ganip menyebutkan bahwa pemerintah akan melakukan pengetatan perpindahan perjalanan dalam negeri sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 antardaerah.
“Kita akan mengatur perjalanan dalam negeri kita juga akan dilakukan melalui penyaringan dengan membuktikan bukti telah divaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR atau negatif antigen,” jelasnya.
Selanjutnya, Satgas juga akan memastikan bahwa pencegahan dan pengendalian di tingkat komunitas pada saat PPKM Mikro dapat berjalan dengan baik.
“Kemudian juga pencegahan pada tingkat PPKM Mikro ini kita juga terus mengaktifkan peran personel empat pilar dalam posko PPKM Mikro. Untuk melakukan pencegahan dan pengendalian di tingkat komunitas. Ia akan melaksanakan fungsi-fungsinya, melaksanakan kegiatan surveilans, isolasi, penutupan tempat umum, dan kegiatan sosial,” sambung.
Ganip juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo menyarankan untuk membuka hasil pemantauan terhadap kepatuhan daerah dan institusi terkait dengan protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News