Indeks
Cerita Kita
Saturday, August 30, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Economics & Culture
    • Entertaintment
    • Technology & Otomotive
  • Beauty
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Married
    • Parenting
    • Sex
  • Review
    • Books
    • Hotel & Resto
    • Movie
    • Travelling
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Event
#Quotes
Home News Economics & Culture

POJK Tentang Perlindungan Konsumen Yang Perlu Diketahui

Ditulis oleh Andi Mardana
25 May 2022 wi
in Economics & Culture, News
POJK Tentang Perlindungan Konsumen Yang Perlu Diketahui_womanindonesia.co.id

Ilustrasi shopping/Pixabay

76
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Womanindonesia.co.id – Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Aturan ini guna memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan serta sekaligus untuk memperbarui Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013. Peraturan OJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

“Peraturan OJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/5).

POJK Tentang Perlindungan Konsumen Yang Perlu Diketahui_womanindonesia.co.id
Ilustrasi OJK/Istimewa

Tirta menyampaikan, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

“Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” ujar Tirta.

Penyusunan Peraturan OJK ini juga telah melibatkan berbagai stakeholder antara lain pelaku usaha jasa keuangan dari sektor perbankan, pasar modal dan Iindustri keuangan non-bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.

Berikut Subtansi Ketentuan POJK yang Baru

POJK Tentang Perlindungan Konsumen Yang Perlu Diketahui_womanindonesia.co.id
Ilustrasi

Substansi penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 antara lain:

  1. Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan (product life cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa;
  2. Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan “edukasi yang memadai” sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan;
  3. Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan;
  4. Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen;
  5. Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks;
  6. Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video;
  7. Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK;
  8. Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat;
  9. Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.

Dengan diterbitkannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini, maka Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Recommended By Editor

PINTU Perkuat Edukasi dan Proteksi Trader Pemula dengan Fitur Baru di Pintu Futures

Dari Panggung Akting ke Panggung Pageant: Kirana Larasati Siap Tunjukkan Pesona di Zetrix Miss Universe Indonesia 2025

Muklayground Hadir, Digimap X Muklay Padukan Seni, Teknologi, dan Gaya Hidup

IBTE 2025: Hadirkan Lebih Dari 1000 Booth Dari Berbagai Negara


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Share30Tweet19Pin7

RELATED ARTICLES

PINTU Perkuat Edukasi dan Proteksi Trader Pemula dengan Fitur Baru di Pintu Futures_womanindonesia.co.id
Technology & Otomotive

PINTU Perkuat Edukasi dan Proteksi Trader Pemula dengan Fitur Baru di Pintu Futures

1 week ago
Dari Panggung Akting ke Panggung Pageant: Kirana Larasati Siap Tunjukkan Pesona di Zetrix Miss Universe Indonesia 2025_womanindonesia.co.id
Entertaintment

Dari Panggung Akting ke Panggung Pageant: Kirana Larasati Siap Tunjukkan Pesona di Zetrix Miss Universe Indonesia 2025

1 week ago
Muklayground Hadir, Digimap X Muklay Padukan Seni, Teknologi, dan Gaya Hidup_womanindonesia.co.id
Fashion

Muklayground Hadir, Digimap X Muklay Padukan Seni, Teknologi, dan Gaya Hidup

1 week ago
Opening Ceremony IBTE 2025 (Jakarta, 20/08/2025)
Event

IBTE 2025: Hadirkan Lebih Dari 1000 Booth Dari Berbagai Negara

1 week ago
Digimap Apple Premium Partner Hadir di Emporium Pluit Mall, Tawarkan Promo 17-an_womanindonesia.co.id
Technology & Otomotive

Digimap Apple Premium Partner Hadir di Emporium Pluit Mall, Tawarkan Promo 17-an

2 weeks ago
Ekosistem Kreator TikTok Jadi Motor Penggerak Ekonomi Digital Indonesia_Womanindonesia.co.id
Technology & Otomotive

Ekosistem Kreator TikTok Jadi Motor Penggerak Ekonomi Digital Indonesia

2 weeks ago
Next Post
5 Cara Menggali Kreativitas dengan Perangkat Digital_womanindonesia.co.id

5 Cara Menggali Kreativitas dengan Perangkat Digital

WOMANINDONESIA

Informasi Terkini Untuk Perempuan Indonesia, Mulai Dari Kesehatan, Lifestyle, Keuangan, Fashion, Relationship, Food Review, Hot Issue Terkini dan Terbaru Hari Ini.

Topik Pilihan

usus makan uang bahan nasi run kerja anak iu kai sehat kesehatan ibu aman erha bar Indonesia os Me sel ikan alam

Informasi

  • About Us
  • Career
  • Media Kit
  • Contact Us
  • Sitemap

Alamat Redaksi

PT. Komunikasi Perkasa Indonesia. Epicentrum Walk Lt. 3 Unit A306-A307 Kawasan Rasuna Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12960.

: halo@womanindonesia.co.id
: 0812 8877 7317
: +62 812 8877 7317
: +62 812 8877 7317

BLOGROLL

  • Womenpedia
  • Trend.co.id
  • CaraLengkap.com
  • Create.web.id
  • DapurLetters.com
  • JasaSaya.com
  • KataSandi.com
  • zonanusantara.com
  • Desa.or.id
  • RedJasa.com
  • School.sch.id
  • SEO.sch.id
  • SLI.sch.id
  • Social.or.id
  • Whuzzz.com
  • TukuDong.com
  • Urbanoir.net
  • YPI.ac.id
  • idkoe.com
  • bukupandu.com
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions
  • Indeks

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved. | DMCA.com Protection Status

No Result
View All Result
  • News
    • Entertaintment
    • Politics
    • Economics & Culture
    • Technology & Otomotive
  • Lifestyle
    • Beauty
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Parenting
    • Married
    • Sex
  • Review
    • Hotel & Resto
    • Books
    • Movie
    • Music
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Motivasi
    • Jiwa Bahagia
  • Quotes
  • Event

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved. | DMCA.com Protection Status

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist