Indeks
Cerita Kita
Wednesday, May 21, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Economics & Culture
    • Entertaintment
    • Technology & Otomotive
  • Beauty
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Married
    • Parenting
    • Sex
  • Review
    • Books
    • Hotel & Resto
    • Movie
    • Travelling
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Event
#Quotes
Home News Economics & Culture

POJK Tentang Perlindungan Konsumen Yang Perlu Diketahui

Ditulis oleh Andi Mardana
25 May 2022 wi
in Economics & Culture, News
POJK Tentang Perlindungan Konsumen Yang Perlu Diketahui_womanindonesia.co.id

Ilustrasi shopping/Pixabay

76
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Womanindonesia.co.id – Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Aturan ini guna memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan serta sekaligus untuk memperbarui Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013. Peraturan OJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

“Peraturan OJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/5).

POJK Tentang Perlindungan Konsumen Yang Perlu Diketahui_womanindonesia.co.id
Ilustrasi OJK/Istimewa

Tirta menyampaikan, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

“Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” ujar Tirta.

Penyusunan Peraturan OJK ini juga telah melibatkan berbagai stakeholder antara lain pelaku usaha jasa keuangan dari sektor perbankan, pasar modal dan Iindustri keuangan non-bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.

Berikut Subtansi Ketentuan POJK yang Baru

POJK Tentang Perlindungan Konsumen Yang Perlu Diketahui_womanindonesia.co.id
Ilustrasi

Substansi penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 antara lain:

  1. Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan (product life cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa;
  2. Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan “edukasi yang memadai” sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan;
  3. Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan;
  4. Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen;
  5. Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks;
  6. Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video;
  7. Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK;
  8. Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat;
  9. Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.

Dengan diterbitkannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini, maka Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Recommended By Editor

Transformasi Biru dari Pulau Tidung Kecil: Midea Menyemai Harapan Lewat Laut dan Komunitas

Raline Shah Jadi Wajah Baru Teknologi Kecantikan Non-Invasif dari Korea

Rekomendasi Peralatan Kebersihan Rumah Tangga agar Hunian Sehat dan Nyaman

Tips Bebas Berekspresi Saat Sedang Menstruasi Ala Gen Z


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Share30Tweet19Pin7

RELATED ARTICLES

Transformasi Biru dari Pulau Tidung Kecil: Midea Menyemai Harapan Lewat Laut dan Komunitas_Womanindonesia.co.id
Economics & Culture

Transformasi Biru dari Pulau Tidung Kecil: Midea Menyemai Harapan Lewat Laut dan Komunitas

3 days ago
Raline Shah Jadi Wajah Baru Teknologi Kecantikan Non-Invasif dari Korea_Womanindonesia.co.id
Entertaintment

Raline Shah Jadi Wajah Baru Teknologi Kecantikan Non-Invasif dari Korea

4 days ago
Rekomendasi Peralatan Kebersihan Rumah Tangga agar Hunian Sehat dan Nyaman_Womanindonesia.co.id
Activity

Rekomendasi Peralatan Kebersihan Rumah Tangga agar Hunian Sehat dan Nyaman

6 days ago
Tips Bebas Berekspresi Saat Sedang Menstruasi Ala Gen Z_Womanindonesia.co.id
Activity

Tips Bebas Berekspresi Saat Sedang Menstruasi Ala Gen Z

7 days ago
PINTU Kukuhkan Diri Sebagai Pelopor Kepatuhan Hukum di Industri Crypto Indonesia_Womanindonesia.co.id
Technology & Otomotive

PINTU Kukuhkan Diri Sebagai Pelopor Kepatuhan Hukum di Industri Crypto Indonesia

1 week ago
Formula Gandeng Marselino Ferdinan, Hadirkan Sikat Gigi 7 Derajat Khas Indonesia_Womanindonesia.co.id
News

Formula Gandeng Marselino Ferdinan, Hadirkan Sikat Gigi 7 Derajat Khas Indonesia

1 week ago
Next Post
5 Cara Menggali Kreativitas dengan Perangkat Digital_womanindonesia.co.id

5 Cara Menggali Kreativitas dengan Perangkat Digital

WOMANINDONESIA

Informasi Terkini Untuk Perempuan Indonesia, Mulai Dari Kesehatan, Lifestyle, Keuangan, Fashion, Relationship, Food Review, Hot Issue Terkini dan Terbaru Hari Ini.

Topik Pilihan

usus makan uang bahan nasi anak run kerja iu kai sehat kesehatan ibu aman erha bar Indonesia os Me sel ikan alam

Informasi

  • About Us
  • Career
  • Media Kit
  • Contact Us
  • Sitemap

Alamat Redaksi

PT. Komunikasi Perkasa Indonesia. Epicentrum Walk Lt. 3 Unit A306-A307 Kawasan Rasuna Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12960.

: halo@womanindonesia.co.id
: 0812 8877 7317
: +62 812 8877 7317
: +62 812 8877 7317

BLOGROLL

  • Womenpedia
  • Trend.co.id
  • CaraLengkap.com
  • Create.web.id
  • DapurLetters.com
  • JasaSaya.com
  • KataSandi.com
  • zonanusantara.com
  • Desa.or.id
  • RedJasa.com
  • School.sch.id
  • SEO.sch.id
  • SLI.sch.id
  • Social.or.id
  • Whuzzz.com
  • TukuDong.com
  • Urbanoir.net
  • YPI.ac.id
  • idkoe.com
  • bukupandu.com
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions
  • Indeks

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved. | DMCA.com Protection Status

No Result
View All Result
  • News
    • Entertaintment
    • Politics
    • Economics & Culture
    • Technology & Otomotive
  • Lifestyle
    • Beauty
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Parenting
    • Married
    • Sex
  • Review
    • Hotel & Resto
    • Books
    • Movie
    • Music
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Motivasi
    • Jiwa Bahagia
  • Quotes
  • Event

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved. | DMCA.com Protection Status

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist