Indeks
Cerita Kita
Friday, June 13, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Economics & Culture
    • Entertaintment
    • Technology & Otomotive
  • Beauty
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Married
    • Parenting
    • Sex
  • Review
    • Books
    • Hotel & Resto
    • Movie
    • Travelling
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Event
#Quotes
Home Lifestyle Financial

6 Prinsip Dasar Asuransi yang Wajib Kamu Ketahui

Melalui peningkatan pemahaman asuransi serta prinsip-prinsip asuransi, masyarakat diharapkan akan terhindar dari kesalahpahaman, dan yang lebih penting, mengetahui dengan jelas manfaat yang diperoleh dari asuransi.

Ditulis oleh Andi Mardana
20 October 2021 wi
in Financial, Lifestyle
6 Prinsip Dasar Asuransi yang Wajib Kamu Ketahui_Womanindonesia.jpg

Ilustrasi

94
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Womanindonesia.co.id – Tingkat kesadaran masyarakat Indonesia untuk berasuransi masih sangat rendah. Namun dengan merebaknya pandemi, khususnya ketika terjadi serangan gelombang kedua Covid-19 medio Juli 2021 lalu yang menyebabkan ribuan korban jiwa melayang, telah memaksa masyarakat kembali mengkaji ulang cara pandang mereka terhadap kebutuhan berasuransi.

Sempat dikemukakan Deputi Direktur Pengawasan Asuransi 2 OJK Kristianto Andi Handoko dalam sebuah diskusi secara webinar baru-baru ini (15/9), telah terjadi peningkatan penetrasi asuransi hingga 3,11% selama Pandemi hingga periode Juli 2021. Angka tersebut meningkat isbanding posisi akhir tahun 2020 yang sebesar 2,92%.

Peningkatan Kesadan Berasuransi

6 Prinsip Dasar Asuransi yang Wajib Kamu Ketahui_Womanindonesia.jpg
Ilustrasi

Perihal peningkatan kesadaran berasuransi tersebut, bolehlah kita menengok data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang peningkatan pendapatan premi yang terjadi pada produk asuransi jiwa nasional. Dalam lima bulan terakhir, terus terjadi peningkatan pendapatan premi asuransi jiwa konvensional, dari posisi Rp65,1 triliun pada April 2021, meningkat menjadi Rp72,9 triliun pada Mei, dan terus meningkat menjadi Rp94,01 triliun pada Juni. Pada akhir Agustus 2021, pendapatan premi perusahaan asuransi jiwa konvensional tercatat naik menjadi Rp121,17 triliun.

Angka tersebut merupakan gambaran positif mengenai peningkatan kesadaran masyarakat untuk berasuransi. Dalam masa pandemi, masyarakat makin menyadari pentingnya asuransi untuk menjamin kesehatan dan jiwa mereka.

Sejumlah kejadian yang belakangan terjadi, termasuk salah satunya berita tentang proses klaim dari seorang aktris ke Prudential Indonesia, menunjukkan semakin pentingnya edukasi mengenai asuransi harus dilakukan berdampingan dengan penjualan asuransi agar semakin banyak masyarakat terlindungi.

Melalui peningkatan pemahaman asuransi serta prinsip-prinsip asuransi, masyarakat diharapkan akan terhindar dari kesalahpahaman, dan yang lebih penting, mengetahui dengan jelas manfaat yang diperoleh dari asuransi sehingga dapat meningkatkan literasi dan penetrasi asuransi di Indonesia.

6 Prinsip Dasar Asuransi yang Wajib Kamu Ketahui_Womanindonesia.jpg
Prospek asuransi/Istimewa

1. Insurable Interest

Prinsip pertama dalam dunia asuransi yang harus dipahami masyarakat, adalah Insurable Interest. Prinsip ini menjelaskan bahwa seseorang diberikan hak untuk mengasuransikan sesuatu karena terdapat hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasarinya. Hak ini otomatis timbul setelah adanya perjanjian yang sering disebut Polis dan telah memiliki dasar hukum.

Sebagai contoh, untuk mengasuransikan seseorang, Anda harus memiliki hubungan seperti ayah, ibu, suami, istri, dan anak. Tentunya anggota masyarakat terkait juga bisa mengasuransikan diri sendiri. Contoh lainnya adalah Anda bisa mengasuransikan bisnis Anda sendiri atau orang-orang berhubungan dengan bisnis Anda seperti karyawan.

2. Utmost Good Faith

Prinsip berikutnya yang harus dipahami adalah Utmost Good Faith. Sesuai dengan namanya, prinsip ini memiliki arti yaitu niat atau itikad baik. Maksudnya adalah, dalam proses membeli produk asuransi, baik Tertanggung (nasabah) maupun Penanggung (perusahaan asuransi) harus menyampaikan informasi dengan terbuka, rinci, dan jujur.

Sebagai contoh, tertanggung atau nasabah harus menjawab dengan jujur beberapa pertanyaan pada screening risiko sebelum membuat kesepakatan, seperti penyakit bawaan, aktivitas merokok, pengalaman dirawat di rumah sakit, dan lain-lain. Hal ini juga berlaku untuk Penanggung atau perusahaan asuransi, di mana perusahaan asuransi harus menyampaikan detail produk dan tidak menutup-nutupi informasi yang harus diketahui Tertanggung/Nasabah.

3. Indemnity

Selanjutnya adalah Indemnity, yang sering juga disebut sebagai prinsip ganti rugi. Perusahaan asuransi selaku Penanggung harus memberikan ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan kesepakatan pada perjanjian atau polis. Kemudian, nilai tanggungan harus sesuai dengan nilai klaim yang sudah diajukan tanpa pengurangan atau penambahan nilai.

4. Subrogation

Subrogation adalah prinsip lainnya pada asuransi yang harus dipahami. Subrogasi ini berkaitan dengan kondisi di mana kerugian yang dialami Tertanggung atau nasabah disebabkan oleh pihak ketiga (orang lain). Jika melihat pada pasal 1365 KUH Perdata, pihak ketiga yang bersalah harus mengganti kerugian Tertanggung.

Lantas, bagaimana bila Tertanggung sudah memiliki asuransi? Dalam asuransi, subrogasi mengharuskan Tertanggung memilih salah satu dari sumber pengganti kerugian, yaitu Penanggung atau pihak ketiga. Tertanggung tidak boleh memilih dari keduanya, karena Tertanggung akan mendapat penggantian melampaui yang semestinya.

Lain halnya jika Tertanggung tidak mendapat ganti rugi secara penuh dari pihak ketiga, maka Tertanggung dapat meminta hak ganti rugi sesuai dengan selisih yang ada kepada Penanggung. Demikian pula apabila Tertanggung sudah mendapat penggantian dari Penanggung, maka Tertanggung tidak boleh menuntut pihak ketiga.

5. Contribution

Prinsip berikutnya yang harus dipahami masyarakat adalah Contribution. Jika dianalogikan dalam sebuah pertanggungan, misalnya seorang kerabat Anda dirawat di rumah sakit dan biayanya di-cover oleh dua asuransi yang berbeda. Nah, kondisi tersebut adalah contoh dari prinsip contribution. Dalam prinsip ini, pihak asuransi memiliki hak untuk mengajak Penanggung lainnya untuk menanggung kerugian Tertanggung.

Misalnya, Pak Andi dirawat di ICU selama 7 (tujuh) hari dan memakan biaya hingga Rp200 juta. Tagihan perawatan Pak Andi di-cover oleh asuransi BCD sebesar Rp90 juta. Jika Pak Andi memiliki Polis asuransi lain, yaitu asuransi EFG, maka asuransi EFG hanya perlu membayar sisa tagihan yaitu sebesar Rp110 juta.

6. Proximate Cause

Last but not least, prinsip yang tak boleh luput dipahami adalah Proximate Cause. Prinsip asuransi yang terakhir adalah prinsip kausa proksimal, di mana setiap kerugian yang terjadi pasti ada penyebabnya. Mengacu prinsip ini, Penanggung hanya akan mengganti kerugian Tertanggung apabila suatu peristiwa diakibatkan oleh penyebab yang diatur dalam polis.

Jadi, sebagai masyarakat cerdas, dengan mengetahui enam prinsip asuransi ini, menjadi cara untuk memaksimalkan penggunaan produk asuransi yang telah dibeli. Hal ini tentunya juga akan membantu masyarakat menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Recommended By Editor

Satu Swipe, Tiga Manfaat! barenbliss Star-Glazing Steel Lipcerin Resmi Hadir di Indonesia

Mengenal Skin Microbiome, ‘Prajurit’ Pelindung Kulit yang Sering Terlupakan

AY’S ON YOU Angkat Isu Self-Acceptance dan Mental Health Lewat Lomba Kreatif di TikTok

Klinik BAMED Ungkap Tren Perawatan Kulit Terbaru di Rejuran Festive X Biostimulator 2025


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Share48Tweet19Pin7

RELATED ARTICLES

Satu Swipe, Tiga Manfaat! barenbliss Star-Glazing Steel Lipcerin Resmi Hadir di Indonesia_Womanindonesia.co.id
Beauty

Satu Swipe, Tiga Manfaat! barenbliss Star-Glazing Steel Lipcerin Resmi Hadir di Indonesia

17 hours ago
Mengenal Skin Microbiome, ‘Prajurit’ Pelindung Kulit yang Sering Terlupakan_Womanindonesia.co.id
Beauty

Mengenal Skin Microbiome, ‘Prajurit’ Pelindung Kulit yang Sering Terlupakan

4 days ago
AY’S ON YOU Angkat Isu Self-Acceptance dan Mental Health Lewat Lomba Kreatif di TikTok_Womanindonesia.co.id
Beauty

AY’S ON YOU Angkat Isu Self-Acceptance dan Mental Health Lewat Lomba Kreatif di TikTok

1 week ago
Klinik BAMED Ungkap Tren Perawatan Kulit Terbaru di Rejuran Festive X Biostimulator 2025_womanindonesia.co.id
Beauty

Klinik BAMED Ungkap Tren Perawatan Kulit Terbaru di Rejuran Festive X Biostimulator 2025

2 weeks ago
Natasha Luxe Hadirkan Perawatan Estetika, Bedah Plastik, hingga Terapi Stem Cell_Womanindonesia.co.id
Beauty

Natasha Luxe Hadirkan Perawatan Estetika, Bedah Plastik, hingga Terapi Stem Cell

2 weeks ago
Hadir di Kelapa Gading LIGHThouse Advanced Tawarkan Layanan Bariatrik hingga Program Pendampingan Komprehensif_Womanindonesia.co.id
Healthy

LIGHThouse Advanced Tawarkan Layanan Bariatrik Hingga Program Pendampingan Komprehensif

2 weeks ago
Next Post
Sering Buang Angin (Kentut) Simak 4 Manfaat untuk Kesehatan Tubuh_Womanindonesia.jpg

Sering Buang Angin (Kentut) Simak 4 Manfaat untuk Kesehatan Tubuh

WOMANINDONESIA

Informasi Terkini Untuk Perempuan Indonesia, Mulai Dari Kesehatan, Lifestyle, Keuangan, Fashion, Relationship, Food Review, Hot Issue Terkini dan Terbaru Hari Ini.

Topik Pilihan

usus makan uang bahan nasi anak run kerja iu kai sehat kesehatan ibu aman erha bar Indonesia os Me sel ikan alam

Informasi

  • About Us
  • Career
  • Media Kit
  • Contact Us
  • Sitemap

Alamat Redaksi

PT. Komunikasi Perkasa Indonesia. Epicentrum Walk Lt. 3 Unit A306-A307 Kawasan Rasuna Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12960.

: [email protected]
: 0812 8877 7317
: +62 812 8877 7317
: +62 812 8877 7317

BLOGROLL

  • Womenpedia
  • Trend.co.id
  • CaraLengkap.com
  • Create.web.id
  • DapurLetters.com
  • JasaSaya.com
  • KataSandi.com
  • zonanusantara.com
  • Desa.or.id
  • RedJasa.com
  • School.sch.id
  • SEO.sch.id
  • SLI.sch.id
  • Social.or.id
  • Whuzzz.com
  • TukuDong.com
  • Urbanoir.net
  • YPI.ac.id
  • idkoe.com
  • bukupandu.com
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions
  • Indeks

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved. | DMCA.com Protection Status

No Result
View All Result
  • News
    • Entertaintment
    • Politics
    • Economics & Culture
    • Technology & Otomotive
  • Lifestyle
    • Beauty
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Parenting
    • Married
    • Sex
  • Review
    • Hotel & Resto
    • Books
    • Movie
    • Music
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Motivasi
    • Jiwa Bahagia
  • Quotes
  • Event

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved. | DMCA.com Protection Status

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist