Womanindonesia.co.id – Viral sebuah momen pernikahan yang diketahui dilangsungkan tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun.
Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah).
Prosesi tersebut mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.
Pernikahan dijalani dengan merdeka untuk menentukan waktu nikah, memilih calon pasangan hidup, penjajahan pola pikir materialis, memilih bahagia, berserah diri kepada Tuhan.
Pernikahan merupakan suatu momen yang diinginkan oleh seluruh masyarakat terutama para remaja yang telah berusia 20 tahun ke atas.
Namun, banyak yang berpikir bahwa untuk melangsungkan pernikahan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, beberapa remaja pun menunda momen sakral tersebut.
Tapi tahukah anda bahwa kita bisa melangsungkan pernikahan secara gratis? Ya, gratis, tanpa biaya sepeserpun!
Mau tahu bagaimana cara dan syarat gelar pernikahan secara gratis? Yuk simak artikel ini hingga tuntas.
Pernikahan pria di KUA (Departemen Agama) menginspirasi pengunjung web untuk mengikuti jejak pasangan suami istri KUA. Ternyata modalnya Rp0, alias gratis.
Pemilik akun @odongpejjj itu tiba-tiba menjadi sorotan karena membagikan foto pernikahannya pada 2021. Ia menyebut pernikahan itu gratis karena dilangsungkan di KUA, dengan pohon pisang sebagai latar belakang foto tersebut.
Unggahannya itu sontak membuat sejumlah pasangan berbagi momen pernikahan bahagia di KUA. “Sama sama aku tim nikah KUA juga hehe,” tulis pemilik akun @cellaiskandar.
Dalam utasnya, dia mengatakan bahwa satu hal yang terlintas di benaknya ketika menikah di KU adalah menjadi seorang fotografer.
Baginya, fotografer harus mengabadikan momen berharga dengan baik. Ia pun membagikan beberapa foto prosesi akad di KuA dan momen bersama keluarganya.
Sementara itu, pemilik akun @RibetDeh9 juga membagikan momen pernikahannya di KUA. Ia mengaku harus membayar biaya sebesar Rp600.000 untuk menikah di akhir pekan.
“Karena ibu Jawa [dia] memilih tanggal akhir pekan, dia membayar biaya [pernikahan] akhir pekan sebesar 600.000 rupiah. Mungkin saya akan hadir gratis pada hari kerja,” katanya.
Usai prosesi pernikahan di KUA, dia mengatakan tidak akan menggelar resepsi. Menjawab pertanyaan netizen, ia mengatakan bahwa setelah kontrak berakhir, ia langsung pulang untuk makan bersama di rumah.
Kira-kira, apakah Anda tertarik untuk menikah di KUA? Seperti yang diperlihatkan pasangan viral KUA, pernikahan di KUA benar-benar gratis.
Pihak Dinas Bina KUA dan KS (Keluarga Sakinah) Kementerian Agama mengatakan, nikah di KUA itu gratis. Di bawah ini adalah dokumen yang harus disiapkan untuk pernikahan gratis di KUA.
1 Syarat nikah gratis:
- Surat rekomendasi dari kecamatan atau desa tempat anda tinggal
- Fotokopi akte kelahiran, KTP dan kartu keluarga
- Surat rekomendasi nikah dari KUA (bagi pengantin baru yang menikah di luar tempat tinggalnya)
- Pas foto 2×3 latar belakang biru (salinan terlampir)
- Siapkan informasi tentang penjaga
Menikah di KUA gratis. Pengantin baru akan dikenakan biaya Rp600.000 jika menikah di luar KUA.
2 Hikmah pernikahan:
- Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang dibenci Allah dan amat merugikan.
- Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
- Memelihara kesucian diri
- Melaksanakan tuntutan syariat
- Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.
- Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti dalam menyediakan lingkungan yang sehat untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak yang dibesarkan tanpa orang tua akan memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus dalam kegiatan tidak bermoral. Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu sulit serta sesuai sebagai petunjuk dan pedoman pada anak-anak
- Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
- Dapat mengeratkan silaturahim
3 Sejarah
Sebelum kedatangan Islam pada abad ke-7 Masehi, terdapat banyak praktik perkawinan yang berbeda-beda.
Saat ini, bentuk pernikahan yang paling umum dan terkenal adalah pernikahan mahar. Di Mesopotamia, pernikahan biasanya bersifat monogami kecuali di kalangan bangsawan, yang memiliki harem istri dan selir.
Orang Sasan mengikuti Zoroastrianisme, yang menganggap wanita sebagai properti dalam pernikahan, meskipun persetujuan diperlukan dalam pernikahan.
Menurut sumber-sumber Islam, sebelum abad ketujuh kebanyakan wanita hanya memiliki sedikit kendali atas pernikahan mereka.
Mereka jarang memiliki kontrak atau hak asuh anak, dan mereka jarang dimintai persetujuan. Wanita jarang diizinkan untuk menceraikan suaminya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News