Womanindonesia.co.id – Young Living Indonesia, pemimpin global dalam produk essential oil, baru saja meraih tonggak penting dengan memperoleh sertifikasi sebagai perusahaan penjualan langsung berjenjang (MLM) syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada 29 Oktober 2024.
Selain itu, produk-produk Young Living Indonesia telah mendapatkan sertifikasi halal dari Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Keberhasilan Young Living Indonesia dalam memimpin pasar produk essential oil tidak lepas dari komitmennya untuk menyediakan produk dengan kualitas kemurnian yang terjamin, serta mengadaptasi model bisnis yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Dengan memperoleh sertifikasi Syariah dari DSN-MUI, Young Living menegaskan bahwa bisnisnya dijalankan dengan prinsip yang adil, transparan, dan selalu berorientasi pada kebaikan bersama.
Ksatrio Yudho Sampurno, Vice President APAC South & General Manager Young Living Indonesia, mengungkapkan, “Kami ingin memperkuat kepercayaan pelanggan dan Brand Partner kami dengan menjalankan bisnis yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Kami yakin pendekatan ini akan membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas.”
Proses penerapan prinsip syariah ini telah dimulai sejak 2020 dan menjadi bagian integral dalam operasi Young Living Indonesia. Seorang Ketua Bidang Industri, Bisnis, dan Ekonomi Syariah DSN-MUI, menjelaskan, “Penerapan prinsip syariah dalam bisnis memberikan kepastian hukum dan transparansi yang lebih baik bagi konsumen, yang sangat penting dalam menciptakan kepercayaan dalam jangka panjang.”
Sejak 2017, Young Living Indonesia telah berkembang pesat dan konsisten berada di antara tiga pasar terbesar bagi Young Living Essential Oils secara global. Produk-produk yang dihadirkan oleh Young Living Indonesia bersumber dari bahan alami dan dikembangkan dengan pendekatan holistik, menyesuaikan dengan kebutuhan tubuh dan jiwa masyarakat Indonesia.
Seorang anggota Dewan Pengawas Syariah PT Young Living Indonesia, menambahkan, “Dewan Pengawas Syariah akan terus melakukan evaluasi dan memastikan bahwa seluruh praktik bisnis Young Living Indonesia tetap konsisten dengan prinsip syariah, sehingga dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat.”
Langkah ini juga diharapkan dapat menghapus stigma negatif terhadap bisnis MLM dan memberikan keyakinan lebih kepada masyarakat bahwa Young Living Indonesia tidak hanya memperhatikan kualitas produk, tetapi juga mengedepankan prinsip-prinsip yang sejalan dengan nilai-nilai Islam.
“Kami ingin menunjukkan bahwa bisnis MLM yang dijalankan dengan prinsip syariah tidak hanya menguntungkan bagi semua pihak, tetapi juga membawa kebaikan dan kepercayaan yang lebih besar,” tutup Yudho.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News