WomanIndonesia.co.id – Saat ini, Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk memulihkan sektor perekonomian. Pakar kesehatan masyarakat Dr. Hermawan Saputra menjelaskan, hampir seluruh sektor kehidupan telah dibuka sejak diberlakukannya AKB di tengah pandemi yang belum juga usai, hingga kini tren penyebaran virus masih terus meningkat di Indonesia, bahkan telah menembus angka lebih dari 100 ribu kasus positif.
“Pelan tapi pasti kasus positif akan beranjak naik terus. Kita juga melihat saat ini banyak gedung perkantoran menjadi cluster baru penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, masyarakat diharuskan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah serta memiliki persiapan yang baik untuk diri sendiri juga keluarga,” terang Hermawan pada konferensi virtual peluncuran AIA PHS EXTRA produk asuransi terbaru dari PT AIA Financial (AIA).
Menurut survey badan pusat statistik (BPS) 2016, persiapan biaya kesehatan belum menjadi prioritas utama pengeluaran per bulan di masyarakat Indonesia, porsi biaya kesehatan hanya mencapai 2,40% dari penghasilan. Padahal idealnya, porsi biaya kesehatan yang perlu disiapkan adalah minimal 10 persen dari penghasilan.
Kenyataan ini juga diperkuat oleh survey yang dilakukan oleh Healthcare Medical Insurance Research – Kantar X AIA yang dilakukan pada Desember 2019 – 20 Januari 2020. Dalam survey tersebut menyebutkan, sebanyak 6 dari 10 orang Indonesia khawatir tidak mampu membayar tagihan rumah sakit jika mereka tertimpa penyakit serius dan sebanyak tujuh dari 10 orang memilih rumah sakit swasta karena memiliki fasilitas yang lebih nyaman yang tentunya biayanya tidak sedikit.
Untuk menambah kemudahan kepada nasabah, PHS Extra dapat diperoleh tanpa harus bertatap muka fisik dengan tenaga pemasar melalui AIA DigiBuy. Nasabah cukup melakukan komunikasi melalui video call kemudian prosesnya diteruskan melalui platform Interactive Point of Sales (iPos) untuk tenaga pemasar dan microsite untuk nasabah.
Rekaman video berisi persetujuan nasabah atas produk dan manfaat asuransi yang akan dibeli juga akan menjadi bagian yang wajib dipenuhi dalam sistem pemasaran ini. Jika sudah setuju maka nasabah dapat mengirimkan foto selfie dengan KTP dan membubuhkan tanda tangan elektronik melalui e-sign form.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News