Program Pemerintah Tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air
Pemerintah Indonesia dengan serius melakukan berbagai upaya pengelolaan Sumber Daya Air untuk menjaga ketahanan air nasional.
Dalam jangka pendek, Pemerintah pun telah menetapkan beberapa target terkait pengelolaan Sumber Daya Air berkelanjutan tahun 2024 antara lain, 100% perumahan dengan akses air minum yang layak, 30% hunian dengan akses air minum perpipaan, peningkatan kapasitas sumber daya air nasional sekitar 2,3 miliar m3, dan pasokan air irigasi berkelanjutan dari waduk sekitar 355,8 ribu hektar.
“Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan terwujudnya pengelolaan Sumber Daya Air berkelanjutan dari waktu ke waktu,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, seperti dilansir dari siaran pers, Senin (14/3/2022).
Menko Airlangga mengungkapkan, bahwa pada tahun 2019, Indonesia telah mencapai beberapa target dalam hal pengelolaan Sumber Daya Air antara lain, kapasitas sumber air nasional mencapai 14,48 miliar m3, akses rumah tangga terhadap air bersih sebesar 90,2% yang mana sekitar 23% berasal dari sistem perpipaan.
Selain itu, pasokan air irigasi berkelanjutan dari waduk mencapai 107,8 ribu hektar, dan secara umum stok infrastruktur air bersih Indonesia telah mencapai 49,4% dari PDB.

“Pemerintah mengarahkan strategi struktural dan non-struktural sebagai upaya peningkatan pengelolaan air berkelanjutan pada penguatan kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan aksesibilitas sumber daya air untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Menko Airlangga.
Salah satu strategi struktural yang dilakukan Pemerintah dalam menjaga ketahanan air nasional adalah terdapat empat rancangan peraturan pemerintah yang bersumber dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air tentang penyediaan air minum, sumber daya air, pengelolaan sumber daya air, dan irigasi.
Selain itu, Pemerintah juga membentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017.
Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah badan koordinasi pengelolaan sumber daya air di tingkat nasional yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menetapkan kebijakan nasional pengelolaan sumber daya air, serta mengkoordinasikan pengambilan dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengelolaan sumber daya air.
“Rekomendasi kebijakan yang dihasilkan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah memberikan rekomendasi strategis terkait pengelolaan sumber daya air yang mendukung perbaikan pangan berkelanjutan dan penanganan permasalahan pesisir, khususnya Pesisir Utara Koridor Jawa,” jelas Airlangga.
Strategi struktural lainnya adalah Pemerintah menyusun Peraturan Presiden tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, menyusun Peraturan Presiden tentang Penguatan dan Pengembangan Kebijakan Pengelolaan Sistem Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3) di tingkat Nasional, dan menyusun kebijakan Indeks Ketahanan Air Nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News