Hari Departemen Agama bermula pada 3 Januari 1946 bertepatan didirikannya secara resmi Kementerian Agama dan pemerintah pada jaman itu mengangkat Haji Mohammad Rasjidi sebagai Menteri Agama pertama.
Womanindonesia.co.id – Hari Departemen Agama jatuh pada tanggal 3 Januari yang diperingati setiap tahunnya. Peringatan ini tidak banyak orang yang mengetahuinya, namun masuk dalam har libur nasional. Ketika membahas mengenai Hari Departemen Agama tentunya tidak terlepas daru sejarah didirikannya Kementerian Agama di Indonesia.
Sejarah Hari Departemen Agama
Peringatan Hari Departemen Agama, bermula pada 3 Januari 1946 bertepatan didirikannya secara resmi Kementerian Agama dan pemerintah pada jaman itu mengangkat Haji Mohammad Rasjidi sebagai Menteri Agama pertama dan juga sebagai seorang tokoh Muhammadiyah. Kementerian Agama saat itu juga hanya berpusat di Daerah Istimewa Yogyakarta dan dikenal Kementerian Revolusi karena DIY dijuluki sebagai ibu kota revolusi.
Secara filosofis, sosio politis dan historis agama bagi Indonesia sudah berurat dan berakar dalam kehidupan bangsa Indonesia. Sebab dari para tokoh dan pemuka agama selalu muncul sebagai pelopor pergerakan dan perjuangan kemerdekaan melalui partai politik dan sarana lainnya.
Perjuangan gerakan kemerdekaan tersebut melewati jalan yang tidaklah mudah dan cukup panjang sejak jaman kolonial Belanda sampai dengan kalahnya jepang di Perang Dunia ke II.
Berdasarkan Penetapan Pemerintah No I/S.D. tanggal 3 Januari 1946 menetapkan pembentukan Kemenag dalam Kabinet Sjahrir II.
Hanya saja pembentukan Kemenag tidak selalu berjalan mulus. Pertama kali diusulkan Mr. Muhammad Yamin agar didirikan kementerian yang berhubungan dengan keagamaan.

Namun mendapat penolakan dari salah satu anggota PPKI, Mr. Johannes Latuharhary. Dalam buku K.H.A. Wahid Hasjim, ketika itu banyak orang yang berpegang teguh bahwa agama harus dipisahkan dari negara.
Namun Kementerian Agama dirasa perlu didirikan yang mana bisa jadi jalan tengah antara teori memisahkan agama dari negara dan teori persatuan agama dan negara.
Maksud dan tujuan membentuk Kementerian Agama, selain untuk memenuhi tuntutan sebagian besar rakyat beragama di tanah air, yang merasa urusan keagamaan di zaman penjajahan dahulu tidak mendapat layanan yang semestinya, juga agar soal-soal yang bertalian dengan urusan keagamaan diurus serta diselenggarakan oleh suatu instansi atau kementerian khusus, sehingga pertanggungan jawab, beleid, dan taktis berada di tangan seorang menteri.
Pengumuman berdirinya Kementerian Agama disiarkan oleh pemerintah melalui siaran Radio Republik Indonesia.
Sehari setelah pembentukan, H.M. Rasjidi berpidato melalui siaran RRI Yogyakarta yang menegaskan pendirian Kementerian Agama adalah untuk memelihara dan menjamin kepentingan agama serta pemeluk-pemeluknya.
Fungsi Kementerian Agama
Menurut laman Kemenag, Kementerian Agama memiliki sembilan fungsi sebagai instansi pemerintah yang melayani publik, yaitu:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
- Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
- Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;
- Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan
- Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News