Womanindonesia.co.id – Hari Koperasi jatuh pada tanggal 12 Juli yang diperingati setiap tahunnya. Hari Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang koperasi, menyoroti tujuan dan sasaran yang saling melengkapi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan gerakan koperasi internasional, menggarisbawahi kontribusi gerakan terhadap penyelesaian masalah utama yang ditangani oleh PBB dan memperkuat dan memperluas kemitraan antara gerakan koperasi internasional.
Sejarah Hari Koperasi
Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa negara-negara Eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R. Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang.
Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.
seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih R.Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Pertanian.
De Wollfvan juga mengusulkan agar Bank tersebut diubah menjadi koperasi agar bisa bermanfaat bagi banyak orang, salah satunya petani.
Tidak hanya De Wollfvan, pada tahun 1908, Budi Utomo juga memberikan peranan bagi gerakan koperasi guna memperbaiki kehidupan rakyat.
Penyebarluasan semangat koperasi ini terus berlanjut sampai tahun 1927, terbentuk Sarekat Islam yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha pribumi.
Kemudian pada 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Tanggal ini juga sekalian membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Berdasarkan dari Undang-undang No. 25 Tahu 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi serta peranan sebagai berikut:
- Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat.
- Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia.
- Memperkokoh perekonomian rakyat.
- Mengembangkan perekonomian nasional.
- Mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News