Hari Pertahanan Sipil jatuh pada tanggal 19 April yang diperingati setiap tahunnya.
Womanindonesia.co.id – Hari Pertahanan Sipil atau disingkat Hansip sesuai dengan keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Hankam yang dikeluarkan pada 19 April 1962, tentang kewaspadaan nasional. Hari Pertahan Sipil ini tentunya tidak terlepas dari sejarah berdirinya. Untuk itu, simak sejarahnya berikut ini:
Sejarah Hari Pertahanan Sipil
Pertahanan Sipil memiliki sejarah panjang sejak jaman pemerintahan kolonial Belanda. Saat itu, pemerintah Belanda membentuk Lucht Bescherming Dients (LBD) sebagai tim reaksi cepat untuk memberikan informasi dan perlindungan terhadap masyarakat dari serangan udara. LBD ini dibentuk dari tingkat pusat sampai daerah yang dikoordinir oleh pejabat-pejabat pemerintahan sipil.
Kegiatannya meliputi penerangan masyarakat, pemberitaan serangan udara musuh, perlindungan, penyamaran, pemadam kebakaran, pertolongan pertama pada penderita kecelakaan, pengungsian dsb. Di zaman pemerintahan Belanda, LBD bersifat lebih defensif dan reaksional.
Setelah Indonesia berada di bawah kependudukan Jepang pada 1943, LBD diganti menjadi Pertahanan Sipil. Hansip ditujukan untuk pertahanan dan pengerahan rakyat total.
Organisasi tersebut dibentuk sampai lingkungan masyarakat terkecil dalam bentuk Gumi atau yang sekarang dikenal sebagai RT. Organisasi inilah yang menjadi cikal bakal Hansip, juga dibebani dalam hal penjagaan keamanan, pengumpulan dana, pengaturan bahan makanan, dsb.
Usai meraih kemerdekaan, keberadaan Hansip diatur berdasarkan keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan No. MI/A/72/62 tanggal 19 April Tahun 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil sampai tahun 1972.
Pada 1972, pembinaan Hansip diserahkan kepada Menhamkam/Pangab kepada Mendagri yang dikukuhkan dengan kepres No. 55 Tahun 1972. Kepres itu berisi tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan Rakyat (Wanra) dan Keamanan Rakyat (Kamra), dalam rangka penertiban Pelaksanaan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.
Pada tahun 2002, Hansip berubah nama menjadi Linmas (Perlindungan Masyarakat) dengan tupoksi yang tetap sama untuk membantu dalam pengamanan lingkungan, seperti membina ketertiban masyarakat dan sosial masyarakat.
Pada tahun 2004, pembinaan Linmas diserahkan berada Pemerintah Daerah melalui Satuan Pamong Praja (Satpol PP) sesuai UU Nomor 32 tahun 2004 yang menyatakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota, meliputi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya perlindungan masyarakat.
“Linmas bisa dilatih lebih lanjut, terutama dalam penanggulangan bencana. Linmas bahkan masuk ke TPS-TPS, ada dalam pasal UU Pemilu, pasal 15. Tiap TPS dibantu 2 petugas Linmas, mengatur ketertiban masyarakat yang akan memberikan suara,” ujar Agung Mulyana yang saat itu menjabat Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri, mengutip Detikcom.
Hansip/Linmas memang kemudian berperan dalam pembinaan ketertiban masyarakat sosial masyarakat, membantu ketika ada kegiatan-kegiatan sosial seperti kematian, hajatan, upacara keagamaan. Juga bahkan sampai pembentukan dapur umum di desa atau kelurahan ketika ada bencana.
Dengan adanya perubahan nama dan fungsi Pertahanan Sipil menjadi Linmas, pada tahun 2014 Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono melalui PP Nomor 88 Tahun 2014 mencabut Keppres Nomor 55 Tahun 1972.
Pertimbangan pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 itu juga dimaksudkan untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh Satpol PP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News