Womanindonesia.co.id – Tanggal 5 Oktober 1945 merupakan tanggal dimana didirikannya Tentara Keamanan Rakyat yang diformasikan pada tanggal 3 Juni 1947 dengan nama Tentara Nasional Indonesia. Kemudian Hari TNI ini setiap tahunnya diperingati pada tanggal 5 Oktober.
Sejak awal pembentukannya di masa perjuangan kemerdekaan, pasukan militer nasional ini memang mengalami sejumlah pergantian nama hingga diganti menjadi TNI oleh Presiden Soekarno Dan nama TNI ini lah yang masih bertahan sampai detik ini.
Nah, kali ini mari kita menengok peran TNI Perempun! Simak berikut ini:
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atau TNI AD tidak hanya terdiri dari laki-laki saja, namun juga perempuan yang kemudian menjadi Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad), Korps Wanita Angkatan Laut (KOWAL) dan Wanita Angkatan Udara (WARA) yang tergabung dalam Wanita TNI (WanTNI).
Peran seorang prajurit perempuan di dalam organisasi TNI berhasil menyentuh aspek-aspek historis, kultur-budaya, sosial, dan politik yang berlaku di dalam negara Indonesia. Keberadaan perempuan di dalam institusi militer di Indonesia menunjukkan wujud apresiasi sosial dan pengakuan publik atas peran perempuan, khususnya korps perempuan dalam setiap strata dan jenis pekerjaan yang ada di Republik ini.
Namun, layaknya pahlawan kesiangan, institusi-institusi perempuan ini baru diformalkan sekitar satu setengah dekade setelah dibentuknya TNI. Padahal, Laskar Wanita Indonesia, yang merupakan versi perempuan dari tentara nasional dan tersebar di Jawa, Sumatra dan Sulawesi, sudah dibentuk sejak 1945 untuk membantu melawan kembalinya penguasa asing.
Beberapa tugas utama dari Laskar Wanita yakni menyetir ambulans, mengobati tentara yang sakit, membuat dapur umum untuk di medan tempur, mengajar membaca, menjahit seragam, serta mendistribusikan senjata dan informasi.
Hingga sekarang, anggota WanTNI hanya ditugaskan secara profesional di bidang non-tempur, yakni untuk administrasi, mendukung perwira tinggi dalam pertemuan dan protokol, mengajar bahasa asing, dan menjaga kesejahteraan dan kondisi sosial institusi militer.
Sejarah Pembentukan TNI
Tentara Nasional Indonesia (disingkat menjadi TNI) adalah nama untuk angkatan bersenjata dari negara Indonesia. Pada awal dibentuk, lembaga ini bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR) kemudian berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) sebelum diubah lagi namanya menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga saat ini.
TNI terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI, sedangkan masing-masing angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan. Panglima TNI yang saat ini menjabat adalah Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Pada masa Demokrasi Terpimpin hingga masa Orde Baru, TNI pernah digabungkan dengan POLRI. Penggabungan ini dikenal secara kolektif dengan singkatan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).
Sesuai Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan POLRI, maka pada tanggal 30 September 2004 RUU TNI disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 19 Oktober 2004.
Negara Indonesia pada awal berdirinya sama sekali tidak mempunyai kesatuan tentara. Badan Keamanan Rakyat yang dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945 bukanlah tentara sebagai suatu organisasi kemiliteran yang resmi.
BKR baik di pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan KNI Daerah dan tidak berada di bawah perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang. BKR juga tidak berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan.
BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi Sekutu.
Akhirnya, melalui Maklumat Pemerintah tanggal 5 Oktober 1945, BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian pada 26 Januari 1946, diubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).
Sejak 1959, tanggal 5 Oktober ditetapkan sebagai Hari Angkatan Perang, yang saat ini disebut sebagai Hari Tentara Nasional Indonesia, yaitu hari nasional yang bukan hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Keppres No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959 untuk memperingati peristiwa kelahiran angkatan bersenjata Indonesia.
Karena saat itu di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya. di samping Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal 15 Mei 1947, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan barisan-barisan bersenjata tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947.
sumber: wikipedia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News