Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial jatuh pada tanggal 4 Januari yang diperingati setiap tahunnya.
Womanindonesia.co.id – Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (bahasa Inggris: International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, disingkat ICERD) adalah sebuah konvensi hak asasi manusia yang mewajibkan anggotanya untuk menghapuskan diskriminasi ras dan mengembangkan pengertian di antara semua ras. Konvensi ini juga memberikan kewajiban pelarangan penyebaran kebencian dan pengkriminalan keikutsertaan dalam organisasi rasis.
Sejarah Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial
Hari Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial berawal dari Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang dicetuskan pada tanggal 4 Januari 1949. Deklarasi ini memproklamasikan bahwa semua umat manusia dilahirkan dengan kebebasan dan kesederajatan dalam martabat dan hak-haknya.
Serta bahwa semua orang berhak akan semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi tersebut tanpa perbedaan apapun juga, Khususnya ras, warna kulit atau pun asal usul kebangsaan.
Dengan menimbang bahwa semua umat manusia adalah sederajat di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama terhadap segala bentuk diskriminasi dan segala bentuk hasutan yang menimbulkan diskriminasi.
Intinya bahwa keberadaan hambatan-hambatan ras merupakan suatu hal yang mengotori peri kehidupan ideal masyarakat manusia. Khawatir dengan berbagai manifestasi diskriminasi rasial yang nyata-nyata masih ada di beberapa kawasan dunia serta adanya kebijakan-kebijakan pemerintah yang berdasarkan kepada supremasi rasial atau kebencian, seperti apartheid, pengucilan atau pemisahan.
Memutuskan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna penghapusan dengan segera diskriminasi rasial adalah segala bentuk dan manifestasinya, serta mencegah dan memerangi doktrin-doktrin dan praktek-praktek rasis guna memajukan saling pengertian antar ras serta membangun masyarakat internasional yang bebas dari segala bentuk pengucilan rasial dan diskriminasi rasial.
Negara para pihak sepakat menetapkan Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 4 Januari 1949, sebagai hari yang diperingati sebagai Hari Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.
Konvensi ini juga memiliki mekanisme pengaduan apabila terjadi pelanggaran, sehingga telah berkembang suatu yurisprudensi mengenai penafsiran dan penerapan konvensi ini. Pelaksanaan konvensi ini diawasi oleh Komite Penghapusan Diskriminasi Ras (bahasa Inggris: Committee on the Elimination of Racial Discrimination).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News