Indeks
Cerita Kita
Wednesday, May 25, 2022
Womanindonesia.co.id | Inspirations for Indonesia Woman
No Result
View All Result
  • News
    • Economics & Culture
    • Entertaintment
    • Technology & Otomotive
  • Beauty
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Married
    • Parenting
    • Sex
  • Review
    • Books
    • Hotel & Resto
    • Movie
    • Travelling
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Event
#Quotes
Womanindonesia.co.id | Inspirations for Indonesia Woman
Home News

Mengenal Tindak Pidana KDRT Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT

Tindak Pidana KDRT diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Ditulis oleh Andi Mardana
26 January 2022 wi
in News
A A
Hari Tanpa Kekerasan Sedunia: Apa yang Harus Dilakukan Jika Mengalami KDRT?

Ilustrasi kantor polisi/mitrapol

82
SHARES
355
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KDRT diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Womanindonesia.co.id – Dalam artikel sebelumnya telah dibahas mengenai bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun apakah KDRT ini masuk dalam tindak pidana yang bisa diproses secara hukum? Berikut akan kami ulas mengenai Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan hukum positif.

Dasar Hukum Tindak Pidana KDRT

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga  (UU PKDRT) KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Dilansir dari laman Hukum Online berdasarkan Pasal 5 juga telah memberikan larangan bagi setiap orang untuk melakukan kekerasan baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual maupun penelantaran rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya.

Kekerasan fisik yang dimaksud pasal tersebut adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat hal ini tertuang dalam Pasal 6, sehingga termasuk pula perbuatan menampar, menendang dan menyulut dengan rokok adalah dilarang.

Hari Tanpa Kekerasan Sedunia: Apa yang Harus Dilakukan Jika Mengalami KDRT?
Istimewa

Kemudian di Pasal 26 ayat (1) menentukan bahwa yang dapat melaporkan secara langsung adanya KDRT kepada polisi adalah korban. Sebaliknya, keluarga atau pihak lain tidak dapat melaporkan secara langsung adanya dugaan KDRT kecuali telah mendapat kuasa dari korban hal ini diatur dalam Pasal 26 ayat (2).

Meski demikian, pihak keluarga masih dapat melakukan tindakan lain untuk mencegah berlanjutnya kekerasan terhadap korban. Kewajiban masyarakat untuk turut serta dalam pencegahan KDRT ini diatur dalam Pasal 15 UU PKDRT yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:

a. mencegah berlangsungnya tindak pidana;

b. memberikan perlindungan kepada korban;

c. memberikan pertolongan darurat; dan

d. membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.”

UU PKDRT menyebutkan bahwa permohonan (poin d) dapat disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan. Ditegaskan pula dalam hal permohonan perintah perlindungan diajukan oleh keluarga, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani, maka korban harus memberikan persetujuannya.

Namun, dalam keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan korban sesuai Pasal 30 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4). Yang dimaksud dengan ”keadaan tertentu” dalam ketentuan tersebut, misalnya: pingsan, koma, dan sangat terancam jiwanya.

Selain itu, pada Pasal 10 UU PKDRT disebutkan bahwa korban KDRT dilindungi haknya yaitu untuk mendapatkan:

a. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;

b. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;

c. penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;

d. pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. pelayanan bimbingan rohani.

Hari Tanpa Kekerasan Sedunia: Apa yang Harus Dilakukan Jika Mengalami KDRT?
Istimewa

Ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini adalah pidana penjara pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT.

Dan khusus bagi KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta (Pasal 44 ayat (4)).

Untuk kekerasan fisik maupun psikis yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari adalah merupakan delik aduan yaitu proses pidana hanya bisa dilakukan apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana (atau kuasanya).

Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan, penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian. Pencabutan pengaduan ini dapat dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan diajukan (lihat Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Recommended By Editor

Jisoo BLACKPINK Resmi Menjadi Duta Merek Global Asal Prancis

Sebelum Melepas Masker di Keramaian, Kamu Wajib Ketahui 3 Hal Penting Ini!

Beredar Rumor Jennie Blackpink dan V BTS Kencan, Ini Tanggapan YG Entertainment

Penyebab Operasi Plastik yang Dapat Mematikan, Seperti Kasus Aktris Chethana Raj


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Share31Tweet20Pin11

RELATED ARTICLES

Jisoo BLACKPINK Resmi Menjadi Duta Merek Global Asal Prancis_womanindonesia.co.id
K-POP

Jisoo BLACKPINK Resmi Menjadi Duta Merek Global Asal Prancis

11 hours ago
Sebelum Melepas Masker di Keramaian, Kamu Wajib Ketahui 3 Hal Penting Ini!_womanindonesia.co.id
Activity

Sebelum Melepas Masker di Keramaian, Kamu Wajib Ketahui 3 Hal Penting Ini!

24 hours ago
Beredar Rumor Jennie Blackpink dan V BTS Kencan, Ini Tanggapan YG Entertainment_womanindonesia.co.id
K-POP

Beredar Rumor Jennie Blackpink dan V BTS Kencan, Ini Tanggapan YG Entertainment

1 day ago
Penyebab Operasi Plastik yang Dapat Mematikan, Seperti Kasus Aktris Chethana Raj_womanindonesia.co.id
Activity

Penyebab Operasi Plastik yang Dapat Mematikan, Seperti Kasus Aktris Chethana Raj

1 day ago
Transisi Endemi, Industri Pernikahan Perlahan Mulai Bangkit_womanindonesia.co.id
Married

Transisi Endemi, Industri Pernikahan Perlahan Mulai Bangkit

2 days ago
"FEARLESS" LE SSERAFIM No. 1 di Tangga Lagu K-Pop Soompi 2022_womanindonesia.co.id
K-POP

“FEARLESS” LE SSERAFIM No. 1 di Tangga Lagu K-Pop Soompi 2022

2 days ago
Next Post
Menu sarapan khas manado_womanindonesia.co.id

5 Menu Sarapan Khas Manado

Leave Comment

POPULAR NEWS

  • Ilustrasi kisah inspirasi guru dan murid - Foto Canva

    Kisah Inspirasi : Jangan Remehkan Ungkapan Kebaikan Tentang Seseorang Meski Hanya 1 Atau 2 Kata

    245 shares
    Share 98 Tweet 61
  • 19 Perlengkapan Nail Art yang Harus Anda Dimiliki

    2256 shares
    Share 920 Tweet 557
  • Hari Lingkungan Hidup Nasional 2022: Tips Menjaga Lingkungan

    315 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Batik Banten Yang Memiliki Motif Identitas Tell Story Terbaik Sedunia

    609 shares
    Share 243 Tweet 152
  • 9 Tips Menghadapi Ipar yang Menyebalkan dan Nyinyir

    577 shares
    Share 234 Tweet 143
5 Tips Mendampingi Anak Memasuki Kelas Baru_womanindonesia.co.id
Education

5 Tips Mendampingi Anak Memasuki Kelas Baru

25 May 2022

Read more
Hari Susu Nusantara 1 Juni 2022: Manfaat Susu_womanindonesia.co.id

Hari Susu Nusantara 1 Juni 2022: Manfaat Susu

25 May 2022
Mengenal Radang Usus yang Dapat Menjadi Kanker_womanindonesia.co.id

Mengenal Radang Usus yang Dapat Menjadi Kanker

25 May 2022
5 Penyebab Bayi Menggertakkan Gigi Saat Tidur dan Dampaknya_womanindonesia.co.id

5 Penyebab Bayi Menggertakkan Gigi Saat Tidur dan Dampaknya

25 May 2022
Perbaikan Nutrisi Pasien Rawat Inap Turunkan Risiko Komplikasi_womanindonesia.co.id

Perbaikan Nutrisi Pasien Rawat Inap Turunkan Risiko Komplikasi

25 May 2022

WOMANINDONESIA

Informasi Terkini Untuk Perempuan Indonesia, Mulai Dari Kesehatan, Lifestyle, Keuangan, Fashion, Relationship, Food Review, Hot Issue Terkini dan Terbaru Hari Ini.

Topik Pilihan

usus makan uang bahan nasi anak kesehatan kerja run iu kai sehat ibu aman erha bar Indonesia os Me sel ikan alam

Informasi

  • About Us
  • Career
  • Media Kit
  • Contact Us
  • Sitemap

Alamat Redaksi

PT. Komunikasi Perkasa Indonesia. Epicentrum Walk Lt. 3 Unit A306-A307 Kawasan Rasuna Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12960.

: [email protected]
: 0812 8877 7317
: +62 881-1604-210
: +62 881-1604-210
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions
  • Indeks

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved.

No Result
View All Result
  • News
    • Entertaintment
    • Politics
    • Economics & Culture
    • Technology & Otomotive
  • Lifestyle
    • Beauty
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Parenting
    • Married
    • Sex
  • Review
    • Hotel & Resto
    • Books
    • Movie
    • Music
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Motivasi
    • Jiwa Bahagia
  • Quotes
  • Event

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist