Womanindonesia.co.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat resmi diperpanjang lagi oleh pemerintah untuk Jawa-Bali mulai 16 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, perpanjangan PPKM level 4,3,2 di Jawa-Bali ini sesuai dengan petunjuk dan arahan Presiden RI.
Perpanjangan PPKM dilakukan dengan alasan bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan PPKM 7-16 Agustus 2021. Menurutnya, pelaksanaan PPKM Level 4, 3, dan 2 pada periode tersebut di Jawa-Bali menunjukkan hasil yang semakin baik.
Nah, dengan diperpanjangnya PPKM sekarang ini, aturan apa saja yang dianjurkan oleh pemerintah? Simak penjelasan berikut ini:
Sekolah daring
Sejak Januari 2021, kegiatan belajar kembali diselenggarakan di sekolah secara bertahap. Namun, melonjaknya kasus Covid-19 sejak Juni, kini pemerintah mengusung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat. Aturan ini juga menjadi salah satu alasan, sekolah kembali dilakukan secara daring atau online.
Pusat perbelanjaan
Pemerintah masih menganjurkan untuk pusat perbelanjaan atau mall untuk tidak beroperasi selama kasus Covid-19 di Indonesia masih melonjak. Sehingga di masa PPKM Level 4 dan 3 ini, bisa melayani secara delivery atau take away.
Sementara untuk toko yang tidak menjual kebutuhan sehari-hanya hanya bisa beroperasi hingga pukul 15:00 dengan kapasitas 50 persen.
Penerapan WFH 100 persen
PPKM Level 4 dan 3 di Jawa-Bali ini menganjurkan pegawai untuk bekerja dari rumah. Aturan ini berlaku bagi karyawan yang bekerja di sektor non esensial. Sementara bagi perusahaan sektor esensial adalah 100 persen WFO, 50 persen WFH dan 25 persen WFH.
Tempat makan
Sebelumnya, sejumlah rumah makan dianjurkan untuk tidak menerima dine-in. Namun di masa PPKM Level 4 dan 3 ini, sejumlah rumah makan diizinkan untuk beroperasi sampai pukul 20:00. Tak hanya itu, kegiatan makan di tempat juga diberlakukan dengan protokol kesehatan ketat, maksimal tiga orang dan berdurasi 20 menit.
Tempat makan ini hanya berlaku bagi di luar pusat perbelanjaan, seperti, pedagang kaki lima, warteg dan lainnya. Sementara yang berada di dalam, dianjurkan tetap delivery.
Tempat Ibadah
Tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Transportasi Umum
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Perjalanan Domestik
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
Ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dari luar jawa bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Fasilitas Umum
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Nah, itulah sederet aturan yang diberlakukan selama PPKM yang harus diketahui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News