Indeks
Cerita Kita
Monday, July 7, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Economics & Culture
    • Entertaintment
    • Technology & Otomotive
  • Beauty
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Married
    • Parenting
    • Sex
  • Review
    • Books
    • Hotel & Resto
    • Movie
    • Travelling
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Event
#Quotes
Home Healthy Activity

PPKM Darurat Diperpanjang Lagi, Ketahui Aturan yang Dianjurkan

Menurutnya, pelaksanaan PPKM Level 4, 3, dan 2 pada periode tersebut di Jawa-Bali menunjukkan hasil yang semakin baik.

Ditulis oleh Andi Mardana
19 August 2021 wi
in Activity, Healthy
Polisi memasang rambu penyekatan saat PPKM Darurat di Pertigaan Simpang Kampus USU, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin, 12 Juli 2021. Penyekatan tersebut dalam rangka mengurangi mobilitas warga demi mengurangi angka penyebaran Covid-19 selama pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Medan. ANTARA/Fransisco Carolio

Polisi memasang rambu penyekatan saat PPKM Darurat di Pertigaan Simpang Kampus USU, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin, 12 Juli 2021. Penyekatan tersebut dalam rangka mengurangi mobilitas warga demi mengurangi angka penyebaran Covid-19 selama pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Medan. ANTARA/Fransisco Carolio

78
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Womanindonesia.co.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat resmi diperpanjang lagi oleh pemerintah untuk Jawa-Bali mulai 16 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, perpanjangan PPKM level 4,3,2 di Jawa-Bali ini sesuai dengan petunjuk dan arahan Presiden RI.

Perpanjangan PPKM dilakukan dengan alasan bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan PPKM 7-16 Agustus 2021. Menurutnya, pelaksanaan PPKM Level 4, 3, dan 2 pada periode tersebut di Jawa-Bali menunjukkan hasil yang semakin baik.

Nah, dengan diperpanjangnya PPKM sekarang ini, aturan apa saja yang dianjurkan oleh pemerintah? Simak penjelasan berikut ini:

PPKM Darurat Diperpanjang Lagi, Ketahui Aturan yang Dianjurkan
Polisi memasang rambu penyekatan saat PPKM Darurat di Pertigaan Simpang Kampus USU, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin, 12 Juli 2021. Penyekatan tersebut dalam rangka mengurangi mobilitas warga demi mengurangi angka penyebaran Covid-19 selama pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Medan. ANTARA/Fransisco Carolio

Sekolah daring

Sejak Januari 2021, kegiatan belajar kembali diselenggarakan di sekolah secara bertahap. Namun, melonjaknya kasus Covid-19 sejak Juni, kini pemerintah mengusung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat. Aturan ini juga menjadi salah satu alasan, sekolah kembali dilakukan secara daring atau online.

Pusat perbelanjaan

Pemerintah masih menganjurkan untuk pusat perbelanjaan atau mall untuk tidak beroperasi selama kasus Covid-19 di Indonesia masih melonjak. Sehingga di masa PPKM Level 4 dan 3 ini, bisa melayani secara delivery atau take away.

Sementara untuk toko yang tidak menjual kebutuhan sehari-hanya hanya bisa beroperasi hingga pukul 15:00 dengan kapasitas 50 persen.

Penerapan WFH 100 persen

PPKM Level 4 dan 3 di Jawa-Bali ini menganjurkan pegawai untuk bekerja dari rumah. Aturan ini berlaku bagi karyawan yang bekerja di sektor non esensial. Sementara bagi perusahaan sektor esensial adalah 100 persen WFO, 50 persen WFH dan 25 persen WFH.

Tempat makan

Sebelumnya, sejumlah rumah makan dianjurkan untuk tidak menerima dine-in. Namun di masa PPKM Level 4 dan 3 ini, sejumlah rumah makan diizinkan untuk beroperasi sampai pukul 20:00. Tak hanya itu, kegiatan makan di tempat juga diberlakukan dengan protokol kesehatan ketat, maksimal tiga orang dan berdurasi 20 menit.

Tempat makan ini hanya berlaku bagi di luar pusat perbelanjaan, seperti, pedagang kaki lima, warteg dan lainnya. Sementara yang berada di dalam, dianjurkan tetap delivery.

Tempat Ibadah

Tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Transportasi Umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Perjalanan Domestik

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
Ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dari luar jawa bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Fasilitas Umum

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Nah, itulah sederet aturan yang diberlakukan selama PPKM yang harus diketahui.

Recommended By Editor

Maudy Ayunda Bagikan Inspirasi Bikin Matcha Sendiri di Rumah

Waspada 5 Bahaya Black Mold, Begini Cara Menghilangkannya!

Cara Membedakan Alergi Susu Sapi dan Intoleransi Laktosa pada Anak, serta Solusinya

Bunda Wajib Punya Panduan Nutrisi Esensial pada Setiap Tahapan Kehamilan


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Share30Tweet19Pin9

RELATED ARTICLES

Maudy Ayunda Bagikan Inspirasi Bikin Matcha Sendiri di Rumah_Womanindonesia.co.id
Entertaintment

Maudy Ayunda Bagikan Inspirasi Bikin Matcha Sendiri di Rumah

5 hours ago
Waspada 5 Bahaya Black Mold, Begini Cara Menghilangkannya!_Womanindonesia.co.id
Activity

Waspada 5 Bahaya Black Mold, Begini Cara Menghilangkannya!

2 days ago
Cara Membedakan Alergi Susu Sapi dan Intoleransi Laktosa pada Anak, serta Solusinya_Womanindonesia.co.id
Parenting

Cara Membedakan Alergi Susu Sapi dan Intoleransi Laktosa pada Anak, serta Solusinya

3 days ago
Bunda Wajib Punya Panduan Nutrisi Esensial pada Setiap Tahapan Kehamilan_Womanindonesia.co.id
Food

Bunda Wajib Punya Panduan Nutrisi Esensial pada Setiap Tahapan Kehamilan

4 days ago
Susu Tango Kido Dukung Gizi Anak Lewat Inovasi Produk dan Komitmen untuk Indonesia Sehat_Womanindonesia.co.id
Parenting

Susu Tango Kido Dukung Gizi Anak Lewat Inovasi Produk dan Komitmen untuk Indonesia Sehat

7 days ago
Rayakan HUT ke-74 Tahun, IBI (Ikatan Bidan Indonesia) didukung eNutri Pecahkan Rekor MURI
Healthy

Rayakan HUT ke-74 Tahun, IBI (Ikatan Bidan Indonesia) didukung eNutri Pecahkan Rekor MURI

2 weeks ago
Next Post
Skincare Rp59 ribuan yang Wajib Kamu Miliki untuk Daily Routine

Skincare Rp59 ribuan yang Wajib Kamu Miliki untuk Daily Routine

WOMANINDONESIA

Informasi Terkini Untuk Perempuan Indonesia, Mulai Dari Kesehatan, Lifestyle, Keuangan, Fashion, Relationship, Food Review, Hot Issue Terkini dan Terbaru Hari Ini.

Topik Pilihan

usus makan uang bahan nasi anak run kerja iu kai sehat kesehatan ibu aman erha bar Indonesia os Me sel ikan alam

Informasi

  • About Us
  • Career
  • Media Kit
  • Contact Us
  • Sitemap

Alamat Redaksi

PT. Komunikasi Perkasa Indonesia. Epicentrum Walk Lt. 3 Unit A306-A307 Kawasan Rasuna Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12960.

: halo@womanindonesia.co.id
: 0812 8877 7317
: +62 812 8877 7317
: +62 812 8877 7317

BLOGROLL

  • Womenpedia
  • Trend.co.id
  • CaraLengkap.com
  • Create.web.id
  • DapurLetters.com
  • JasaSaya.com
  • KataSandi.com
  • zonanusantara.com
  • Desa.or.id
  • RedJasa.com
  • School.sch.id
  • SEO.sch.id
  • SLI.sch.id
  • Social.or.id
  • Whuzzz.com
  • TukuDong.com
  • Urbanoir.net
  • YPI.ac.id
  • idkoe.com
  • bukupandu.com
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions
  • Indeks

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved. | DMCA.com Protection Status

No Result
View All Result
  • News
    • Entertaintment
    • Politics
    • Economics & Culture
    • Technology & Otomotive
  • Lifestyle
    • Beauty
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Parenting
    • Married
    • Sex
  • Review
    • Hotel & Resto
    • Books
    • Movie
    • Music
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Motivasi
    • Jiwa Bahagia
  • Quotes
  • Event

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved. | DMCA.com Protection Status

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist