Indeks
Cerita Kita
Saturday, July 12, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Economics & Culture
    • Entertaintment
    • Technology & Otomotive
  • Beauty
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Married
    • Parenting
    • Sex
  • Review
    • Books
    • Hotel & Resto
    • Movie
    • Travelling
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Event
#Quotes
Home News Entertaintment

Rapper NO:EL Divonis 1 Tahun Penjara

Ditulis oleh Andi Mardana
14 October 2022 wi
in Entertaintment, K-POP, News
Rapper NO:EL Divonis 1 Tahun Penjara_womanindonesia.co.id

NO:EL/Soompi.com

76
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Womanindonesia.co.id – Putra politisi Jang Je Won dan mantan kontestan “High School Rapper” NO;EL telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Pada tanggal 14 Oktober, divisi ketiga Mahkamah Agung menguatkan hukuman penjara 1 tahun untuk Rapper NO:EL, yang didakwa menolak menggunakan alat penghisap udara dan menyerang seorang petugas polisi.

Tahun lalu pada 18 September sekitar pukul 10:30 malam KST, NO:EL sedang mengendarai Mercedes Benz di Banpo Distrik Seocho di Seoul ketika dia mengalami tabrakan.

Ketika seorang petugas polisi tiba di tempat kejadian untuk memeriksa kadar alkohol dalam darah dan lisensinya, dia menolak untuk mematuhi dan memukul kepala mereka.

Rapper NO:EL Divonis 1 Tahun Penjara

Pada persidangan pertama dan kedua, NO:EL dinyatakan bersalah atas sebagian besar dakwaan dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Meskipun dia dibebaskan dari tuduhan melukai petugas polisi karena tingkat cederanya ringan, NO:EL mengajukan banding atas keputusan tersebut, dan kasusnya dibawa ke Mahkamah Agung. Karena putusan asli dikonfirmasi di pengadilan banding, dia akhirnya dijatuhi hukuman penjara.

Sebelumnya pada tahun 2020, Rapper NO:EL dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan dua tahun masa percobaan dengan tuduhan mengemudi di bawah pengaruh dan mencoba mengganti pengemudi.

Selama masa percobaan, ia melakukan kejahatan yang sama dan ditangkap pada 12 Oktober 2021 setelah surat perintah penangkapan dikeluarkan.

NO:EL ditahan selama persidangan berlangsung dan dibebaskan pada akhir bulan lalu setelah penahanan dicabut. Karena hukuman asli satu tahun penjara telah dikonfirmasi, NO:EL dibebaskan dari penjara pada 9 Oktober setelah ditahan selama satu tahun sejak penangkapannya.

Recommended By Editor

Kalimantan Barat Bersiap Jadi Laboratorium Hidup, Adaptasi Iklim dan Pelestarian Hutan Berbasis Kearifan Lokal

Charm Bio Materials Organic Cotton: Langkah Hijau Unicharm Menuju Masa Depan Berkelanjutan

Dari Bilik Kecil ke Rekor MURI: Selfie Time Ubah Tren Foto Jadi Gaya Hidup

Maudy Ayunda Bagikan Inspirasi Bikin Matcha Sendiri di Rumah


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Share30Tweet19Pin7

RELATED ARTICLES

Kalimantan Barat Bersiap Jadi Laboratorium Hidup, Adaptasi Iklim dan Pelestarian Hutan Berbasis Kearifan Lokal_Womanindonesia.co.id
News

Kalimantan Barat Bersiap Jadi Laboratorium Hidup, Adaptasi Iklim dan Pelestarian Hutan Berbasis Kearifan Lokal

4 days ago
Charm Bio Materials Organic Cotton: Langkah Hijau Unicharm Menuju Masa Depan Berkelanjutan_Womanindonesia.co.id
Activity

Charm Bio Materials Organic Cotton: Langkah Hijau Unicharm Menuju Masa Depan Berkelanjutan

4 days ago
Dari Bilik Kecil ke Rekor MURI: Selfie Time Ubah Tren Foto Jadi Gaya Hidup_Womanindonesia.co.id
Lifestyle

Dari Bilik Kecil ke Rekor MURI: Selfie Time Ubah Tren Foto Jadi Gaya Hidup

5 days ago
Maudy Ayunda Bagikan Inspirasi Bikin Matcha Sendiri di Rumah_Womanindonesia.co.id
Entertaintment

Maudy Ayunda Bagikan Inspirasi Bikin Matcha Sendiri di Rumah

5 days ago
Huggable dari Heylocal, Manifesto Nyaman dan Anggun untuk Perempuan_Womanindonesia.co.id
News

Huggable dari Heylocal, Manifesto Nyaman dan Anggun untuk Perempuan

2 weeks ago
3 Tempat di Rumah Ini Sering Terlewat Saat Menyedot Debu, Begini Mengatasinya_Womanindonesia.co.id
News

3 Tempat di Rumah Ini Sering Terlewat Saat Menyedot Debu, Begini Mengatasinya

2 weeks ago
Next Post
Waspada 4 Jenis Infeksi Vagina Saat Menstruasi_womanindonesia.co.id

Waspada 4 Jenis Infeksi Vagina Saat Menstruasi

WOMANINDONESIA

Informasi Terkini Untuk Perempuan Indonesia, Mulai Dari Kesehatan, Lifestyle, Keuangan, Fashion, Relationship, Food Review, Hot Issue Terkini dan Terbaru Hari Ini.

Topik Pilihan

usus makan uang bahan nasi anak run kerja iu kai sehat kesehatan ibu aman erha bar Indonesia os Me sel ikan alam

Informasi

  • About Us
  • Career
  • Media Kit
  • Contact Us
  • Sitemap

Alamat Redaksi

PT. Komunikasi Perkasa Indonesia. Epicentrum Walk Lt. 3 Unit A306-A307 Kawasan Rasuna Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12960.

: halo@womanindonesia.co.id
: 0812 8877 7317
: +62 812 8877 7317
: +62 812 8877 7317

BLOGROLL

  • Womenpedia
  • Trend.co.id
  • CaraLengkap.com
  • Create.web.id
  • DapurLetters.com
  • JasaSaya.com
  • KataSandi.com
  • zonanusantara.com
  • Desa.or.id
  • RedJasa.com
  • School.sch.id
  • SEO.sch.id
  • SLI.sch.id
  • Social.or.id
  • Whuzzz.com
  • TukuDong.com
  • Urbanoir.net
  • YPI.ac.id
  • idkoe.com
  • bukupandu.com
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions
  • Indeks

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved. | DMCA.com Protection Status

No Result
View All Result
  • News
    • Entertaintment
    • Politics
    • Economics & Culture
    • Technology & Otomotive
  • Lifestyle
    • Beauty
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Parenting
    • Married
    • Sex
  • Review
    • Hotel & Resto
    • Books
    • Movie
    • Music
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Motivasi
    • Jiwa Bahagia
  • Quotes
  • Event

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved. | DMCA.com Protection Status

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist