Womanindonesia.co.id – Hari TNI ( Tentara Nasional Indonesia) diperingati pada tanggal 5 Oktober setiap tahunnya. Hari TNI dicetuskan pada tanggal 3 Juni 1947. Hal itu merujuk pada hari dibentuknya Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada 5 Oktober 1945.
Sejarah Hari TNI
Dilansir situs resmi TNI, kelompok pasukan bersenjata di Indonesia terus mengalami perkembangan hingga perubahan nama. Sebelum menjadi TNI, kelompok tersebut awalnya bernama Badan Kesatuan Rakyat (BKR) yang dibentuk pada 23 Agustus 1945.
Kemudian, nama BKR berubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada 5 Oktober 1945. Lalu, untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer internasional, nama TKR diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).
Sampai pada akhirnya, Presiden Soekarno meresmikan nama Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tanggal 3 Juni 1947. Tujuannya untuk mempersatukan dua kekuatan bersenjata, yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat yang ada di Indonesia.
Sesuai keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB), pada akhir tahun 1949 dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Selain itu, dibentuk pula Angkatan Perang RIS (APRIS) yang merupakan gabungan TNI dan Koninklijke Nederlands(ch)-Indische Leger (KNIL) di mana TNI sebagai intinya.
Namun, APRIS pun berganti nama menjadi Angkatan Perang RI (APRI) setelah dibubarkannya RIS pada tahun 1950. Lalu, pada tahun 1962, organisasi angkatan perang dan Kepolisian Negara Indonesia bergabung menjadi organisasi Angkatan Bersenjata Republika Indonesia (ABRI).
Peran, Fungsi dan Tugas TNI
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Adapun fungsi TNI yang pertama adalah TNI merupakan alat pertahanan negara, berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa; penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Fungsi TNI kedua adalah dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News