Womanindonesia.co.id – Hari Bank Indonesia (BI) diperingati setiap tahunnya sejak pada tanggal 5 juli 1946. Peringatan 5 Juli sebagai Hari Bank Indonesia terkait dengan riwayat Bank Nasional Indonesia (BNI) sejak saat itu.
Sesuai Pasal 23D UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, merupakan bank sentral Republik Indonesia.
Sejarah Berdirinya Bank Indonesia
De Javasche Bank (DJB) didirikan pada abad ke-19 di Batavia (Jakarta) sebagai bank sentral di Hindia Belanda atau yang kemudian bernama Indonesia. Pendiri De Javasche Bank adalah pemerintah kolonial Hindia Belanda. Kala itu tentu saja Indonesia belum merdeka.
Menurut buku Bank Indonesia dalam Kilasan Sejarah Bangsa (1995) karya M. Dawam Rahardjo, De Javasche Bank berdiri tanggal 24 Januari 1828 kendati belum berbentuk perusahaan seutuhnya. Sejak 22 Maret 1991, status DJB resmi berubah menjadi N.V. (Naamlooze Vennootschap) atau perusahaan.
Perkembangan De Javasche Bank amat pesat dengan dibukanya 16 cabang baru dalam waktu yang tidak relatif lama.
Ke-16 cabang DJB tersebut antara lain berada di Bandung, Cirebon, Semarang, Yogyakarta, Surakarta, Surabaya, Malang, Kediri, Kutaraja, Medan, Padang, Palembang, Pontianak, Banjarmasin, Makassar, hingga Manado.
Tidak hanya memiliki 16 cabang di berbagai wilayah di dalam negeri, De Javasche Bank yang merupakan bank sentral resmi milik pemerintah kolonial juga membuka kantor perwakilan di Amsterdam (Belanda) dan New York (Amerika Serikat).
Tahun 1942, Belanda menyerah kepada Jepang dalam Perang Dunia II. Wilayah Indonesia beserta isinya, terutama di Jawa dan Sumatera, dikuasai oleh pasukan Dai Nippon. Artinya, Indonesia telah diduduki oleh Jepang usai diambil-alih dari Belanda.
Beruntung, tulis Beng To Oey dalam Sejarah Kebijaksanaan Moneter Indonesia (1991), sebelum tentara Dai Nippon berkuasa dan melikuidasi bank milik Belanda di Indonesia, cadangan emas dan aset berharga DJB sudah dipindahkan ke Australia dan Afrika Selatan.
Pemerintah pendudukan Jepang di Indonesia kemudian mengganti nama De Javasche Bank menjadi Nanpo Kaihatsu Ginko sebagai bank sentral.
Menurut Jan M. Pluiver dalam South-East Asia from Colonialism to Independence (1974), Nanpo Kaihatsu Ginko juga menjadi bank sirkulasi untuk wilayah koloni Jepang di kawasan Asia Tenggara.
Setelah nasionalisasi De Javasche Bank (DJB) tahun 1951, Panitia nasionalisasi DJB melanjutkan tugasnya dengan merumuskan RUU Pokok Bank Indonesia (BI) yang merupakan UU bagi bank sentral Indonesia.
Dalam konsideran UU nasionalisasi DJB disebutkan bahwa negara RI sebagai negara merdeka dan berdaulat harus memiliki bank sentral yang bersifat nasional. Nasionalisasi DJB merupakan proses awal pembentukan bank sentral.
Berdasarkan UU Nomor 11 tahun 1953, Bank Indoensia memiliki tiga fungsi dasar, yaitu kebijakan moneter, kebijakan perbankan, dan kemperlancar lalu lintas pembayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News