Womanindonesia.co.id – Hari Listrik Nasional (HLN) diperingati pada tanggal 27 Oktober setiap tahunnya bersaan dengan Hari Pembangkit Listrik Nasional (PLN). Sejarah peringatan HLN mengambil momentum nasionalisasi perusahaan-perusahaan listrik dan gas yang semula dikuasai penjajah Jepang.
Sejarah Hari Listrik Nasional
DIlansir dari situs resmi Kemeterian ESDM, setelah direbut oleh para pemuda dan buruh listrik, perusahaan-perusahaan tersebut kemudian diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia. Selanjutnya melalui Penetapan Pemerintah No. 1 tanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas.
Tanggal 27 Oktober kemudian diperingati sebagai Hari Listrik Nasional yang tidak hanya milik PLN namun milik seluruh pemangku kelistrikan dan seluruh masyarakat Indonesia.
Sejarah kelistrikan Indonesia sebenarnya telah dimulai pada akhir abad ke 19, pada saat beberapa perusahaan Belanda, antara lain pabrik gula dan pabrik teh mendirikan pembangkit tenaga listrik untuk keperluan sendiri.
Kelistrikan untuk umum mulai ada pada saat perusahaan swasta Belanda yaitu N V. Nign, yang semula bergerak di bidang gas memperluas usahanya di bidang penyediaan listrik untuk umum.
Pada tahun 1927 pemerintah Belanda membentuk s’Lands Waterkracht Bedriven (LWB), yaitu perusahaan listrik negara yang mengelola PLTA Plengan, PLTA Lamajan, PLTA Bengkok Dago, PLTA Ubrug dan Kracak di Jawa Barat, PLTA Giringan di Madiun, PLTA Tes di Bengkulu, PLTA Tonsea lama di Sulawesi Utara dan PLTU di Jakarta. Selain itu di beberapa Kotapraja dibentuk perusahaan-perusahaan listrik Kotapraja.
Setelah Belanda menyerah kepada Jepang dalam perang dunia II, maka Indonesia dikuasai Jepang. Perusahaan listrik dan gas juga diambil alih oleh Jepang, dan semua personil dalam perusahaan listrik tersebut diambil alih oleh orang-orang Jepang.
Dengan jatuhnya Jepang ke tangan Sekutu, dan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, kesempatan yang baik ini dimanfaatkan oleh pemuda dan buruh listrik dan gas untuk mengambil alih perusahaan-perusahaan listrik dan gas yang dikuasai Jepang.
Setelah berhasil merebut perusahaan listrik dan gas dari tangan Jepang, pada bulan September 1945 suatu delegasi dari buruh/pegawai listrik dan gas menghadap pimpinan KNI Pusat yang pada waktu itu diketuai oleh M. Kasman Singodimedjo untuk melaporkan hasil perjuangan mereka.
Selanjutnya, delegasi bersama-sama dengan pimpinan KNI Pusat menghadap Presiden Soekarno, untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan listrik dan gas kepada pemerintah Republik Indonesia.
Penyerahan tersebut diterima oleh Presiden Soekarno, dan kemudian dengan Penetapan Pemerintah No. 1 tahun 1945 tanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Setelah melewati rentang waktu 70 tahun, menjelang akhir tahun 2015, rasio elektrifikasi Indonesia mencapai 87 persen. Angka ini meningkat pesat dalam lima tahun terakhir. Dibandingkan tahun 2010 yang baru mencapai 67, rasio elektrifikasi nasional telah naik 20 persen. Dalam 5 tahun ke depan, kebutuhan listrik akan tumbuh sebesar rata-rata 8,7 persen per tahun, dengan target rasio elektrifikasi sebesar 95 persen pada akhir tahun 2019.
Untuk mempercepat dan mendorong keberhasilan pembangunan ketenagalistrikan, pada awal Mei tahun 2015, Presiden Joko Widodo meluncurkan program 35.000 MW di Yogyakarta. Proyek ini bukanlah proyek ambisius, akan tetapi merupakan hutang kepada masyarakat yang mengalami defisit listrik.
Presiden juga menyampaikan bahwa penambahan kapasitas listrik sebesar 35.000 MW memiliki multiplier efek yang besar bagi pertumbuhan ekonomi antara lain, penyerapan tenaga kerja yang mencapai 650.000 tenaga kerja langsung dan 3 juta orang tenaga kerja tak langsung.
Sudah banyak keberhasilan yang telah dicapai kelistrikan Indonesia. Namun untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat di seluruh pelosok nusantara ini, memang masih memerlukan perjuangan dan kerja ekstra keras. Bersama menerangi nusantara.
Cara Menghitung Pemakaian Listrik di Rumah
Ada begitu banyak peralatan yang memerlukan tenaga listrik sehingga penting untuk kita mengetahui pengeluaran bulanan. Melansir prospeku adapun cara menghitung pemakaian listrik rumah ialah sebagai berikut.
1. Periksa Golongan Listrik Rumah Anda
Cara menghitung biaya listrik bulanan rumah tangga yang pertama adalah ketahui dahulu golongan listrik hunian Anda. Sebab, di Indonesia sendiri pelanggan listrik terbagi ke dalam beberapa macam, salah satunya ialah golongan tarif rumah tangga.
Bila merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 28 tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN, disebutkan terdapat tiga golongan rumah tangga, yaitu
- Golongan RT kecil tegangan rendah, yakni listrik berdaya 450 VA, 900 VA, dan 900 VA.
- Golongan RT menengah tegangan rendah, yakni daya 3.500 VA sampai 5.500 VA.
- Golongan RT besar tegangan rendah, yakni berdaya 6.600 VA ke atas.
2. Ketahui Tarif per Kilo Watt Hour
Cara menghitung biaya listrik perbulan berikutnya ialah ketahui tarif listrik sesuai golongan. Adapun listrik untuk pelanggan non-subsidi dengan Tegangan Rendah (TR), tarifnya ialah Rp 1.467,28/kWh. Golongan ini meliputi pelanggan berdaya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA, 5.500 VA, dan lebih dari 6.600 VA.
Sedangkan, pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM), tarifnya ialah Rp 1.352/kWh. Namun, perlu diingat, tarif ini bisa berubah sesuai keputusan pemerintah. Maka, perlu Anda cermati dahulu saat ingin menghitung biaya listrik. Selalu pastikan apakah sudah sesuai dengan tarif yang sedang berlaku atau tidak.
3. Cek dan Catat Peralatan Elektronik
Setelah mengetahui golongan dan tarifnya, cara menghitung biaya listrik bulanan rumah tangga berikutnya ialah cek serta catat seluruh peralatan elektronik. Misalkan, Anda memiliki satu buah kulkas berdaya 350 watt, mesin cuci 350 watt, setrika 300 watt, AC 800 watt, TV 100 watt, serta 5 lampu berdaya masing-masing 10 watt.
Hal ini ditujukan untuk mengetahui rincian penggunaan listrik secara mendetail. Sehingga, perhitungannya pun dapat dilakukan dengan tepat.
4. Estimasikan Penggunaan Listrik
Selanjutnya, jika setiap peralatan elektronik telah diketahui penggunaanya, Anda bisa mulai mengestimasikan keseluruhan barang tersebut. Sebelum itu, perlu diketahui bahwa kebutuhan listrik setiap alat berbeda-beda lantaran berbagai faktor. Pertama, karena penggunaan daya listriknya yang tidak sama.
Kedua, konsumsi listrik yang bisa statis atau dinamis. Misalnya, konsumsi listrik lampu bersifat statis karena kebutuhan listriknya tetap ketika menyala. Berbeda dengan penanak nasi yang konsumsi listriknya dapat mencapai 300 watt saat digunakan. Namun, apabila dipakai untuk menghangatkan makanan, maka Anda hanya butuh listrik 45 watt.
Ketiga ialah faktor jangka waktu suatu alat dinyalakan setiap harinya. Sebagai contoh, 5 lampu berdaya 10 watt dengan tegangan 1.300 VA. Lampu ini konsumsi listriknya bersifat statis dan digunakan setiap hari selama 12 jam. Sehingga, cara menghitung biaya listrik selama 1 bulan untuk lampu tersebut ialah sebagai berikut.
5 lampu x 10 watt x 12 jam = 600 watt/hari
Sedangkan untuk peralatan elektronik yang konsumsi listriknya dinamis, lebih kompleks menghitungnya karena perlu dicermati rata-rata jangka waktu penggunaannya. Jika Anda sudah mengetahui cara perhitungannya, maka kemudian coba estimasikan keseluruhan penggunaan listrik. Berikut contohnya.
Kulkas berdaya 350 watt dan digunakan selama 24 jam, maka estimasinya ialah 1 item x 350 watt x 24 jam = 8.400 watt/hari.
Mesin cuci berdaya 350 watt rata-rata penggunaan harian ialah 1 jam, maka estimasi penggunaannya ialah 1 item x 350 watt x 1 jam = 350 watt/hari.
Setrika berdaya 300 watt dengan rata-rata 1 jam per hari, maka estimasinya ialah 1 item x 300 watt x 1 jam = 300 watt/hari.
AC berdaya 800 watt dengan rata-rata 11 jam per hari, maka estimasinya ialah 1 item x 800 watt x 11 jam = 8.800 watt/hari.
TV berdaya 100 watt dengan rata-rata 4 jam per hari, maka estimasinya ialah 1 item x 100 watt x 4 jam = 400 watt/hari.
5. Hitung Total Biaya Listrik
Jika estimasi telah diketahui, maka cara menghitung biaya listrik selama 1 bulan yang terakhir ialah mentotalkan seluruh perhitungan di atas seperti berikut.
600 watt + 8400 watt + 350 watt + 300 watt + 8.800 watt + 400 watt = 18.850 watt/hari.
18.850 watt x 30 hari = 565.500 watt/bulan.
Lalu, ubah satuan watt tersebut menjadi KWh atau kilowatt per hour dengan cara membagi 1000 totalan tersebut.
565.500 watt : 1000 = 565,5 KWh/bulan
Setelah mengetahui jumlah konsumsi listrik bulanan dalam satuan KWh seperti di atas, maka Anda tinggal mengalikannya dengan tarif dasar listrik sesuai golongan hunian, yakni Rp1.467,28.
565,5 KWh x Rp1.467,28 = Rp829.746,84
Maka, jumlah total biaya listrik bulanan rumah tangga Anda ialah Rp829.746,84.
Demikianlah cara menghitung biaya listrik rumah yang bisa Anda coba. Hal ini cukup penting dilakukan agar Anda mengetahui totalan pengeluaran berbagai elektronik. Sehingga, Anda pun dapat mengurangi penggunaannya demi menghemat tagihan bulanan. Semoga bermanfaat!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News