Kekerasan terhadap perempuan meliputi kekerasan fisik, psikis dan kekerasan seksual.
Womanindonesia.co.id – Kekerasan merupakan setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
Kekerasan bisa dialami oleh siapa saja, namun di Indonesia kekerasan lebih sering dialami oleh kaum perempuan. Hal ini berdasarkan pernyataan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, yang mengatakan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan dua kali pada 2021. Dalam tiga tahun terakhir ada 26.200 kasus kekerasan pada perempuan.
Lantas, apa saja yang termasuk jenis kekerasan terhadap perempuan? Agar Anda lebih paham simak Jenis-jenisnya berikut ini:
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan terhadap perempuan yang pertama adalah kekerasan fisik. Kekerasan fisik meliputi segala bentuk kekerasan yang menyakiti fisik, mulai dari dorongan, cubitan, tendangan, jambakan, pukulan, cekikan, bekapan, luka bakar, pemukulan dengan alat pemukul, kekerasan dengan benda tajam, siraman air panas atau zat kimia, menenggelamkan dan penembakan.
2. Kekerasan Psikologis
Kekerasan psikologis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Berbagai bentuk kekerasa psikologis antara lain, penghinaan, komentar-komentar yang menyakitkan atau merendahkan diri, mengurung seseorang dari dunia luar, mengancam atau menakut-nakuti.
3. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual adalah setiap penyerangan atau kekerasan yang bersifat seksual, baik telath terjadi persetubuhan atau tidak, baik ada atau tidaknya hubungan antara korban dan pelaku kekerasan. Terdapat
15 bentuk kekerasan seksual yang ditetapkan oleh Komnas Perempuan namun hanya 8 yang bisa diproses secara hukum pidana.
“Delapan kekerasan seksual yang kami maksudkan itu, yakni pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perkosaan, pemaksaan perkawinan, streilisasi paksa, perbudakan seksual, penyiksaan seksual dan pelacuran paksa,” terang Ketua Komnas Perempuan, Azriana.
Itulah beberapa bentuk kekerasan terhadap perempuan. Semoga bermanfaat!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News