Peningkatan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Ruang Publik
Womanindonesia.co.id – Komite Nasional (Komnas) Perempuan melucurkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2023 dalam rangka memperingati Hari Perempuan Sedunia atau International Women’s Day 2023 pada Selasa (7/3) di Jakarta.
Hasil olah data CATAHU 2023 dipaparkan oleh empat Komisioner Komnas Perempuan, yakni Bahrul Fuad, Mariana Amiruddin, Theresia Iswarini, dan Dewi Kanti. Secara umum, CATAHU 2023 Komnas Perempuan mencatat bahwa terdapat peningkatan angka pengaduan langsung Kekerasan terhadap Perempuan ke Komnas Perempuan dari 4.322 kasus di Tahun 2021 menjadi 4.371 kasus di sepanjang Tahun 2022.
Di mana data pengaduan ke Komnas Perempuan dibagi menjadi 3 ranah; ranah personal terdapat 2098 kasus, ranah publik 1276 kasus dan ranah negara 68 kasus. Kekerasan personal paling dominan setiap tahunnya.
Dengan jumlah ini berarti rata-rata Komnas Perempuan menerima pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 17 kasus per hari.
“Peningkatan data pengaduan langsung kasus kekerasan terhadap perempuan ke Komnas Perempuan dapat juga dilihat sebagai bentuk peningkatan kesadaran dan keberanian perempuan korban kekerasan untuk mengadukan kasus kekerasan yang mereka alami,” jelas Bahrul dalam paparannya pada peluncuran CATAHU Komnas Perempuan di Jakarta, Selasa (7/3).
Sebagai Rujukan Kompilasi Data Nasional Tentang Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan
Selama dua dekade sejak digagas pada tahun 2001, Catatan Tahunan (CATAHU) menjadi satu-satunya rujukan kompilasi data nasional tentang kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan, lembaga layanan korban kekerasan, institusi penegak hukum dan organisasi masyarakat sipil.
“Mengingat kebutuhan data nasional tentang kasus kekerasan terhadap perempuan sebagai basis perumusan kebijakan, Komnas Perempuan berharap ada percepatan proses integrasi data yang ditopang dengan dukungan penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di semua lembaga terkait, termasuk di Komnas Perempuan,” ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.
Lebih lanjut dalam sambutannya Andy Yentriyani juga menjelaskan terkait kekerasan yang dialami oleh Pekerja Rumah Tangga (PRT), yang pada CATAHU sebelumnya dikategorikan sebagai kekerasan di Ranah Personal, pada CATAHU 2023 ini dimasukkan ke dalam Ranah Publik sebagai kekerasan di tempat kerja.
Hal ini dimaksudkan untuk melakukan advokasi RUU PRT yang hendak menekankan bahwa kekerasan yang dialami oleh PRT tidak cukup diakomodir oleh UU PKDRT. Oleh karenanya perlu adanya urgensi perlindungan bagi PRT dalam konteks hubungan kerja.
CATAHU 2023 Komnas Perempuan melakukan inovasi melakukan kategorisasi untuk menjelaskan cara kekerasan bekerja dalam berbagai bentuk yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi.
Menurut Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amirudin, hal ini bertujuan untuk memudahkan para pihak yang berkepentingan mengidentifikasi lebih dalam pengalaman khusus yang dialami korban serta upaya penanganan dan pemulihannya.
CATAHU 2023 tahun ini juga mengurai pola hambatan penanganan kekerasan terhadap perempuan serta dampak kekerasan terhadap perempuan di setiap ranahnya.
“CATAHU 2023 juga memberikan perhatian khusus pada masalah pelanggaran HAM berat, kekerasan seksual, femisida, perempuan dengan disabilitas, kekerasan yang dialami minoritas seksual, perempuan rentan diskriminasi (HIV/AIDS), perempuan pembela HAM, kekerasan dengan pelaku anggota TNI atau POLRI, dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” jelas komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini.
Pada akhir pemaparan kesimpulan dan rekomendasi, Dewi Kanti Komisioner Komnas Perempuan menyampaikan pentingnya pemerintah dan masyarakat untuk menambah dan menyediakan akses yang lebih mudah bagi perempuan korban kekerasan dalam hal pemulihan mental.
Hal ini untuk menyikapi tingginya kekerasan dalam bentuk psikis baik di ranah personal maupun publik, serta kebutuhan pendampingan psikis pada semua kasus kekerasan berbasis gender, khususnya kekerasan seksual.
“Kami juga mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan pembahasan dan pengesahan UU PPRT. Terjadinya peningkatan kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa Perempuan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menunjukkan bahwa PPRT perlu mendapatkan perlindungan yang komprehensif,” tegas Dewi Kanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News