Womanindonesia.co.id – Bagi orang yang sudah melek hukum pasti sudah biasa kalau mendengar kata legalitas. Tapi bagi orang yang belum melek hukum kata legalitas merupakan kata yang awam dan sulit dimengerti, bahkan sebagian orang menganggap legalitas itu sesuatu yang menakutkan dan mahal.
Padahal di negara yang berpedoman pada undang-undang dan hukum seperti Indonesia, segala sesuatu harus melalui proses hukum untuk mendapatkan legalitas.
Apa yang dimaksud legalitas? legalitas memiliki kata dasar “Legal‟ adalah suatu hal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum.
Diperkuat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Legalitas mempunyai arti perihal
keadaan sah atau keabsahan. Berarti legalitas adalah berbicara mengenai suatu perbuatan atau benda yang diakui keberadaannya selama tidak ada ketentuan yang mengatur.
Inilah diperlukannya edukasi hukum terhadap masyarakat luas, karena tanpa disadari kehidupan kita pun diatur oleh hukum untuk mendapatkan legalitas. Seperti tinggal di sebuah rumah dan menjadi hak milik untuk mendapatkan sertifikat harus legal melalui proses hukum untuk mendapatkan legalitas atau keabsahan.
Atau hal lain yang perlu diketahui seperti untuk membuka usaha harus ada legalitas usaha, dan masih banyak jenis yang lainnya diantaranya leglitas perusahaan, legalitas usaha, legalitas izin membangun rumah, legalitas perkawinan dan lain sebagainya.
Disinilah langkah awal seorang perempuan lulusan hukum bernama Yolanda, yang bergelar notaris dan pengacara, mendirikan perusahaan penyedia jasa legalitas dan bantuan hukum secara online atau platform bernama Solusi Legalindo. Alasan memilih secara online agar dapat dengan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Hal yang menjadi inspirasi dengan mendirikan perusahaan jasa legalitas ini adalah bermula dari salah satu teman (pelaku usaha mikro) yang mau membuat legalitas usaha, namun tidak tau harus ke notaris atau ke pengacara, belum lagi takut berhadapan dengan penyedia jasa hukum. Disinilah saya hadir membantu mereka karena kebetulan background pendidikannya notaris dan pengacara, sekaligus bisa menyediakan keduanya yaitu jasa notaris dan pengacara.” Ungkap Yolanda selaku pendiri perusahaan Solusi Legalindo.
Dengan modal usaha sendiri sebesar 50 juta rupiah, Yolanda bertekad untuk membantu orang-orang yang membutuhkan bantuannya dengan harga yang tidak mahal. Dengan harga pelayanan jasa konsultasi hukum dan legalitas sebesar 200 ribu rupiah hingga 8 juta rupiah tergantung kasus yang ditangani.
Memberikan pelayanan yang jauh dari kata mahal bukan berarti pelayanan tidak maksimal. Karena tujuannya adalah membantu masyarakat agar tidak merasa disulitkan ketika harus berhadapan dengan hukum dan legalitas.
Meski perusahaan jasa pelayanan hukumnya baru dimulai dan belum memiliki cabang, namun Yolanda memiliki target jangka panjang yaitu memberikan literasi hukum kepada seluruh masyarakat indonesia, mengingat indonesia adalah negara hukum.
Ditengah kesulitan yang dihadapi seperti pandemi serta masih minimnya koneksi bagi perusahaannya, hal ini dijadikan tantangan yang harus dihadapi. Bahkan bertekad untuk memberikan solusi bagi masyarakat terutama para pelaku UKM yang membutuhkan jasa hukum secara off line dan digital.
Bagi Anda yang membutuhkan jasa berkaitan dengan legalitas usaha, legalitas perusahaan atau legalitas perorangan, Solusi Legalindo akan membantuk Anda.
SOLUSI LEGALINDO
Pemilik : YOLANDA
Alamat : RUKO TELUK MAS BLOK C NOMOR 20, PEJAGALAN, PENJARINGAN, JAKARTA UTARA DKI JAKARTA 14440
Hp/ Whast App : 082123830540
Email : sli.solusilegalindo@gmail.com
Website : https://solusilegalindo.id/
Instagram : @sli.solusilegalindo (instagram)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News