Womanindonesia.co.id – Kasus menghebohkan muncul dari seorang ibu muda di Jambi yang lakukan pelecehan seksual terhadap 17 bocah yang terdiri dari 10 anak laki-laki dan 7 anak perempuan dengan rentan usia 8-15 tahun.
Pelaku pelecehan seksual tersebut ialah seorang ibu muda berinisial YN (25) yang merupakan warga asal Alam Barajo, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.
Pelecehan seksual yang dialami oleh 17 bocah itu terjadi di sebuah rental PlayStation milik YN yang memang ramai dikunjungi oleh anak-anak.
Dengan memanfaatkan bisnis rental PlayStation miliknya, ibu muda di Jambi tersebut pun melakukan bujuk rayu hingga terjadilah pelecehan seksual.
Modus pelecehan seksual di Jambi
Fakta kejadian itu pun terungkap setelah polisi menangkap YN. Pertama, seorang ibu muda dari Jambi melapor ke polisi bahwa ia telah dilecehkan. Namun sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dialah yang melakukannya.
Seorang ibu muda Jambi melakukan berbagai aksi pencabulan kepada anak-anak yang sedang bermain di rental PS miliknya. Misalnya, memaksa korban menyentuh bagian intim tubuhnya.
Dilaporkan juga bahwa korban yang masih anak-anak melihat film porno dan adegan hubungan intim dengan suaminya melalui celah kaca jendela.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa perbuatan jahat ibu muda Jambi yang memaksa anak laki-laki itu menyentuh kemaluannya, terjadi di rumah tanpa kehadiran sang suami.
Tak lama setelah mendapat laporan dari orang tua beberapa korban, Polda Jambi langsung mengambil tindakan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (CRI) di rumah pelaku.
Pelaku kemudian ditangkap dan menjadi tersangka. Pelaku kini ditahan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan UU Perlindungan Anak No. 35, Pasal 82 Tahun 2014 hingga 15 tahun penjara.
“Tim Subdit IV Polda Jambi bersama tim Inafis sudah melaksanakan olah TKP. Kami sudah mendapatkan nama-nama tambahan korban yang berjumlah 6 orang,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira di TKP, Minggu (5/2/2023).
Andri Ananta mengatakan, korban yang awalnya melapor sebanyak 11 anak. Namun setelah dilakukan pengembangan dan penelitian lebih lanjut, jumlah korban tewas kemudian bertambah menjadi 17 korban.
Ia mengungkapkan, berdasarkan analisa TKP dan keterangan korban, diketahui tempat pelecehan masih dalam satu rumah, namun berbeda tempat. Seperti ruang pribadi, ruang belakang, kamar mandi hingga ruang tamu.
Para korban sendiri disebut-sebut mengalami shock dan trauma. Mereka kini mendapat bantuan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi.
Asi Noprini, Direktur UPTD PPA Provinsi Jambi, memberikan update kasus ibu muda di Jambi. Setelah diselidiki, ternyata perbuatan jahat ibu muda Jambi itu hanya sebatas perintah memegang dan melihat.
“Kami sudah lakukan pendalaman kemarin tapi tidak ada, dia hanya lihat, pegang, setelah itu kepuasannya terpenuhi, jadi tidak lebih”, kata Asi Noprini.
Lalu ada pemaksaan yang dilakukan YN pada anak-anak untuk membuat mereka menuruti perintah cabul yang diinginkannya.
“Karena tersangka memaksa, jadi dengan ancaman kalau tidak mau melakukan maka tidak boleh keluar dari rumah, dikunci,” kata Asi.
“Nah karena anak-anak ini kita sebut usianya 8 sampai 14 tahun, jadi mereka merasa kami takut bu kalau dikunci,” lanjutnya.
Bentuk pemaksaan lain yang dilakukan adalah ancaman untuk menaikkan tagihan yang dibayarkan oleh anak-anak yang bermain PS di rentalnya.
“Lalu utang main PS ditambah uangnya, jadi lima sampai enam ribu delapan ribu kalau tidak mau,” ujarnya.
“Kalaupun kebanyakan main, uangnya nambah, jadi anak-anak juga takut karena dikurung di kamar, jadi akhirnya mereka mau,” jelasnya.
Ancaman ibu muda Jambi cukup menakut-nakuti korbannya dan akhirnya menuruti perintah bejatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News