Womanindonesia.co.id – Di tengah perkembangan pesat ekosistem mata uang kripto di Indonesia, komitmen terhadap kepatuhan hukum menjadi elemen krusial dalam membangun kepercayaan publik.
PT Pintu Kemana Saja (PINTU), aplikasi crypto all-in-one pertama di Indonesia, menunjukkan komitmen ini dengan meraih penghargaan Notable Enterprise in Regulatory Compliance (Gold) dalam ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2025 yang diselenggarakan oleh Hukumonline.
Sebagai perusahaan crypto pertama yang menerima penghargaan bergengsi ini, PINTU menegaskan posisinya sebagai pionir dalam praktik bisnis yang menjunjung tinggi prinsip legalitas, transparansi, dan tanggung jawab.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo (Dimas) dan Head of Legal R. Wisnu Renansyah Jenie dalam acara penganugerahan yang berlangsung di Jakarta, Selasa (13/5).
Menurut Dimas, penghargaan ini bukan sekadar pengakuan, tetapi cerminan dari semangat PINTU dalam menata industri crypto agar lebih profesional dan terlindungi. Ia menyampaikan bahwa keberlangsungan industri ini harus didasarkan pada sistem hukum yang kuat. “Karena itu, PINTU selalu menjadikan regulasi sebagai pilar utama dalam operasionalnya,” katanya.
Langkah nyata PINTU dalam mendukung kerangka hukum terlihat dari sejumlah pencapaian penting. PINTU menjadi anggota resmi bursa kripto CFX (Commodity Futures Exchange), serta berhasil memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Dengan demikian, PINTU tidak hanya berfungsi sebagai platform perdagangan kripto, tetapi juga sebagai institusi keuangan digital yang terikat pada regulasi nasional.
CEO Hukumonline Arkka Dhiratara mengapresiasi langkah PINTU yang dinilai serius dalam menjalankan praktik kepatuhan. “PINTU menunjukkan komitmen menyeluruh dari sisi kesiapan sumber daya manusia, sistem internal, hingga pemanfaatan teknologi terkini untuk mendukung proses compliance terhadap peraturan yang berlaku,” katanya.
Ajang IRCA 2025 sendiri diikuti oleh 107 perusahaan dari berbagai sektor. Mereka melalui proses seleksi ketat yang dilakukan oleh lima dewan juri independen dengan latar belakang profesional yang beragam. Penilaian dilakukan melalui dokumen self-assessment, narasi strategi perusahaan, inovasi di bidang kepatuhan, serta sistem pengawasan internal. Pendekatan ini menempatkan kepatuhan hukum sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik dan berkelanjutan.
Dimas menegaskan bahwa pencapaian ini menjadi modal penting bagi PINTU dalam membangun kepercayaan publik, terutama di tengah dinamika pasar crypto yang terus bergerak cepat. Dengan fondasi hukum yang kuat, ia berharap masyarakat bisa merasa lebih aman dalam bertransaksi aset digital melalui platform PINTU.
Penghargaan ini juga menjadi tonggak penting dalam mewujudkan industri crypto yang inklusif, akuntabel, dan berorientasi jangka panjang di Indonesia. Bagi PINTU, legalitas bukan sekadar kewajiban, melainkan bagian dari strategi utama dalam menjaga kredibilitas dan keberlanjutan bisnis.
Crypto bukanlah wilayah tanpa aturan. Justru dengan regulasi yang jelas, pelaku industri memiliki arah dan standar yang sama untuk tumbuh bersama. PINTU berharap langkah ini bisa menjadi contoh bahwa inovasi bisa berjalan berdampingan dengan kepatuhan terhadap hukum.
Dengan pencapaian ini, PINTU terus melangkah maju sebagai perusahaan crypto yang tidak hanya tumbuh dari sisi teknologi, tetapi juga kuat dalam hal tata kelola dan kepercayaan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News