Indeks
Cerita Kita
Sunday, February 22, 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Economics & Culture
    • Entertaintment
    • Technology & Otomotive
  • Beauty
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Married
    • Parenting
    • Sex
  • Review
    • Books
    • Hotel & Resto
    • Movie
    • Travelling
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Event
#Quotes
Home News

Tarif PPN 1,1 Persen Jual Beli Ranmor Bekas Telah Berlaku

Ditulis oleh Andi Mardana
11 April 2022 wi
in News, Economics & Culture, Technology & Otomotive
Tarif PPN 1,1 Persen Jual Beli Ranmor Bekas Telah Berlaku_womanindonesia.co.id

Tarif PPN 1,1 Persen Jual Beli Ranmor Bekas Telah Berlaku/Istimewa

76
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Tarif PPN 1,1 persen untuk jual beli kendaraan bermotor bekas resmi diberlakukan sejak 1 April 2022.

Womanindonesia.co.id – Akhirnya pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perdagangan kendaraan bermotor bekas. Aturan ini diatur di alam PMK Nomor 65 Tahun 2022.

Satu sektor yang dikenakan PPN mulai 1 April 2022 adalah kendaraan bermotor bekas, baik mobil maupun motor dikenakan PPN 1,1 persen dari nilai jual.

Hal tersebut dituangkan dalam PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

Tarif PPN 1,1 Persen Jual Beli Ranmor Bekas Telah Berlaku_womanindonesia.co.id
Tarif PPN 1,1 Persen Jual Beli Ranmor Bekas Telah Berlaku_womanindonesia.co.id

Ketetapan PPN Jual Beli Mobil Bekas

Ketetapan tarif pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor bekas tersebut terdapat dalam pasal 2 ayat 1 dan 5.

Pasal 2

Ayat 1 berbunyi:

(1) Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.

(3) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedagang yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas.

(4) Penyerahan kendaraan bermotor bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

(5) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan:

a. sebesar 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan

b. sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

(6) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh dari hasil perkalian 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual.

(7) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu:

a. sebesar 11 % (sebelas persen), yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan

b. sebesar 12% (dua belas persen), yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Lantas, apakah PMK atas penjualan kendaraan bermotor bekas ini juga berlaku untuk orang pribadi menjual kendaraan miliknya sendiri?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, mengatakan, PPN atas penjualan kendaraan bekas ini hanya berlaku untuk pengusaha.

“Sesuai dengan pasal 1 angka 5 PMK 65 Tahun 2022, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,” ujar Neilmaldrin dikutip dari GridOto.com, Rabu (6/4/2022).

“Mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean,” sambungnya.

Sehingga, ia menegaskan untuk orang pribadi yang menjual kendaraan miliknya baik mobil atau motor tidak dikenakan PPN 1,1 persen dari nilai jual.

“Jika orang pribadi yang bukan merupakan pengusaha dan bukan sebagai pengusaha kena pajak menjual kendaran miliknya sendiri tidak dikenakan PPN,” jelasnya.

Recommended By Editor

Pintu Futures Sediakan Lima Fitur Unggulan, Perketat Manajemen Risiko Trading Derivatif Crypto

Cassandra Lee Rekomendasikan Parfum Lokal Favorit untuk Gen Z yang Aktif dan Percaya Diri

Hillary Lasut Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Tinju Asia U23 & Youth 2026

Rezky Aditya Serius Jalankan Bisnis Padel


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Share30Tweet19Pin7

RELATED ARTICLES

Kompetisi Akhir Tahun sebagai Cara PINTU Mendorong Literasi dan Partisipasi Trading Crypto di Indonesia_Womanindonesia.co.id
Financial

Pintu Futures Sediakan Lima Fitur Unggulan, Perketat Manajemen Risiko Trading Derivatif Crypto

4 days ago
Cassandra Lee Rekomendasikan Parfum Lokal Favorit untuk Gen Z yang Aktif dan Percaya Diri_womanindonesia.co.id
Beauty

Cassandra Lee Rekomendasikan Parfum Lokal Favorit untuk Gen Z yang Aktif dan Percaya Diri

1 week ago
Hillary Lasut Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Tinju Asia U23 & Youth 2026_womanindonesia.co.id
News

Hillary Lasut Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Tinju Asia U23 & Youth 2026

1 week ago
Rezky Aditya Serius Jalankan Bisnis Padel_womanindonesia.co.id
Entertaintment

Rezky Aditya Serius Jalankan Bisnis Padel

1 week ago
Godrej Dukung Peran Perempuan dalam Aksi Iklim_womanindonesia.co.id
Economics & Culture

Godrej Dukung Peran Perempuan dalam Aksi Iklim

1 week ago
Teknologi EV Lebih Dekat dengan Pengguna Lewat Interaksi Komunitas BEYOND di IIMS 2025_womanindonesia.co.id
Technology & Otomotive

Teknologi EV Lebih Dekat dengan Pengguna Lewat Interaksi Komunitas BEYOND di IIMS 2026

2 weeks ago
Next Post
4 Alasan Mengapa Para Ahli Menyarankan Berbuka Puasa Dengan Kurma?_womanindonesia.co.id

4 Alasan Mengapa Para Ahli Menyarankan Berbuka Puasa Dengan Kurma?

WOMANINDONESIA

Informasi Terkini Untuk Perempuan Indonesia, Mulai Dari Kesehatan, Lifestyle, Keuangan, Fashion, Relationship, Food Review, Hot Issue Terkini dan Terbaru Hari Ini.

Topik Pilihan

usus makan uang bahan nasi run kerja anak iu kai sehat kesehatan ibu aman erha bar Indonesia os Me sel ikan alam

Informasi

  • About Us
  • Career
  • Media Kit
  • Contact Us
  • Sitemap

Alamat Redaksi

PT. Komunikasi Perkasa Indonesia. Epicentrum Walk Lt. 3 Unit A306-A307 Kawasan Rasuna Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12960.

: halo@womanindonesia.co.id
: 0812 8877 7317
: +62 812 8877 7317
: +62 812 8877 7317

BLOGROLL

  • Womenpedia
  • Trend.co.id
  • Create.web.id
  • zonanusantara.com
  • Desa.or.id
  • RedJasa.com
  • School.sch.id
  • SEO.sch.id
  • SLI.sch.id
  • Urbanoir.net
  • YPI.ac.id
  • idkoe.com
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions
  • Indeks

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved. | DMCA.com Protection Status

No Result
View All Result
  • News
    • Entertaintment
    • Politics
    • Economics & Culture
    • Technology & Otomotive
  • Lifestyle
    • Beauty
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Parenting
    • Married
    • Sex
  • Review
    • Hotel & Resto
    • Books
    • Movie
    • Music
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Motivasi
    • Jiwa Bahagia
  • Quotes
  • Event

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved. | DMCA.com Protection Status

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist