Indeks
Cerita Kita
Wednesday, August 20, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Economics & Culture
    • Entertaintment
    • Technology & Otomotive
  • Beauty
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Married
    • Parenting
    • Sex
  • Review
    • Books
    • Hotel & Resto
    • Movie
    • Travelling
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Event
#Quotes
Home News

Tarif PPN 1,1 Persen Jual Beli Ranmor Bekas Telah Berlaku

Ditulis oleh Andi Mardana
11 April 2022 wi
in News, Economics & Culture, Technology & Otomotive
Tarif PPN 1,1 Persen Jual Beli Ranmor Bekas Telah Berlaku_womanindonesia.co.id

Tarif PPN 1,1 Persen Jual Beli Ranmor Bekas Telah Berlaku/Istimewa

76
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Tarif PPN 1,1 persen untuk jual beli kendaraan bermotor bekas resmi diberlakukan sejak 1 April 2022.

Womanindonesia.co.id – Akhirnya pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perdagangan kendaraan bermotor bekas. Aturan ini diatur di alam PMK Nomor 65 Tahun 2022.

Satu sektor yang dikenakan PPN mulai 1 April 2022 adalah kendaraan bermotor bekas, baik mobil maupun motor dikenakan PPN 1,1 persen dari nilai jual.

Hal tersebut dituangkan dalam PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

Tarif PPN 1,1 Persen Jual Beli Ranmor Bekas Telah Berlaku_womanindonesia.co.id
Tarif PPN 1,1 Persen Jual Beli Ranmor Bekas Telah Berlaku_womanindonesia.co.id

Ketetapan PPN Jual Beli Mobil Bekas

Ketetapan tarif pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor bekas tersebut terdapat dalam pasal 2 ayat 1 dan 5.

Pasal 2

Ayat 1 berbunyi:

(1) Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.

(3) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedagang yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas.

(4) Penyerahan kendaraan bermotor bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

(5) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan:

a. sebesar 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan

b. sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

(6) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh dari hasil perkalian 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual.

(7) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu:

a. sebesar 11 % (sebelas persen), yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan

b. sebesar 12% (dua belas persen), yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Lantas, apakah PMK atas penjualan kendaraan bermotor bekas ini juga berlaku untuk orang pribadi menjual kendaraan miliknya sendiri?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, mengatakan, PPN atas penjualan kendaraan bekas ini hanya berlaku untuk pengusaha.

“Sesuai dengan pasal 1 angka 5 PMK 65 Tahun 2022, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,” ujar Neilmaldrin dikutip dari GridOto.com, Rabu (6/4/2022).

“Mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean,” sambungnya.

Sehingga, ia menegaskan untuk orang pribadi yang menjual kendaraan miliknya baik mobil atau motor tidak dikenakan PPN 1,1 persen dari nilai jual.

“Jika orang pribadi yang bukan merupakan pengusaha dan bukan sebagai pengusaha kena pajak menjual kendaran miliknya sendiri tidak dikenakan PPN,” jelasnya.

Recommended By Editor

Digimap Apple Premium Partner Hadir di Emporium Pluit Mall, Tawarkan Promo 17-an

Ekosistem Kreator TikTok Jadi Motor Penggerak Ekonomi Digital Indonesia

AC Comfee Gusto: Pendingin Ruangan Bergaya untuk Generasi Muda yang Hidup Dinamis

Kolaborasi Lintas Gender: Kunci Merdeka dari Bias di Dunia Kerja


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Share30Tweet19Pin7

RELATED ARTICLES

Digimap Apple Premium Partner Hadir di Emporium Pluit Mall, Tawarkan Promo 17-an_womanindonesia.co.id
Technology & Otomotive

Digimap Apple Premium Partner Hadir di Emporium Pluit Mall, Tawarkan Promo 17-an

5 days ago
Ekosistem Kreator TikTok Jadi Motor Penggerak Ekonomi Digital Indonesia_Womanindonesia.co.id
Technology & Otomotive

Ekosistem Kreator TikTok Jadi Motor Penggerak Ekonomi Digital Indonesia

6 days ago
AC Comfee Gusto: Pendingin Ruangan Bergaya untuk Generasi Muda yang Hidup Dinamis_Womanindonesia.co.id
News

AC Comfee Gusto: Pendingin Ruangan Bergaya untuk Generasi Muda yang Hidup Dinamis

6 days ago
Kolaborasi Lintas Gender: Kunci Merdeka dari Bias di Dunia Kerja_Womanindonesia.co.id
Economics & Culture

Kolaborasi Lintas Gender: Kunci Merdeka dari Bias di Dunia Kerja

6 days ago
BPOM Cabut Izin 21 Kosmetik Overclaim_Womanindonesia.co.id
Beauty

BPOM Cabut Izin 21 Kosmetik Overclaim

2 weeks ago
SIPA 2025 Gaet Patricia Arstuti untuk Misi Diplomasi Budaya di Era Generasi Z_Womanindonesia.co.id
Economics & Culture

SIPA 2025 Gaet Patricia Arstuti untuk Misi Diplomasi Budaya di Era Generasi Z

2 weeks ago
Next Post
4 Alasan Mengapa Para Ahli Menyarankan Berbuka Puasa Dengan Kurma?_womanindonesia.co.id

4 Alasan Mengapa Para Ahli Menyarankan Berbuka Puasa Dengan Kurma?

WOMANINDONESIA

Informasi Terkini Untuk Perempuan Indonesia, Mulai Dari Kesehatan, Lifestyle, Keuangan, Fashion, Relationship, Food Review, Hot Issue Terkini dan Terbaru Hari Ini.

Topik Pilihan

usus makan uang bahan nasi run kerja anak iu kai sehat kesehatan ibu aman erha bar Indonesia os Me sel ikan alam

Informasi

  • About Us
  • Career
  • Media Kit
  • Contact Us
  • Sitemap

Alamat Redaksi

PT. Komunikasi Perkasa Indonesia. Epicentrum Walk Lt. 3 Unit A306-A307 Kawasan Rasuna Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12960.

: halo@womanindonesia.co.id
: 0812 8877 7317
: +62 812 8877 7317
: +62 812 8877 7317

BLOGROLL

  • Womenpedia
  • Trend.co.id
  • CaraLengkap.com
  • Create.web.id
  • DapurLetters.com
  • JasaSaya.com
  • KataSandi.com
  • zonanusantara.com
  • Desa.or.id
  • RedJasa.com
  • School.sch.id
  • SEO.sch.id
  • SLI.sch.id
  • Social.or.id
  • Whuzzz.com
  • TukuDong.com
  • Urbanoir.net
  • YPI.ac.id
  • idkoe.com
  • bukupandu.com
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions
  • Indeks

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved. | DMCA.com Protection Status

No Result
View All Result
  • News
    • Entertaintment
    • Politics
    • Economics & Culture
    • Technology & Otomotive
  • Lifestyle
    • Beauty
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Parenting
    • Married
    • Sex
  • Review
    • Hotel & Resto
    • Books
    • Movie
    • Music
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Motivasi
    • Jiwa Bahagia
  • Quotes
  • Event

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved. | DMCA.com Protection Status

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist