Indeks
Cerita Kita
Thursday, December 25, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Economics & Culture
    • Entertaintment
    • Technology & Otomotive
  • Beauty
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Married
    • Parenting
    • Sex
  • Review
    • Books
    • Hotel & Resto
    • Movie
    • Travelling
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Event
#Quotes
Home News

Tarif PPN 1,1 Persen Jual Beli Ranmor Bekas Telah Berlaku

Ditulis oleh Andi Mardana
11 April 2022 wi
in News, Economics & Culture, Technology & Otomotive
Tarif PPN 1,1 Persen Jual Beli Ranmor Bekas Telah Berlaku_womanindonesia.co.id

Tarif PPN 1,1 Persen Jual Beli Ranmor Bekas Telah Berlaku/Istimewa

76
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Tarif PPN 1,1 persen untuk jual beli kendaraan bermotor bekas resmi diberlakukan sejak 1 April 2022.

Womanindonesia.co.id – Akhirnya pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perdagangan kendaraan bermotor bekas. Aturan ini diatur di alam PMK Nomor 65 Tahun 2022.

Satu sektor yang dikenakan PPN mulai 1 April 2022 adalah kendaraan bermotor bekas, baik mobil maupun motor dikenakan PPN 1,1 persen dari nilai jual.

Hal tersebut dituangkan dalam PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

Tarif PPN 1,1 Persen Jual Beli Ranmor Bekas Telah Berlaku_womanindonesia.co.id
Tarif PPN 1,1 Persen Jual Beli Ranmor Bekas Telah Berlaku_womanindonesia.co.id

Ketetapan PPN Jual Beli Mobil Bekas

Ketetapan tarif pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor bekas tersebut terdapat dalam pasal 2 ayat 1 dan 5.

Pasal 2

Ayat 1 berbunyi:

(1) Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.

(3) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedagang yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas.

(4) Penyerahan kendaraan bermotor bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

(5) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan:

a. sebesar 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan

b. sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

(6) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh dari hasil perkalian 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual.

(7) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu:

a. sebesar 11 % (sebelas persen), yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan

b. sebesar 12% (dua belas persen), yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Lantas, apakah PMK atas penjualan kendaraan bermotor bekas ini juga berlaku untuk orang pribadi menjual kendaraan miliknya sendiri?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, mengatakan, PPN atas penjualan kendaraan bekas ini hanya berlaku untuk pengusaha.

“Sesuai dengan pasal 1 angka 5 PMK 65 Tahun 2022, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,” ujar Neilmaldrin dikutip dari GridOto.com, Rabu (6/4/2022).

“Mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean,” sambungnya.

Sehingga, ia menegaskan untuk orang pribadi yang menjual kendaraan miliknya baik mobil atau motor tidak dikenakan PPN 1,1 persen dari nilai jual.

“Jika orang pribadi yang bukan merupakan pengusaha dan bukan sebagai pengusaha kena pajak menjual kendaran miliknya sendiri tidak dikenakan PPN,” jelasnya.

Recommended By Editor

Lokakarya Hari Ibu BPIP Dorong Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila untuk Generasi Emas

Midea Perkuat Posisi di Industri Peralatan Rumah Tangga Global, Indonesia Jadi Pasar Strategis

TOP Consumer Satisfaction Award 2025: Apresiasi Brand dengan Kepuasan Pelanggan Tertinggi

Sambut Libur Akhir Tahun, Joyday Bersama Forum CSR DKI Jakarta Ajak Anak-Anak Nonton Bareng Zootopia 2


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Share30Tweet19Pin7

RELATED ARTICLES

Lokakarya Hari Ibu BPIP Dorong Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila untuk Generasi Emas_Womanindonesia.co.id
News

Lokakarya Hari Ibu BPIP Dorong Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila untuk Generasi Emas

3 days ago
Midea Perkuat Posisi di Industri Peralatan Rumah Tangga Global, Indonesia Jadi Pasar Strategis_Womanindonesia.co.id
Technology & Otomotive

Midea Perkuat Posisi di Industri Peralatan Rumah Tangga Global, Indonesia Jadi Pasar Strategis

5 days ago
TOP Consumer Satisfaction Award 2025: Apresiasi Brand dengan Kepuasan Pelanggan Tertinggi_Womanindonesia.co.id
Economics & Culture

TOP Consumer Satisfaction Award 2025: Apresiasi Brand dengan Kepuasan Pelanggan Tertinggi

1 week ago
Sambut Libur Akhir Tahun, Joyday Bersama Forum CSR DKI Jakarta Ajak Anak-Anak Nonton Bareng Zootopia 2_womanindonesia.co.id
News

Sambut Libur Akhir Tahun, Joyday Bersama Forum CSR DKI Jakarta Ajak Anak-Anak Nonton Bareng Zootopia 2

1 week ago
Inovasi Milky Melon dan Beef & Cheese, POIPOI Raih Top Innovation Choice Award 2025_womanindonesia.co.id
Food

Inovasi Milky Melon dan Beef & Cheese, POIPOI Raih Top Innovation Choice Award 2025

1 week ago
MUSIAD Indonesia dan KADIN Indonesia Hadirkan Talk Show Pemberdayaan Perempuan Bertema Kewirausahaan dan Akses Permodalan_Womanindonesia.co.id
News

MUSIAD Indonesia dan KADIN Indonesia Hadirkan Talk Show Pemberdayaan Perempuan Bertema Kewirausahaan dan Akses Permodalan

2 weeks ago
Next Post
4 Alasan Mengapa Para Ahli Menyarankan Berbuka Puasa Dengan Kurma?_womanindonesia.co.id

4 Alasan Mengapa Para Ahli Menyarankan Berbuka Puasa Dengan Kurma?

WOMANINDONESIA

Informasi Terkini Untuk Perempuan Indonesia, Mulai Dari Kesehatan, Lifestyle, Keuangan, Fashion, Relationship, Food Review, Hot Issue Terkini dan Terbaru Hari Ini.

Topik Pilihan

usus makan uang bahan nasi run kerja anak iu kai sehat kesehatan ibu aman erha bar Indonesia os Me sel ikan alam

Informasi

  • About Us
  • Career
  • Media Kit
  • Contact Us
  • Sitemap

Alamat Redaksi

PT. Komunikasi Perkasa Indonesia. Epicentrum Walk Lt. 3 Unit A306-A307 Kawasan Rasuna Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12960.

: halo@womanindonesia.co.id
: 0812 8877 7317
: +62 812 8877 7317
: +62 812 8877 7317

BLOGROLL

  • Womenpedia
  • Trend.co.id
  • Create.web.id
  • zonanusantara.com
  • Desa.or.id
  • RedJasa.com
  • School.sch.id
  • SEO.sch.id
  • SLI.sch.id
  • Urbanoir.net
  • YPI.ac.id
  • idkoe.com
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions
  • Indeks

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved. | DMCA.com Protection Status

No Result
View All Result
  • News
    • Entertaintment
    • Politics
    • Economics & Culture
    • Technology & Otomotive
  • Lifestyle
    • Beauty
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Parenting
    • Married
    • Sex
  • Review
    • Hotel & Resto
    • Books
    • Movie
    • Music
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Motivasi
    • Jiwa Bahagia
  • Quotes
  • Event

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved. | DMCA.com Protection Status

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist