Indeks
Cerita Kita
Friday, July 4, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Economics & Culture
    • Entertaintment
    • Technology & Otomotive
  • Beauty
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Married
    • Parenting
    • Sex
  • Review
    • Books
    • Hotel & Resto
    • Movie
    • Travelling
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Event
#Quotes
Home News

Tarif PPN 1,1 Persen Jual Beli Ranmor Bekas Telah Berlaku

Ditulis oleh Andi Mardana
11 April 2022 wi
in News, Economics & Culture, Technology & Otomotive
Tarif PPN 1,1 Persen Jual Beli Ranmor Bekas Telah Berlaku_womanindonesia.co.id

Tarif PPN 1,1 Persen Jual Beli Ranmor Bekas Telah Berlaku/Istimewa

76
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Tarif PPN 1,1 persen untuk jual beli kendaraan bermotor bekas resmi diberlakukan sejak 1 April 2022.

Womanindonesia.co.id – Akhirnya pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perdagangan kendaraan bermotor bekas. Aturan ini diatur di alam PMK Nomor 65 Tahun 2022.

Satu sektor yang dikenakan PPN mulai 1 April 2022 adalah kendaraan bermotor bekas, baik mobil maupun motor dikenakan PPN 1,1 persen dari nilai jual.

Hal tersebut dituangkan dalam PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

Tarif PPN 1,1 Persen Jual Beli Ranmor Bekas Telah Berlaku_womanindonesia.co.id
Tarif PPN 1,1 Persen Jual Beli Ranmor Bekas Telah Berlaku_womanindonesia.co.id

Ketetapan PPN Jual Beli Mobil Bekas

Ketetapan tarif pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor bekas tersebut terdapat dalam pasal 2 ayat 1 dan 5.

Pasal 2

Ayat 1 berbunyi:

(1) Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.

(3) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedagang yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas.

(4) Penyerahan kendaraan bermotor bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

(5) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan:

a. sebesar 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan

b. sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

(6) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh dari hasil perkalian 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual.

(7) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu:

a. sebesar 11 % (sebelas persen), yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan

b. sebesar 12% (dua belas persen), yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Lantas, apakah PMK atas penjualan kendaraan bermotor bekas ini juga berlaku untuk orang pribadi menjual kendaraan miliknya sendiri?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, mengatakan, PPN atas penjualan kendaraan bekas ini hanya berlaku untuk pengusaha.

“Sesuai dengan pasal 1 angka 5 PMK 65 Tahun 2022, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,” ujar Neilmaldrin dikutip dari GridOto.com, Rabu (6/4/2022).

“Mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean,” sambungnya.

Sehingga, ia menegaskan untuk orang pribadi yang menjual kendaraan miliknya baik mobil atau motor tidak dikenakan PPN 1,1 persen dari nilai jual.

“Jika orang pribadi yang bukan merupakan pengusaha dan bukan sebagai pengusaha kena pajak menjual kendaran miliknya sendiri tidak dikenakan PPN,” jelasnya.

Recommended By Editor

Huggable dari Heylocal, Manifesto Nyaman dan Anggun untuk Perempuan

3 Tempat di Rumah Ini Sering Terlewat Saat Menyedot Debu, Begini Mengatasinya

Rayakan HUT ke-74 Tahun, IBI (Ikatan Bidan Indonesia) didukung eNutri Pecahkan Rekor MURI

Jakarta Jadi Tuan Rumah Festival Halal Internasional, Dorong Ekosistem Produk Halal


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Share30Tweet19Pin7

RELATED ARTICLES

Huggable dari Heylocal, Manifesto Nyaman dan Anggun untuk Perempuan_Womanindonesia.co.id
News

Huggable dari Heylocal, Manifesto Nyaman dan Anggun untuk Perempuan

4 days ago
3 Tempat di Rumah Ini Sering Terlewat Saat Menyedot Debu, Begini Mengatasinya_Womanindonesia.co.id
News

3 Tempat di Rumah Ini Sering Terlewat Saat Menyedot Debu, Begini Mengatasinya

4 days ago
Rayakan HUT ke-74 Tahun, IBI (Ikatan Bidan Indonesia) didukung eNutri Pecahkan Rekor MURI
Healthy

Rayakan HUT ke-74 Tahun, IBI (Ikatan Bidan Indonesia) didukung eNutri Pecahkan Rekor MURI

1 week ago
Jakarta Jadi Tuan Rumah Festival Halal Internasional, Dorong Ekosistem Produk Halal_Womanindonesia.co.id
Economics & Culture

Jakarta Jadi Tuan Rumah Festival Halal Internasional, Dorong Ekosistem Produk Halal

1 week ago
Aset Crypto Bakal Berkembang Pesat di Indonesia, Ini Regulasinya_womanindonnesia.co.id
Financial

Saat Nabung Crypto Jadi Semudah Nabung Celengan: Mengenal Fitur Auto DCA Multiple Asset dari PINTU

2 weeks ago
Sambut Libur Sekolah, Magenta EO Hadirkan The Big Bounce Indonesia: Wahana Inflatable Terbesar di Asia Tenggara_Womanindonesia.co.id
Parenting

Sambut Libur Sekolah, Magenta EO Hadirkan The Big Bounce Indonesia: Wahana Inflatable Terbesar di Asia Tenggara

2 weeks ago
Next Post
4 Alasan Mengapa Para Ahli Menyarankan Berbuka Puasa Dengan Kurma?_womanindonesia.co.id

4 Alasan Mengapa Para Ahli Menyarankan Berbuka Puasa Dengan Kurma?

WOMANINDONESIA

Informasi Terkini Untuk Perempuan Indonesia, Mulai Dari Kesehatan, Lifestyle, Keuangan, Fashion, Relationship, Food Review, Hot Issue Terkini dan Terbaru Hari Ini.

Topik Pilihan

usus makan uang bahan nasi anak run kerja iu kai sehat kesehatan ibu aman erha bar Indonesia os Me sel ikan alam

Informasi

  • About Us
  • Career
  • Media Kit
  • Contact Us
  • Sitemap

Alamat Redaksi

PT. Komunikasi Perkasa Indonesia. Epicentrum Walk Lt. 3 Unit A306-A307 Kawasan Rasuna Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12960.

: halo@womanindonesia.co.id
: 0812 8877 7317
: +62 812 8877 7317
: +62 812 8877 7317

BLOGROLL

  • Womenpedia
  • Trend.co.id
  • CaraLengkap.com
  • Create.web.id
  • DapurLetters.com
  • JasaSaya.com
  • KataSandi.com
  • zonanusantara.com
  • Desa.or.id
  • RedJasa.com
  • School.sch.id
  • SEO.sch.id
  • SLI.sch.id
  • Social.or.id
  • Whuzzz.com
  • TukuDong.com
  • Urbanoir.net
  • YPI.ac.id
  • idkoe.com
  • bukupandu.com
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions
  • Indeks

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved. | DMCA.com Protection Status

No Result
View All Result
  • News
    • Entertaintment
    • Politics
    • Economics & Culture
    • Technology & Otomotive
  • Lifestyle
    • Beauty
    • Fashion
    • Financial
  • Healthy
    • Activity
    • Food
    • Mood
  • Relationship
    • Dating
    • Parenting
    • Married
    • Sex
  • Review
    • Hotel & Resto
    • Books
    • Movie
    • Music
  • Inspirations
    • Profile
    • Story
  • K-POP
  • Motivasi
    • Jiwa Bahagia
  • Quotes
  • Event

© 2021 womanindonesia.co.id - All rights reserved. | DMCA.com Protection Status

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist