Penderita kanker serviks bisa hamil apabila masi tahap awal yakni pada lesi prakanker dan stadium 1.
Womanindonesia.co.id – Kanker serviks atau kanker mulut rahim adalah penyebab kematian terbesar di Indonesia setelah kanker payudara. Menurut data Global Burden of Cancer Study (Globocan) dari organisasi kesehatan dunia (WHO), sepanjang 2020 ada 213.546 kasus kanker yang menyerang perempuan Indonesia.
Kasus terbanyaknya merupakan kanker payudara, yakni 65.858 kasus baru atau 30,8% dari total kasus kanker yang diderita perempuan Indonesia tahun 2020. Kemudian kanker serviks atau leher rahim menempati urutan kedua dengan jumlah 36.633 kasus baru (17,2%).
Apakah Penderita Kanker Serviks Bisa Hamil?
Dokter spesialis kandungan JLA Clinic Jakarta dr Agung Withaksono, Sp.OG, mengatakan perempuan yang terdeteksi kanker serviks bisa hamil apabila tahapan stadium tertentu. Bahkan, kata ia ada kasus perempuan terdeteksi kanker serviks saat sedang hamil.
“Ada yang dideteksi serviks saat hamil, berarti dia kanker serviks duluan baru hamil. Karena perubahan dari sel-sel prakanker hingga timbulnya gejala kanker membutuhkan waktu 15 – 20 tahun,” kata dr. Agung pada grand openinh klinik utama JLA Indonesia di Senayan, Jakarta, Jumat (24/6).
dr. Agung menjelaskan, kanker serviks dengan tingkatan stadium tertentu masih bisa hamil. Diketahui, kanker serviks memiliki tahanpan yakni lesi prakanker (sel-sel prakanker), stadium 1 sampai 4 stadium.
Lesi prakanker merupakan awal dari kanker serviks yang tidak menimbulkan keluhan, apabila dibiarkan akan berkembang menjadi kanker serviks yang dapat menginvasi jaringan sekitar atau bahkan menyebar ke organ/jaringan lain (metastase).
Bagi perempuan yang ingin hamil, pada tahapan lesi prakanker dan stadium 1 masih ada kemungkinan hamil.
“Wanita dengan kanker servkis bisa hamil kalau masih stadium 1, 1A, dan 2A, atau lesi prakanker. Itu stadium yang bisa diselamatkan,” katanya.
Sedangkan, perempuan yang mengidap kanker serviks stadium 2B sampai 3A, peluang bisa hamil cukup kecil.
“Kalau hamil dengan stadium 2A tidak diangkat rahimnya. Tapi kalau sudah stadium 2B bisa kemungkinan diangkat rahimnya karena penampilan serviksnya sudah buruk,” jelas dr. Agung.
Bahkan, lanjut dr. Agung pada stadium akhir berisiko mengalami keguguran, prematur, pendarahan di usia kehamilan di awal sampai akhir atau bisa terjadi ketuban pecah dini atau premature rupture of membranes (PROM).
Apabila, penderita kanker serviks sudah memasuki waktu melahirkan. Menurut Agung, apakah proses melahirkannya secara normal atau caersar, tergantu dari kondisi dari kanker serviks sang Ibu.
“Seperti diketahui, untuk mengetahui pembukaan melahirkan secara normal, ada pemeriksaan pembukaan serviks. Kanker serviks menyulitkan proses (melahirkan) natural, dan melahirkan normal diperiksa (serviks-nya) sana-sini, ini bisa menyebabkan pendarahan pada lesinya,” katanya.
“Jika lesi (pada serviks) tidak berdarah atau lesi pra kankernya tidak berdarah dan tidak mengganggu kehamilan, kemungiknan bisa lahir normal. Oleh karena itu, kita lihat dulu kondisi serviks, Sebab, kalau lanjut stadium 2A, ada darahnya tidak bisa persalinan normal,” tambahnya.
Bagi perempuan yang sudah terdeteksi kanker serviks dan berencana hamil kata dr. Agung tergantung kondisi kanker serviksnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News